SAKA WIRAKARTIKA

Logo Saka Wirakartika

With Me

Saya Adalah angota saka wirakartika Koramil 13/0703 Cilacap

KRIDA PENANGULANGAN BENCANA ALAM

SAKA WIRAKARTIKA JAYAAA....!!!!!

KRIDA NAVIGASI DARAT

SALAM JAYA SAKA WIRAKARTIKA

KRIDA PIONERRING

SALAM JAYA WIRAKARTIKA

Sabtu, 07 Januari 2012

Cara bikin kotak iklan (Banner Box)

Sudah lama ya om gak nulis tutorial untuk blogspot, kali ini om akan ngajarin trik sederhanan cara bikin kotak iklan (Banner Box). Untuk fungsi Banner ads sendiri kayaknya gak perlu om jelasain lagi untuk apa..om yakin pasti semua sudah ngerti. Oh iya kalo tidak salah ada beberapa rekan juga yang minta dibuatkan cara mudahnya, maaf om lupa nama yang minta, yang jelas ada dikolom komentar dan imel yang masuk. Ya udah om tulis aja tutorialnya dibawah ini:



Cara membuat kotak iklan (Banner Box):

Pertama, masuk pada halaman Edit Html, kemudian masukan kode CSS dibawah ini dibawah kode <b:skin><![CDATA[


#Box-Banner-ads  {

margin: 0px;

padding: 5px;

text-align: center;

}

#Box-Banner-ads  img {

margin: 0px 4px 4px 0px;

padding: 3px;

text-align: center;

border: 1px solid #c0c0c0;

}

#Box-Banner-ads  img:hover {

margin: 0px 4px 4px 0px;

padding: 3px;

text-align: center;

border: 1px solid #333;

}

  Sudah? selanjutnya buat element halaman baru..kemudian anda tinggal memasukan kode dibawah ini.


<div id="Box-Banner-ads">

<a target="_blank" href="http://www.o-om.com"><img 
border="0" alt="ads" src="http://oom.blog.googlepages.com/Banner2.gif"/></a>

<a target="_blank" href="http://www.o-om.com"><img 
border="0" alt="ads" src="http://oom.blog.googlepages.com/Banner2.gif"/></a>
<a target="_blank" href="http://www.o-om.com"><img 
border="0" alt="ads" src="http://oom.blog.googlepages.com/Banner2.gif"/></a>
<a target="_blank" href="http://www.o-om.com"><img 
border="0" alt="ads" src="http://oom.blog.googlepages.com/Banner2.gif"/></a>

</div>

Untuk jumlah iklan anda tinggal menambahkan atau mengurangi sesuai kode dibawah ini. jangan lupa mengganti warna merah dengan alamat url anda sendiri.


<a target="_blank" href="http://www.o-om.com"><img 
border="0" alt="ads" src="http://oom.blog.googlepages.com/Banner2.gif"/></a>
 
lihat hasilnya 

Ebook Pramuka


Ebook tanda jabatan, TKK, dan TKU


Tanda jabatan dalam pramuka merupakan sebuah tanda yang dipakai oleh seseorang anggota pramuka yang menjabat sesuai dengan yang ada di di struktur gerakan pramuka Indonesia. Kadang kita masih belum mengerti dan belum paham ketika kita mengikuti sebuah kegiatan, misalnya perkemahan, seminar, atau kegiatan lainnya yang menggunakan atribut pramuka, biasanya ada yang memakai atribut jabatan tertentu. nah untuk itu biar kita mengetahui apa arti tanda jabatan yang di pakai tiap anggota pramuka, kami share berupa ebook dengan format .exe yang isinya gambar dan penjelasan masing-masing tanda jabatan gerakan pramuka.
Selain tanda jabatan, dalam ebook tersebut juga menjelaskan dalam bentuk gambar tanda kecakapan umum (TKU), dan tanda kecakapan khusus (TKK) gerakan pramuka. Lalu bagaimana cara menjalankan ebook tersebut?, download filenya, ekstrak, lalu tinggal klik dua kali file-nya saja. Kemudian, jika sobat-sobat pramuka ingin pesan produk kedaipramuka.net tapi belum ada di daftar produk kami, maka sobat-sobat tinggal pesan sesuai produk apa yang ada di ebook dengan cara meng-kontak kami. Semoga ebook ini bisa membantu sobat-sobat pramuka se-nusantara dalam melengkapai perlengkapan pramuka-nya :) .

Download ebook : klik disini
referensi : pramukanet.org

BOYMAN ragam latih pramuka

Boyman adalah nama panggilan untuk Baden Powell yang artinya laki-laki dewasa yang berjiwa muda. Ragam latih pramuka dikemas dalam satu buku yang menawarkan banyak kelebihan, didesain secara menarik, dilengkapi gambar-gambar yang berguna untuk kegiatan kepramukaan khususnya dan kegiatan di alam terbuka pada umumnya.
Buku ini mengajak kita untuk berpetualang di alam terbuka dengan ketrampilan-ketrampilan yang menantang. Keterbatasan buku-buku kepramukaan membuat buku ini pantas dimiliki yang isinya semakin lengkap dan menarik. Petualangan besar telah menanti begitu anda mulai membacanya…
~ diambil dari cover buku

It’s An Adventure Out There Waiting For You!

spesifikasi :
  • 390 halaman
  • ukuran 14,8 cm x 20,5 cm
  • Penulis Andri  Bob Sunardi
  • penerbit Nuansa Muda
  • klik disini untuk gambar detail
  • Stock sementara kosong

IMPEESA Penggalang ideal

Buku “IMPEESA PENGGALANG IDEAL”, cerdas dan terampil berlatih pramuka!, sangat cocok untuk  para pembina sebagai bahan referensi latihan dan materi yang disajikan sesuai dengan Syarat Kecakapan Umum (SKU), dan anggota pramuka penggalang dalam menempuh SKU.
mengapa harus IMPEESA?
Didalam buku ini terdapat materi permainan, ketangkasan, dan lagu-lagu yang harus dipelajari adik-adik penggalang untuk memenuhi syarat mendapatkan Tanda Kecakapan Umum (TKU) penggalang ramu, penggalang rakit, penggalang terap. Buku ini sangat praktis karena materi yang disajikan beracuan kepada buku Syarat Kecakapan Umum (SKU). Disajikan dengan bahasa yang sederhana dan komunikatif sesuai dengan tingkat perkembangan daya cipta, rasa, dan nalar para anggota. (kak Revida Ortita Ayu, Kepala Kedai Kwarda DKI Jakarta)
spesifikasi :
  • 210 halaman
  • kertas putih HVS
  • dimensi 15 cm x 21 cm
  • penerbit : Pustaka FADHILLAH
  • Penulis : M. Sumanta, S.Pd.I
  • Harga : Rp. 27.500
  • Gambar detail bisa dilihat disini
  • Stock Kosong



 

 

IMPEESA Siaga ideal

Yup, “IMPEESA siaga ideal“. Buku ini di khususkan bagi anggota pramuka tingkat siaga, atau juga sebagai buku pegangan para pembina siaga. Buku ini di kemas dengan ukuran kecil, seperti buku MPP MPS. Dan materi didalamnya tidak beda jauh dengan buku “IMPEESA penggalang ideal” (mengacu pada syarat kecakapan umum/ SKU), hanya saja ini untuk siaga. Dan yang lebih menarik lagi didalam buku ini terdapat gambar-gambar tokoh kartun yang akrab bagi adik-adik usia siaga yang bisa di warnai. Sehingga di harapkan dengan buku ini bisa menambah minat adik-adik untuk giat berlatih pramuka.
Spesifikasi :
  • 208 halaman
  • Kertas putih HVS
  • dimensi ukuran 10,7 cm x 15, 2 cm
  • penerbit : Pustaka FADHILLAH
  • Penulis : M. Sumanta, S.Pd.I
  • Harga : Rp. 21.500
  • Gambar detail bisa dilihat disini

 


PP Saka Taruna Bumi


KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 078 TAHUN 1984
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN  SATUAN KARYA PRAMUKA TARUNA BUMI

Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka ;
Menimbang       : 1.   bahwa pembangunan pertanian akan terlaksana dengan bain bila dilaksanakan oleh petani-petani dan keluarga yang memiliki pengetahuan tehnologi pertanian serta mengikut sertakan secara aktif masyarakat luas :
2.       bahwa dalam rangka pertumbuhan dan pembangunan pedesaan pada umumnya dan bidang pertanian pada khususnya, perlu diikutsertakan Gerakan Pramuka di dalamnya;
3.       bahwa pembinaan generasi muda di bidang pertanian dititik beratkan padapemberian bekal pengetahuan,kepemimpinan,kemampuan dan keterampilan di bidang pertanian dan industri yang menunjang pembangunan pertanian,karena petani-petani dimasa yang akan datang terdiri dari generasi muda pada saat ini;
4.       bahwa gerakan pramuka sebagai salah satu wadah pembangunan dan pengembangan generasi muda bangsa Indonesia menjadi salah satu tumpuan harapan masyarakat;
5.       bahwa berdasarkan pemikiran tersebut,dalam rangka usaha mencapai tujuan gerakan Pramuka dan tujuan pembangunan pertanian,perlu dibentuk suatu wadah atau tempat bagi para pramuka :enegak dan Pramuka Pandega untuk menyelenggarakan  kegiatan nyata dan produktif dalam bidang pertanian yang bermanfaat bagi dirinya dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat;
6.       bahwa berkenaan dengan itu pula perlu meninjau kembali Keputusan Kwartirnasional Gerakan Pramuka nomor 42/KN/66 Tahun tentang Petunjuk Penyelenggaraan Kompi-kompi Pramuka Taruna Bumi ;

Mengingat        :  1.   Keputusan Presiden Republik Indonesia No.238 tahun 1961 juncto Keputusan Presiden Republik Indonesia No.12 tahun 1971 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka;
2.       Instruksi bersama Menteri Pertanian dan ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. Inst/17/11/Mentan/66  No. 9 Tahun 1966, tentang Pembentukan Kompi Pramuka Tarunabumi.;
3.       Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No.045/KN/74 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka;
4.       Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 42/KN/66 tahun 1966, tentang Petunjuk Penyelenggaraan Kompi-kompi Pramuka Tarunabumi;
5.       Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 118/KN/77 .tahun 1977 tentang Petunjuk Penyelengaraan Satuan Karya Pramuka;

Memperhatikan :  1.    Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka Nomor 02/Munas/83 tentang penilaian laporan pertanggung jawaban Kwartir Nasional Gerakan Pramuka masa bakti tahun 1978-1983 dan keputusan No.07/Munas/83 tentang Rencana Kerja Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Tahun 1983-1988.
2.  Saran-saran Andalan Nasional.

M E M U T U S K A N :
Menetapkan :
Pertama :     Mencabut Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No.42/KN/66 Tahun 1966 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Kompi-kompi Pramuka Tarunabumi.

Kedua:    Mengesyahkan Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Tarunabumi seperti tercantum dalam lampiran keputusan ini.

Ketiga :    Menginstruksikan kepada semua Kwartir Gerakan Pramuka untuk menyebarluaskan dan melaksanakan petunjuk penyelenggaraan Satuian Karya Tarunabumi dengan sebaik-baiknya serta menjalin kerjasama dengan unsur Departemen Pertanian dan Dinas-dinas lingkup Pertanian.

Keempat :    Apabila dikemudianhari ternyata terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini, akan diubah dan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.

Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkannya.



Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 7 Juli 1984.
Ketua Kwartir Nasional,



Letjen TNI(purn) Mashudi.
















































LAMPIRAN KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR ; 078 TAHUN 1984
PETUNJUK PENYELENGGARAAN SATUAN KARYA PRAMUKA TARUNABUMI

BAB I
PENDAHULUAN.

Pt. 1.  Umum.
a.       Pembangunan Pertanian merupakan bagian dari pembangunan nasional yang dilaksanakan oleh para penyelenggara negara, untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata material dan sepiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 45.
b.       Tjuan pembangunan pertanian dapat dicapai apabila teknologi yang dianjurkan dapat dikuasai dan dilaksanakan oleh petani nelayan beserta keluarganya.
c.        Untuk mempercepat jalannya pembangunan pertanian  tersebut di atas maka peranan dan peranserta masyarakat perlu dikembangkan dan diarahkan melalui pembinaan dan pengembangan kontak petani–nelayan. Kontak wanita tani-nelayan dan pemuka  tarunabumi nelayan serta tokoh masyarakat lainnya.
d.       Gerakan Pramuka sebagai wadah pembinaan generasi muda diluar lingkungan pendidikan seko lah dengan menggunakan prinsip-prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan,merupakan kelompok pemuda yang ada dimasyarakan yang dapat mendukung kegiatan pembangunan pertanian.
e.       Satuan Karya Pramuka Tarunabumi yang disingkat Saka Tarunabumi merupakan wadah bagi Pramuka Penegak, Pramuka Pandega, Pramuka Penggalang yang sudah berusia lebih dari 14 tahun, Pemuda calon anggota Gerakan Pramuka yang berusia 14-25 tahun serta para peminat lainnya untuk melaksanakan kegiatan nyata, produktif serta bermanfaat dalam mendukung kegiatan pembangunan pertanian.
f.         Maksud petunjuk penyelenggaraan ini adalah untuk memberi pedoman kepada kwartir-kwartir dalam upayanya membentuk dan menyelenggarakan kegiatan saka Tarunabumi.

Pt. 2. Ruang Lingkup.
         Ruang lingkup petunjuk penyelenggaraan ini meliputi :
a.       Pendahuluan.
b.       Pengertian,tujuan dan sasaran.
c.        Organisasi.
d.       Anggota, syarat-syarat, hak dan kewajiban.
e.       Kegiatan.
f.         Lambang.
g.       Lain-lain.

BAB II
PENGERTIAN TUJUAN DAN SASARAN.

Pt. 3. Pengertian.
a.       Satuan Karya Pramuka disingkat Saka adalah satuan yang terdiri atas Pramuka Penegak, Pramuka Pendega, Pramuka Penggalang yang sudah berusia lebih dari 14 tahun, Pemuda calon anggota Gerakan Pramuka yang telah berusia 14-25 tahun serta peminat lainnya yang melaksanakan kegiatan nyata,produktif dan bermanfaat, yang diarahkan kepada kepantingan pembangunan Nasional, serta dengan aspirasi pemuda Indonesia.
b.       Yang dimaksud dengan Tarunabumi adalah pemuda yang berminat dan aktif melaksanakan kegiatan di bidang pertanian pada umumnya, termasuk bidang perkebunan, perikanan, peternakan, tanaman pangan.tanaman keras dan hortikultura.
c.        Saka Tarunabumi  adalah salah satu jenis satuan karya Pramuka tempat meningkatkan dan mengembangkan kepoemimpinan,pengetahuan, pengalaman,keterampilan dan kecakapan para anggotanya, sehingga mereka dapat melaksanakan kegiatan-kegiatan nyata, produktif serta bermanfaat dalam mendukung kagiatan pembangunan pertanian.

Pt. 4. Tujuan.
 Tujuan pembentukan Saka Tarunabumi adalah untuk mewujudkan kader penerus perjuangan bangsa dan pembangunan nasional di bidang pertanian dengan menyediakan wadah pendidikan luar sekolah dibidang pertanian kepada anggota Gerakan Pramuka terutama Pramuka Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega serta kepada pemuda calon anggota pramuka dan para peminat yang memenuhi persyaratan.

Pt. 5. Sasaran.
         Sasaran kegiatan Saka Tarunabumi adalah agar para anggota Saka Tarunabumi :
a.       Memiliki rasa cinta akan alam pertanian dan rasa tanggungjawab akan kelangsungan jalannya pembangunan Nasional.
b.       Memiliki tambahan pengetahuan, pengalaman,kecakapan dan keterampilan di bidang pembangunan pertanian serta sikap yang tanggap akan perubahan-perubahan yang selalu terjadi dalam proses kegiatan pembangunan pertanian.
c.        Mampu menyelenggarakan kegiatan kegiatan Saka Tarunabumi secara positif, berdayaguna dan berhasilguna,sesuai dengan bakat dan minatnya di bidang pertanian, sehingga berguna bagi pribadinya,keluarganya, masyarakat, bangsa dan negara.
d.       Mampu menyebar luaskan pengetahuan, pengalaman, kecakapan, dan ketrampilannya, yang didapat dalam kegiatan Saka Kepada anggota Gerakan Pramuka di Gugusdepan masing-masing serta kepada pemuda lainnya yang berada di sekitar tempat tinggalnya.

BAB III
ORGANISASI.


Pt. 6. Organisasi.
a.       Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dari Gugus-gugus depan yang mempunyai minat di bidang pertanian dihimpun dalam satu kelompok Satuan Karya Tarunabumi (Saka Tarunabumi).
b.       Di tiap ranting dibentuk satu Saka Tarunabumi putra dan satu Saka Tarunabumi putri secara terpisah, anggotanya tidak terbatas sesuai dengan jumlah peminat.
c.        Saka Tarunabumi terdiri dari 5 krida yaitu :
1)       Krdida Tanaman Pangan.
2)       Krida Perikanan
3)       Krida Peternakan
4)       Krida Perkebunan
5)       Krida Hortikultura
7.       Tiap Krida Tarunabumi beranggotakan 5 sampai dengan 10 orang, sehingga dalam satu saka Tarunabumi dimungkinkan adanya beberapa jenis krida-krida yang sama.
8.       Krida Saka Tarunabumi diberi nama sesuai dengan jenis kegiatannya; jika terdapat dua atau lebih krida yang yang sejenis maka  tambahan nomor urut, misalnya Krida perikanan I, II dan seterusnya.
9.       Saka Tarunabumi putri dibina oleh Pamong Saka putri dan Saka Tarunabumi putra oleh pamong saka Putra dibantu oleh instruktur tetap atau instruktur tak tetap.
10.     Jumlah Pamong Saka ditiap Saka Puteri maupun putera adalah satu sampai tiga orang yang dibantu satu atau lebih instruktur sesuai dengan kebutuhan.
11.    Instruktur dapat terdiri dari instruktur tetap maupun instruktur tak tetap, yang berasal dari pembina Pramuka maupun pegawae Departemen Pertanian dan atau instansi lainya.
12.    Pengurus saka desebut Dewan Saka terdiri dari ketua,sekretaris dan bendahara yang berasal dari anggota saka yang bersangkutan.
13.    Tiap krida dipimpin oleh Pemimpin Krida. Saka Tarunabumi dipimpin dan dibina oleh kwartir ranting dengan dibantu oleh Pimpinan Saka Tarunabumi dan Dewan Kerja Penegak dan Pandega.
14.     Kegiatan dan latihan Saka Tarunabumi dilaksanakan di semua tingkat kwartir Gerakan Pramuka.

Pt. 7. Pimpinan Saka Taruna.
a.       Dalam usaha meningkatkan pembinaan dan pengembangan saka tarunabumi dibentuk Pimpinan Saka Tarunabumi yang anggotanya terdiri dari unsur Kwartir Gerakan Pramuka,unsur Dinas-dinas lingkup pertanian serta unsur lainnya yang berminat dan ada kaitannya dengan upaya pembinaan dan pengembangan saka Tarunabumi:

1)       Di tingkat Pusat dibentuk Pimpinan Saka Tarunabumi Nasional.
2)       Di tingkat Propinsi Daerah Tingkat I dibentuk Pimpinan Szaka Tarunabumi Daerah.
3)       Di tingkat Kabupaten Daerah tingkat II dibentuk Pimpinan Saka Tarunabumi Cabang.
4)       Di tingkat Kecamatan dibentuk Pimpinan Saka Tarunabumi Ranting.

b.       Pimpinan Saka Tarunabumi diangkat oleh Kwartir Gerakan Pramuka sesuai dengan tingkat masing-masaing:
1)       Di tingkat Nasional oleh Kakwarnas.
2)       Di tingkat Daerah oleh Kakwarda.
3)       Di tingkat Cabang oleh Kakwarcab.
4)       Di tingkat Ranting oleh Kakwaran.



BAB IV
ANGGOTA,SYARAT-SYARAT,HAK DAN KEWAJIBAN.

Pt. 8. Anggota.
        Anggota Saka Tarunabumi terdiri atas :
a.       Pramuka Penegak, Pramuka Pandega dan Pramuka Penggalang yang sudah berumur lebih dari 14 (empat belas) tahun.
b.       Pamong Saka dan Instruktur.
c.        Pemuda calon anggota Gerakan Pramukayang berumur 14-15 tahun.

Pt. 9. Peminat.
         Peminat Saka Tarunabumi terdiri atas :
a.       Pramuka Penggalang dan Pramuka Siaga.
b.       Pegawai Departemen Pertanian, pegawai dinas-dinas lingkup pertanian dan Pamong kelompok Tarunatani-Nelayan.
c.        Pemuda calon anggota Gerakan Pramuka yang berumur 10-13 tahun.

Pt.10. Syarat anggota.
a.       Untuk Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega membuat pertanyaan tertulis secara sukarela berkeinginan menjadi anggota Saka Tarunabumi dengan persetujuan Pembina Gugusdepannya masing-masing.
b.       Untuk Pamong Saka dan Instruktur Tetap membuat pertanyaan tertulis  secara sukarela berkeinginan dan bersedia menjadi Pamong Saka dan Instruktur Tetap dengan persetujuan Pimpinan Saka Tarunabumi.
c.        Pamong Saka dan Instruktur tetap dapat berasal dari Pembina Pramuka, Pegawai Pertanian  maupun tokoh masyarakat lainnya yang menaruh minat dan ada kaitannya dengan upaya pembinaan dan pengambangan Saka Tarunabumi.
d.       Instruktur tetap harus memiliki pengetahuan,keterampilan dan kecakapan serta sikap positif dibidang kepramukaan dan dibidang pertanian.
e.       Generasi muda yang tergabung dalam kelompok-kelompok generasi Taruna-Tani-Nelayan atau kelompok-kelompok generasi muda lainnya dipedesaan yang berumur 14-25 tahun dapat menjadi anggota Saka Tarunabumi setelah membuat pernyataan tertulis secara sukarela berkeinginan menjadi anggota Saka Tarunabumi melalui pengurus kelompoknya dengan persetujuan Pimpinan Saka Tarunabumi ranting.

Pt.11. Hak dan Kewajiban.
a.       Anggota mempunyai hak suara,hakpilih,dan hak mengikuti semua kegiatan Saka Tarunabumi.
b.       Anggota Saka Tarunabumi berkewajiban untuk :
1)       menjaga nama baik Gerakan Pramuka.
2)       Mengikuti dengan rajin semua kegiatan Sakanya.
3)       Menerapkan dan mengmbangkan pengetahuan,keterampilan dan sikapnya dalam kegiatan yang berguna bagi dirinya,Sakanya dan masayarakat.
4)       Menyebar luaskan pengetahuan dan keterampilannya dibidang pertanian kepada anggota Gerakan Pramuka di masing-masing Gugusdepannya dalam rangka membantu pencapaian syarat kecakapan Umu (SKU) dan sayarat kecakapan khusus (SKK),
5)       Membayar iuran dan mentaati segala peraturan Sakanya.
6)       Menjalankan tugas sebagaiinstruktur muda dalam gusgus depan dan dengan sepengetahuan Kwarannya.
7)       Membantu Pemerintah dalam kegiatan pembangunan pertanian.
c.        Pamong Saka Tarunabumi mempunyai hak suara dan hak dipilih dalam pimpinan Saka Tarunabumi.
d.       Pamong Saka Tarunabumi berkewajiban untuk :
1)       melaksanakan pembinaan dan pengembangan Saka Tarunabumi dengan prinsip dasar metodik pendidikan keopramukaan dan sistim among secara berdayaguna dan tepat guna serta penuh bertanggungjawab.
2)       Menjadi seorang kakak,pendamping serta pembangkit semangat dan daya kreasi bagi para anggota sakanya.
3)       Meningkatkan secara terus menerus kemampuan para anggotanya dalam berorganisasi.
4)       Mengembangkan terus metoda pendekatan antar pribadi dalam sakanya sehingga satu sama lain mengenal kebutuhan,situasi dan kondosi anggota keluarganya.
5)       Melaksanakan kerjasama sebaik-baiknya dengan pimpinan saka Tarunabumi Kwartir Ranting,Mabiran, Mabisa,Pamong Saka lainnya para instruktur Saka dan Mabigus tempatr anggota Sakanya berasal.
6)       Pamong saka bertanggung jawab kepada Kwartir Ranting.
e.       Instruktur Saka Tarunabumi mempunyai hak dipilih dalam Pimpinan Saka Tarunabumi Ranting
f.         Instruktur Saka Tarunabumi berkewajiban untuk :
1)       membantu Pamong Saka Tarunabumi yang bersangkutan dibidang keahlian masing masing.
2)       melaksanakan kegiatan pendidikan dan latihan sesuai dengan program kerja Saka yang bersangkutan.
3)       Mengusulkan kepada Pembina Pramuka digugus depan tempat anggota Saka Tarunabumi menjadi anggota Pramuka tersebut yang telah memenuhi SKK.
g.       Pamong Saka Tarunabumi dan Instruktur tetap Saka Tarunabumi diangkat oleh Kwartir Ranting atas usul pimpinan saka Tarunabumi.
h.       Pamong Saka Tarunabumi dan Instruk   Pamong Saka Tarunabumi dan Instruktur tetap Saka Tarunabumi ex offocio menjadi anggota Pimpinan Saka Tarunabumi Ranting.
i.         Pemuda calon anggota Saka Tarunabumi yang menyatakan diri berkeinginan menjadi anggota Pramuka berhak untuk mengikuti latihan-latihan yang diselenggarakan oleh Saka Tarunabumi.
j.         Pemuda calon anggota Saka Tarunabumi yang telah dan atau sedang mengikuti latihan-latihan yang diselenggarakan oleh Saka Tarunabumi serta telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan berhak untuk memilih Gugusdepan tempat yang bersangkutan akan menjadi anggota, dan berhak dilantik sebagai anggota Gerakan Pramuka.
k.        Pemuda calon anggota Saka Tarunabumi berkewajiban untuk mengikuti semua ketentuan-ketentuan yang berlaku di dalam Gerakan Pramuka.
l.         Pimpinan Saka Tarunabumi Nasional, Daerah, Cabang dan Ranting ex officio menjadi pembantu Andalan Nasional, Daerah, Cabang dan Ranting yang mengurus Saka Tarunabumi.
m.     Pimpinan Saka Tarunabumi Nasional, Daerah, Cabang dan Ranting berkewajiban membina dan mengembangkan Saka Tarunabumi dengan jalan memberikan bimbingan dan fasilitas-fasilitas yang diperlukan oleh Saka Tarunabumi.

BAB  V
KEGIATAN

Pt. 12. a. Kegiatan Saka Tarunabumi adalah kegiatan di luar kegiatan Gugusdepan dalam rangka mengembangkan bakat anggota di bidang pertanian serta mengembangkan kemauan dan kemampuan anggota dalam berbagai kegiatan pembangunan pertanian.
b. Kegiatan-kegiatan tersebut di atas dilaksanakan sebanyak mungkin dalam bentuk kegiatan nyata melalui proses pendidikan kepramukaan sehingga memberi kesempatan kepada para anggotanya untuk menerapkan sendiri pengetahuan dan kecakapannya.

Pt. 13. Untuk memperoleh keterampilan di bidang pertanian seperti dimaksud di atas sehingga memiliki sikap dan perilaku sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka dan tujuan pembangunan pertanuan, Saka Tarunabumi mengadakan kegiatan yang meliputi:
a.       Bidang pertanian secara umum yang menunjang program pertanian
b.       Bidang kegiatan pertanian yang dituangkan dalam jenis krida yang menunjang program-program subsektoral.
c.        Bakti kepada masyaratat dalam rangka menunjang kegiatan kegiatan penyuluhan pertanian yang merupakan ujung tombak poembangunan pertanian.

Pt. 14. Kegiatan Saka Tarunabumi dapat berbentuk :
a.       Latihan berkala Saka yang dilaksanakan di luar kegiatan Gugusdepan.
b.       Latihan khusus yang disesuaikan dengan aspirasi, kebutuhan, situasi dan kondisi pemuda serta kebutuhan program-program dalam pembangunan pertanian.
c.        Kegiatan bakti baik yang dilaksanakan secara berkemah maupun kegiatan singkat yang menunjang kegiatan masyarakat dan kegiatan pembangunan pertanian.
d.       Lomba-lomba karya di bidang pertanian baik dalam rangka mencapai TKK maupun dalam rangka menunjang kegiatan pembangunan pertanian.
e.       Pesta Karya Saka, musyawarah Saka, temu wicara, saresehan dan lain-lain kegiatan Saka yang disesuaikan dengan petunjuk penyelenggaraan Satuan Karya serta disesuaikan puladengan pelaksanakan berbagai metode penyuluhan pertanian,yang akan diatur dalam petunjuk tersendiri.

Pt. 15. Perencanaan,pelaksanaan dan evaluasi dari semua kegiatan Saka Terunabumi dilakukan oleh para para anggota sendiri dengan bimbingan dari Pamong Saka,Instruktur Saka dan Pimpinan Saka .


BAB IV
L A M B A N G

Pt.16  Bentuk.
      Lambang Saka Tarunabumi berbentuk segilima sama sisi dengan panjang tiap sisi 5 cm.

Pt.17. Isi.
     Isi lambang Saka Tarunabumi terdiri atas :
a.       Gambar Lambang Departemen Pertanian.
b.       Gambanr Lambang Gerakan Pramuka.
c.        Tulisan dengan huruf besar berbunyi SAKA TARUNABUMI.

Pt.18. Warna.
     Warna lambang Saka Tarunabumi terdirir atas :
a.       Warna dasar hijau tua.
b.       Warna gambar lambang Departemen Pertanian putih.
c.        Warna gambar lambang Gerakan Pramuka kuning.
d.       Warna tulisan kuning.
e.       Warna garis pinggir segilima hitam.

Arti kiasan lambang Saka Tarunabumi.
a.       Segilima melambangkan falsafah bangsa yaitu pancasilayang merupakan azas tunggal bagi saka Tarunabumi.
b.       Warna Dasar hijau tua melambanghkan pertanian secara luas (pangan,ikan ternak,kebun)yang subur dan menghasilkan dengan baik.
c.        Tulisan yang setengah lingkaran (bagian dari satu lingkaran melambangkan bahwa kegiatan /usahapara Tarunabumi tidak mengenal akhir dalam meningkatkan hasil pembangunan khususny pembangunan pertanian.
d.       Gambar lambang Departemen Pertanian mencirikan bahwa Saka Tarunabumi ini menjadi asuhan Departemen Pertanian.
e.       Tunas Kelapa kuning melambangkan bahwa generrsi muna berpandangan luas dalam mendukung usaha pembangunan pertanian,gunamewujudkan masa yang gemilang.
f.         Warna putih melambangkan air karena dalam kegiatan pertanian air merupakan salah satu modal yang sangat penting,sumberdaya alam yang terjaga dan terpelihara merupakan pegangan kegiatan para Tarunabumi dalam pelestarian lingkungan hidup.
g.       Warna hitam melambangkan tanah yang subur dan gembur, bahwa dalam kegiatan pembangunan pertanian yang berhasil,ketekunan,kecermatan serta kecerdikan melandasi citra para Tarunabumi.


GAMBAR













BAB V
L A I N  -  L A I N

Pt.20.
     Tanda anggota,tanda pengenal Saka dan tanda pengenal Krida akan diatur dalam ketentuan
      tersendiri.

Pt.21.Pengembangan.
a.       Pengembangan Saka Tarunabumi diatur dan dilaksakan oleh pimpinan SakaTarunabumidan Kwartir setem,pat.
b.       Pengembangan Saka Tarunabumi tersebut tidak boleh bertentangan dengan ketentuan  yang berlaku baik dalam kegiatan naupun dalam pelaksanaan kegiatan penyuluhan pertanian.

Pt. 22 Sarana dan perlengkapan.
          Dalam mengembangkan Saka Tarunabumi Pimpinan Saka bersama dengan Kwartir supaya :
a.       Mengusahakan adanya tempat latihan dan alat perlengkapan yang diperlukan dengan tidak terlalu membebankan kepada para anggota.
b.       Sarana dan perlengkapan didapat dari anggota sendiri,masyarakat,instansi pemerintahkhususnya instansi lingkup pertanian dan atau bantuan lainnya yang tidak mengikat



Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 7 Juli 1984.
Ketua Kwartir Nasional,



Letjen TNI(purn) Mashudi.






DOWNLOAD KLIK SINI AJA

PP Saka Bahari


KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 019 TAHUN 1991
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN SATUAN KARYA PRAMUKA BAHARI


        Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka :

Menimbang    :     1.     bahwa dalam rangka meningkatkan keterpaduan dan pembinaan Satuan Karya Pramuka Bahari dipandang perlu mengadakan penyempurnaan Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Bahari;
        2.     bahwa sehubungan hal tersebut pada butir 1 perlu penyempurnaan Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Bahari dalam Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka;
Mengingat    :     1.     Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 238 Tahun 1961 juncto Nomor : 57 Tahun 1988 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka;
2.      Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 103 Tahun 1989 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka;
3.      Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 032 Tahun 1989 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka;
4.      Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka Tahun 1988 di Dili, Timor Timur;
5.        Instruksi Bersama Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut dan Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 081 tahun 1983 dan INS/I/VI/ 1983 tentang Satuan Karya Bahari
            
        6.    Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 050 Tahun 1987 tentang Petunjuk Pokok-pokok Organisasi Gerakan Pramuka;
        7.    Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 054 Tahun 1987 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Organisasi, Tugas dan Tata Kerja Kwartir Nasional Gerakan Pramuka;
        8.    Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 134 Tahun 1987 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Organisasi, Tugas dan Tata Kerja Kwartir Daerah Gerakan Pramuka;
        9.    Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 135 Tahun 1987 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Organisasi, Tugas dan Tata Kerja Kwartir Cabang Gerakan Pramuka;
        10.    Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 136 Tahun 1987 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Organisasi, Tugas dan Tata Kerja Kwartir Ranting Gerakan Pramuka;
        11.    Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 032 Tahun 1989 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka;

Memperhatikan    :    1.    Saran Pimpinan Saka Bahari Tingkat Nasional;
2.      Saran Andalan Nasional dan Staf Kwartir Nasional;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan    :  
Pertama    :    Mencabut Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 183 Tahun 1979 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Bahari.
Kedua    :    Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Bahari sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
Ketiga    :    Apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.


        Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan.



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Februari 1991
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
Ketua,



Letjen TNI (Purn) Mashudi.

















LAMPIRAN KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 019 TAHUN 1991
PETUNJUK PENYELENGGARAAN SAKA BAHARI


BAB I
PENDAHULUAN


1.      Umum

a.       Suatu gejala yang perlu kita perhatikan, sejak beberapa dasa warsa yang lalu tumbuh suatu perhatian yang sangat menyolok terhadap lingkungan laut.
Hal ini mengakibatkan suatu peningkatan yang pesat dalam riset oseanografi. Ini menunjukkan suatu pertumbuhan kesadaran umum, bahwa dasar lautan merupakan bagian besar terakhir yang masih harus diteliti oleh manusia.
Mungkin merupakan sumber daya terakhir dari mineral dan bahan-bahan mentah baik hayati maupun nabati yang masih dapat digali umat manusia, setelah sumber-sumber bahan kontinental tertentu habis terkuras dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi.
Hal yang perlu kita perhatikan pula, bahwa laut adalah salah satu bagian dari modal dasar Pembangunan Nasional bangsa Indonesia, yaitu sebagai :
1)      Sarana Perhubungan
2)      Sumber daya hayati dan nabati (Perikanan Laut dan pertanian laut)
3)      Sumber mineral dan bahan makanan
4)      Sumber Energi
5)      Tempat jalur kabel laut
6)      Tempat pengembangan pesisir
7)      Tempat/objek Pariwisata dan olah raga
8)      Unsur Hankam

Hal tersebut di atas merupakan tantangan nyata bagi generasi muda kita dalam dasa warsa mendatang.
Pramuka dapat membantu menanamkan motivasi yang kuat untuk melahirkan suatu generasi muda yang dapat menghayati keadaan lautan di sekeliling Nusantara kita demi hari esok bangsa Indonesia yang lebih cerah, sesuai dengan fungsinya sebagai anggota dari organisasi pendidikan di lingkungan anak-anak dan pemuda dalam masyarakat yang berkewajiban untuk membantu kader-kader pembangunan, kader Pancasila, kader Pemimpin Bangsa yang ksatria dan berbudi luhur.
b.      Sadar bahwa negara kita terdiri atas 17.508 buah pulau besar dan kecil yang 2/3 dari wilayahnya terdiri atas laut dan perairan pedalaman, maka Gerakan Pramuka yang berwawasan Nusantara dalam tugasnya juga berkewajiban menanamkan dan menumbuhkan rasa cinta dan sikap hidup yang berorientasi kebaharian.
c.       Penumbuhan orientasi kebaharian ini secara umum perlu di bina sejak dari Pramuka Siaga dan Pramuka Penggalang, dan khususnya bagi Pramuka Penegak dan Pandega dipandang perlu diselenggarakan kegiatan yang nyata, menarik dan produktif menguasai penguasaan dan pemanfaatan laut serta perairan pedalaman. Dengan demikian diharapkan di kemudian hari dapat berusaha serta dapat menciptakan kesempatan dan lapangan kerja sebagai jaminan bagi kesejahteraan dan ketahanan nasional.
d.      Dalam usaha meningkatkan program kegiatan yang berorientasi kebaharian ini, khususnya bagi Pramuka Penegak dan Pandega yang tidak lepas dari Gudepnya diberikan bimbingan dan pembinaan yang sesuai dengan minatnya untuk menjadi anggota Satuan Karya Pramuka Bahari.
e.       Satuan Karya Pramuka Bahari disingkat Saka Bahari adalah wadah bagi Pramuka yang menyelenggarakan kegiatan-kegiatan nyata, produktif dan bermanfaat dalam rangka menanamkan rasa cinta dan menumbuhkan sikap hidup yang berorientasi kebaharian termasuk laut dan perairan pedalaman.

2.      Maksud
Maksud diterbitkannya Petunjuk Penyelenggaraan ini adalah untuk memberi pedoman kepada kwartir-kwartir dan Gugusdepan-gugusdepan dalam usahanya menumbuhkan sikap hidup yang berorientasi kebaharian, dan khususnya untuk membentuk, membina dan mengembangkan Saka Bahari.

3.      Tujuan
Tujuan diterbitkannya Petunjuk Penyelenggaraan Saka Bahari ini adalah untuk memberikan arah, kemudahan, kelancaran mengembangkan Saka Bahari.

4.    Dasar
a.       Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1961 juncto Nomor 57 Tahun 1988 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
b.      Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 103 Tahun 1989 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
c.       Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 103 Tahun 1989 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya.

5.    Pengertian
a.       Ketahanan Nasional
Ketahanan Nasional merupakan kondisi dinamis suatu bangsa, berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan Nasional di dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan serta gangguan baik yang datang dari luar maupun dalam, yang langsung atau tidak langsung membahayakan integritas, identitas dan kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan mengejar tujuan nasional.
b.      Wawasan Nusantara dan Hukum Laut
1)      Wawasan Nusantara adalah cara pandang Bangsa Indonesia terhadap rakyat, bangsa dan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi darat, laut dan udara di atasnya sebagai satu kesatuan Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya dan Pertahanan Keamanan.
2)      Hukum Laut Nasional dan Internasional
a)      Pengumunan Pemerintah mengenai Wilayah Perairan Negara RI tanggal 15 Desember 1957.
-         Bentuk geografi Indonesia sebagai satu negara kepulauan yang terdiri dari beribu-ribu pulau mempunyai sifat dan corak tersendiri.
-         Batas laut teritorial sejauh 12 mil dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung terluar pada pualu-pulau negara Indonesia (azas negara kepulauan).
c.       Peraturan Pemerintah pengganti UU No. 4 Tahun  1960
-    Peraturan Perundang-undangan tentang Perairan Indonesia.
Mengesahkan secara hukum pengumuman Pemerintah RI tanggal 3 Desember 1957.
d.      Undang-undang Nomor 17 tahun 1985 tentang Pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa tentang Hukum Laut :
(1)   Azas negara kepulauan yang diperjuangkan oleh bangsa Indonesiaselama lebih kurang 25 tahun, telah diakui secara resmi oleh masyarakat Internasional.
(2)   Laut Teritorial dan Zone Tambahan
(a)    Laut Teritorial
Sejauh 12 mil dari garis penghubung titik-titik luar kepulauan. Kedaulatan penuh atas laut teritorial, ruang udara di atasnya, dasar laut dan tanah di bawahnya serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Hak lalu lintas damai bagi kendaraan air. Tidak boleh mengancam keselamatan negara. Tidak boleh melakukan survey, penelitian, pencemaran dan lain-lain tanpa ijin yang berwenang.
(b)   Zone Tambahan
Sejauh 12 mil dari batas luar garis laut teritorial.
Wewenang melaksanakan pengawasan dan penyelidikan seperlunya (tertentu)
(3)   Selat yang dipergunakan untuk Pelayaran Internasional
(4)   Zone Ekonomi Ekslusif
(a)    Sejauh maksimum 200 mil dari garis penghubung titik-titik luar kepulauan.
(b)   Hak berdaulat untuk tujuan eksplorasi, eksploitasi pengelolaan dan konservasi sumber kekayaan alam (hayati dan non hayati)
(c)    Menghormati kebebasan pelayaran.
                (5)    Landas Kontinen
(a)    Jarak sampai 200 mil laut tepian kontingan tidak mencapai jarak 200 mil laut.
(b)   Jarak sampai 350 mil laut jika dasar laut merupakan kelanjutan alamiah.
(c)    Jarak sampai 100 mil laut jika garis kedalaman (isobath) 2.500 meter.

    c.    Bahari
Kata bahari berarti laut, tetapi dalam kaitan kegiatan Saka Bahari, bahari berarti pula segala kegiatan yang ada sangkut pautnya dengan sistem lingkungan hidup (ekosistem) kelautan dan perairan.

    d.    Perairan Pedalaman Indonesia
Perairan Pedalaman Indonesia terdiri dari sungai, danau dan selat di antara pulau-pulau yang merupakan bagian yang tak dapat dipisahkan dari laut.
      
    e.    Saka Bahari
Adalah salah satu Satuan Karya Pramuka, tempat peningkatan dan pengembangan kecakapan, ketrampilan pengalaman dan kepemimpinan para Pramuka Penggalang yang beusia 14 tahun atau lebih, Pramuka Penegak dan Pandega dalam usahanya menyelenggarakan kegiatan-kegiatan nyata dan produktif di bidang kebaharian, sesuai dengan aspirasi pemuda Indonesia dan kepentingan masyarakat, sejalan dengan perkembangan teknologi kebaharian dewasa ini, dalam rangka memupuk jiwa kebaharian untuk memberi bekal kehidupan dan penghidupan kepada mereka, anggota Saka Bahari untuk ikut serta dalam pembangunan bangsa dan negara.

6.     Ruang Lingup dan Tata Urut
  
Petunjuk Penyelenggaraan Saka Bahari ini meliputi segala hal-ikhwal penyelenggaraan Saka Bahari dengan tata urut sebagai berikut :
a.       Pendahuluan
b.      Tujuan dan sasaran Saka Bahari
c.       Organisais dan tata kerja Saka Bahari
d.      Keanggotaan Saka Bahari
e.       Hak dan Kewajiban
f.        Pelantikan dan Pengukuhan
g.       Kegiatan dan Sarana
h.       Dewan Kehormatan Saka Bahari
i.         Lambang Saka Bahari
j.        Penutup.


BAB II
TUJUAN DAN SASARAN SAKA BAHARI

7.     Tujuan
Saka Bahari bertujuan membina dan mengembangkan anggota Gerakan Pramuka agar :
a.       Memiliki tambahan pengetahuan, pengalaman, ketrampilan dan kecakapan di bidang kebaharian, yang dapat menjurus kepada kariernya di masa mendatang.
b.      Memiliki rasa dalam cinta kepada laut dan perairan dalam berikut berisi isinya pada khususnya dan rasa cinta kepada tanah air Indonesia pada umumnya.
c.       Memiliki sikap dan cara berpikir yang lebih matang dalam menghadapi segala tantangan hidup, terutama menyangkut kebaharian.
d.      Mampu menyelenggarakan proyek-proyek di bidang kebaharian secara positif berdaya guna dan tepat guna, sesuai dengan minat dan bakatnya serta bermanfaat bagi masyarakat sekitarnya.

8.     Sasaran
Sasaran pembentukan Saka Bahari adalah agar selama dan setelah mengalami dan mendapatkan pendidikan Saka Bahari anggota Saka Bahari:
a.       Mampu dan dapat memanfaatkan segala pengetahuan, pengalaman dan kecakapannya untuk ikut berperan serta secara aktif dalam Pembangunan Nasional, khhususnya di bidang kebaharian.
b.      Merasa ikut bertanggungjawab terhadap kelestarian lingkungan hidup yang menyangkut kebaharian.


BAB III
ORGANISASI DAN TATA KERJA SAKA BAHARI

9.     Organisasi
a.       Saka Bahari dibentuk di tiap ranting / cabang atas kehendak dan kegemaran yang sama dari anggota Gerakam Pramuka yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi setempat.
b.      Saka Bahari dibentuk oleh dan berada dibawah wewenang, pengendalian dan pembinaan Kwartir Ranting.
Apabila Kwartir Ranting belum mampu membentuk saka Bahari, maka pembentukan Saka Bahari dapat dilaksanakan oleh Kwartir Cabang.
c.       Saka Bahari beranggotakan sedikitnya 10 orang dan sebanyak-banyaknya 40 orang terdiri atas 4 krida, yaitu :
-   Krida Sumber Daya Bahari
-   Krida Jasa Bahari
-   Krida Wisata bahari
-   Krida Reksa Bahari
            Dalam satu Saka Bahari dapat dibentuk beberapa krida yang sama.
d.      Tiap-tiap krida beranggotakan 5 sampai 10 orang, dipimpin oleh pemimpin Krida yang dipilih oleh dan dari anggota kridanya.
e.       Apabila dalam satu Krida Bahari terdapat dua atau lebih krida yang sama, dapat menggunakan nama yang sama dengan dikenakan penambahan nomor dibelakang nama krida.
Misalnya :   Krida Jasa Bahari 1
                    Krida Jasa Bahari 2
                    Dan seterusnya.
f.        Anggota Saka Bahari Putra dan Saka Bahari Putri dihimpun secara tersendiri. Saka Bahari Putra dibina oleh Pamong dibantu oleh Instruktur Saka Bahari dan atau Instruktur Muda Saka Bahari.
g.       Dalam menggelola dan menggerakan saka Bahari, maka disusun Dewan Saka Bahari yang teerdiri dari :
Ketua
Sekretaris
Bendhahara
Dan beberapa anggota yang dipilih dari dan oleh anggota Saka Bahari.
h.       Saka Bahari diberi nama sesuai dengan nama pahlawan yang ada kaitannya dengan kebaharian, misalnya : Yos Sudarso, Hang Tuah, dan lain-lain.
i.         Masa Bakti Dewan Saka Bahari adalah 2 tahun dan dapat dipih kembali.
j.        Struktur Organisasi Saka Bahari seperti tercantum dalam lampiran.

10. Pimpinan Saka Bahari
a.       Dalam rangka usaha peningkatan pembinaan dan pengembangan Saka Bahari perlu dibentuk perangkat kerja Sakaaa Bahari di Kwartir Gerakan Pramuka mulai tingkat ranting sampai Tingkat nasional untuk membantu memikirkan dan meningkatkan pembinaan serta pengembangan Saka Bahari yang selanjutnya disebuut Pimpinan Saka Bahari.
b.      Susunan Pimpinan Saka Bahari
1). Pimpinan Saka Bahari terdiri atas unsur Gerakan Pramuka ( Andalan, Staf, Anggota Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega ), pejabat-pejabat pemerintahan dan tokoh-tokoh masyarakat di bidang kebaharian dengan jumlah anggota disesuaikan dengan kebutuhan.
2). Susunan Pimpinan  Saka Bahari adalah sebagai berikut :
•      Penasihat
•      Pengurus, yang terdiri dari :
-      Ketua
-      Wakil ketua
-      Kepala Bidang Organisasi  
-      Kepala Bidang daan Latihan
-      Kepala Bidang Prasarana
-      Kepala Sekretaria
-      Bendahara
-      Anggota
3). Bila dipandang perlu dari susunan Pimpinan Saka bahari tersebut dapat beberapa anggota pegurus Pimpinan Saka Bahari sebagai Pelaksana Harian.
c.       Masa Bakti Pimpinan Saka Bahari
Masa Bakti pimpinan Saka Bahaari sesuai dengan masa baakti kwartirnya.
d.      Tingkat Pimpinan Saka Bahari
1)      Ditingkat pusat dibentuk Pimpinan Saka Bahari Tingkat Nasional
2)      Di tingkaat propinsi dibentuk Pimpinan Saka Bahari Tingkat Daerah.
3)      Di tingkat Kotamadya/Kabupaten dibentuk Pimpinan Saka Bahari Tingkat Cabang.
4)      Di tingkat Kecamatan Dibentuk Pimpinan Saka Bahari Tingkat Ranting.



11. Tata Kerja
a.      Tata kerja Pimpinan Saka Bahari sesuai dengan Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor ……..Tahun……….tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pimpinan Saka Bahari.
b.     Pamong Saka Bahari
1)      Pamong Saka bahari adalah Pembina Pramuka, terutama Pembina Pramuka Penegak dan Pandega atau Asnggota Dewasa Gerakan Pramuka lainnya yang memiliki minat / kegemaran di bidang kegiatan kebaharian dan yang dapat diterima oleh para anggota Saka Bahari yang bersangkutan.
2)      Pamong Saka Bahari dapat diangkat dan dikukuhkan oleh Ketua Kwartir Ranting Gerakan Pramuka atas usul Dewan Kehormatan Saka Dan Pimpinan Saka Bahari yang bersangkutan.
3)      Masa bakti Pamong  Saka Bahari 2 tahun dan dapat diangkat kembali.
4)      Pamong Saka Bahari ex-officio menjadi anggota Pimpinan Saka Bahari di Kwartir Rantingnya.
5)      Pamong Saka Bahari berhenti karena :
a.    Masa baktinya berakhir
b.   Permintaan sendiri
c.    Usulan Kehormatan Dewan Kehormatan Saka Bahari atau Pimpinan Saka Bahari yang bersangkutan.
d.   Pelanggaran terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
6). Syarat-syarat Pamong Saka Bahari :
a.    Sehat mental dan fisik
b.   Mengerti dan menghayati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
c.    Memiliki Kepandaian bergauk khususnya dengan para pemuda dan memiliki rasa tanggung jawab.
d.   Bersedia Untuk membina dan mengembangkan penggetahuan dan pengalaman yang dimilikinya untuk kepentingan Saka Bahari.
e.    Bersedia membina dan mengembangkan Saka Bahari.
f.     Memiliki bakat sebagai pamong, menghayati dan mampu menerapkan sistim among dan prinsip-prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan.
g.    Orang dewasa yang memiliki ijasah pembina pramuka mahir Penegak / Pandega, atau pembina yang bersedia mengikuti Kursus Pembina Mahir.
c.       Instruktur Saka Bahari
1)       Instruktur Saka bahari adalah orangyang memiliki keahlian atau pengalaman di bidang kebaharian yang sanggup ditugaskan untuk mendidik para anggota Saka Bahari dalam kegiatan Saka tersebut.
2)       Instruktur Saka Bahari diangkat dan dilantik oleh Ka Kwarran atas dasar keahlian atau pengalaman kesanggupannya atas usul Pamong Saka dan Pimpinan Saka Bahari.
3)       Instruktur Saka Bahari bertanggungjawab dan memberikan laporan periodik lepada Ka Kwarran melalui Pamong Saka bahari.
4)       Masa bakti Instruktur Saka Bahari disesuaikan dengan kebutuhan.
5)       Syarat-syarat Instruktur Saka Bahari :
a)      Memiliki satu keahlian atau pengalaman yang diperlukan untuk kegiatan Saka Bahari.
b)      Memiliki kepandaian bergaul, khususnya dengan para pemuda dan memiliki rasa tanggung jawab.
c)      Memahami, menyetujui dan melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
d)      Mengerti, menghayati dan mampu menerapkan sistem among dan prinsip-prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan.
6)       Instruktur Saka Bahari diberhentikan atas dasar :
a)      Permintaan sendiri
b)      Karena pelanggaran terhadap AD dan ART Gerakan Pramuka.
d.      Dewan Saka Bahari
1)      Dewan Saka Bahari terdiri atas : Ketua, Sekretaris, Bendahara dan beberapa anggota yang menjabat sebagai Pemimpin atau Wakil Pemimpin Krida yang dipilih oleh dan dari anggota Saka Bahari.
2)      Masa bakti Dewan Saka Bahari adalah 2 tahun dan dapat dipilih kembali.
3)      Pada hakekatnya fungsi Dewan Saka Bahari sama dengan Dewan Ambalan Penegak/Dewan Racana Pandega.
4)      Dewan Saka Bahari bertanggungjawab atas perencanaan dan pelaksanaan kegiatan Saka Bahari.
5)      Syarat-syarat anggota Dewan Saka Bahari :
a)      Memenuhi syarat-syarat keanggotaan Saka Bahari
b)      Memiliki potensi dan bakat kepemimpinan yang baik serta pengetahuan dan pengalaman yang memadai untuk tugasnya sebagai Dewan Saka.

BAB IV
KEANGGOTAAN

12. Anggota
a.       Anggota Saka Bahari, adalah Pramuka Penegak Bantara, Penegak Laksana dan Pramuka Pandega dari gugus depan yang mempunyai minat dan bakat di bidang kebaharian.
b.      Pramuka Penggalang, Calon Penegak dan Calon Pandega dapat mengajukan diri sebagai anggota Saka Bahari dengan seijin Pembina Gugus depannya, dan diisyaratkan agar dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah menjadi anggota Saka Bahari diusahakan telah dilantik Pramuka Penggalang Terap, Penegak Bantara atau Pandega di Gugus depannya.
c.       Pemuda yang berusia antara 14 sampai 25 tahun, dapat menjadi anggota Saka Bahari dengan ketentuan bahwa yang bersangkutan dalam waktu 6 (enam) bulan setelah menjadi anggota Saka Bahari wajib menjadi anggota suatu Gugus depan Gerakan Pramuka dan selanjutnya berusaha menempuh
Syarat Kecakapan Umum dan dilantik sesuai dengan golongan keanggotaannya.

13. Peminat
a.       Peminat adalah Pramuka Siaga, Penggalang, Penegak dan Pandega yang bukan anggota Saka Bahari, akan tetapi berminat untuk memiliki TKK Saka Bahari
b.      Peminat wajib memenuhi Syarat-syarat Kecakapan Khusus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

14. Syarat Anggota
a.       Mendapat ijin dari orang tua atau wali dan pembina gugus depan.
b.      Berusia antara 14 (empat belas) sampai dengan 25 (dua puluh lima) tahun.
c.       Sehat Jasmani dan Rohani.
d.      Berminat dan bersedia untuk berperan aktif dalam segala kegiatan Saka Bahari.


BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN

15. Hak Anggota
    Anggota Saka Bahari berhak :
a.       Memperoleh pendidikan dan pengajaran di bidang kebaharian.
b.      Memperoleh latihan untuk mendapatkan pengalaman, ketrampilan dan kecakapan di bidang kebaharian.
c.       Menjadi Instruktur Muda di Gugus depannya.
d.      Menjadi Dewan Saka Bahari.
e.       Pindah ke Satuan Karya lain apabila telah mendapatkan sedikitnya 3 (tiga) buah TKK dan sedikitnya telah berlatih selama 6 (enam) bulan.

16. Kewajiban Anggota
    Anggota Saka Bahari berkewajiban untuk :
a.        Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
b.      Menjaga nama baik Gerakan Pramuka dan Saka Bahari tempat ia menjadi anggota.
c.       Menjunjung tinggi Adat yang berlaku.
d.       Mengikuti dengan rajin dan tekun segala latihan dan kegiatan Saka Bahari.
e.       Mengembangkan dan menerapkan kecakapan dan ketrampilannya dalam kegaitan-kegiatan yang bermanfaat baik bagi dirinya maupun bagi masyarakat dan bagi kepentingan kemanusiaan.
f.        Menjalankan tugas melatih bidang kebaharian di Gugus depannya atau di Gugus depan lain bekerja sama dengan pembina satuan yang bersangkutan atas persetujuan pembina Gugus depan dan sepengetahuan Kwartir Rantingnya.
g.       Membayar iuran dan mentaati segala peraturan Gerakan Pramuka dan Saka Bahari.

17. Kewajiban Pemimpin Krida
a.       Pemimpin Krida berkewajiban untuk memimpin kridanya dalam kegiatan-kegiatan yang diadakan.
b.      Mengupayakan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan.
c.       Memberikan motivasi kepada para anggota krida untuk senantiasa meningkatkan pengetahuan, ketrampilan dan kecakapannya.
d.      Menjadi penghubung antara anggota krida dan Dewan Saka.

18. Kewajiban Dewan Saka Bahari
a.       Memimpin dan mengelola Saka Bahari secara berdaya guna dan tepat guna dengan penuh tanggung jawab.
b.      Bersama-sama Pamong Saka Bahari dengan dukungan teknis para Instruktur Saka Bahari menggerakkan saka ke arah tujuan dan sasaran yang telah ditentukan oleh Gerakan Pramuka.
c.       Menjadi motor penggerak dalam pemikiran, perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengendalian dan penilaian kegiatan Saka Bahari.
d.      Berusaha menumbuhkan citra yang baik tentang Saka Bahari di kalangan masyarakat.
e.       Melaporkan jumlah anggotanya dan kegiatan Saka Bahari kepada Kwartir Ranting melalui Pamong Saka Bahari setiap catur wulan.

19. Kewajiban Pamong Saka Bahari
    Pamong Saka Bahari berkewajiban :
a.       Melaksanakan pembinaan dan pengembangkan Satuan Karya dengan sistem among agar berdaya guna dan berhasil guna serta penuh tanggung jawab.
b.      Menjadi seorang kakak, pendamping serta pembangkit semangat dan daya kreasi bagi para anggota sakanya.
c.       Meningkatkan secara terus menerus pengetahuan, pengalaman, ketrampilan dan kecakapannya melalui pendidikan, khususnya yang menyangkut bidang kegiatan Saka Bahari.
d.      Menjadi motivator bagi para anggota Saka Bahari khususnya, dan seluruh pramuka pada umumnya dalam membina dan mengembangkan kegemaran-kegemaran mereka di bidang kebaharian.

20. Kewajiban Pimpinan Saka Bahari
Pimpinan Saka Bahari di tiap wilayah kerja kwartirnya berkewajiban melaksanakan tugasnya sesuai dengan keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor :          Tahun ……., Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pimpinan Saka Bahari.


BAB VI
PELANTIKAN DAN PENGUKUHAN

22. Pelantikan
a.       Peserta didik dilantik sebagai anggota Saka Bahari oleh Pamong Saka Bahari.
b.      Dewan Saka Bahari di lantik oleh Pamong Saka Bahari yang bersangkutan.
c.       Pamong Saka Bahari dan Instruktur Saka Bahari di lantik oleh Ketua Kwartir Ranting.
d.      Pimpinan Saka Bahari tingkat ranting dilantik oleh Ketua Kwartir Ranting.
e.       Pimpinan Saka Bahari tingkat cabang dilantik oleh Ketua Kwartir Cabang.
f.        Pimpinan Saka Bahari tingkat daerah dilantik oleh Ketua Kwartir Daerah.
g.       Pimpinan Saka Bahari tingkat nasional dilantik oleh Ketua Kwartir Nasional.

23. Pengukuhan
a.       Berdirinya Saka Bahari dikukuhkan dengan Keputusan Kwartir Ranting yang dibaca pada upacara pelantikan Pimpinan Saka Bahari Tingkat Ranting.
b.      Sahnya Pimpinan Satuan Karya Tingkat Ranting, Cabang, Daerah dan Nasional dikukuhkan dengan Keputusan Kwartir yang bersangkutan.


BAB VII
MUSYAWARAH DAN RAPAT KERJA

24. Musyawarah
a.       Musyawarah
1)      Musyawarah Saka Bahari merupakan suatu forum atau tempat pertemuan para anggota Saka Bahari, guna membahas segala sesuatu yang berkaitan dengan Saka Bahari.
2)      Musyawarah Saka Bahari dihadiri oleh :
a)      Dewan Saka Bahari
b)      Pemimpin Krida dan Wakil Pemimpin Krida
c)      Anggota Saka Bahari
d)      Pamong Saka Bahari
e)      Instruktur Saka Bahari
f)        Pimpinan Saka Bahari Tingkat Ranting/Cabang.
3)      Hasil musyawarah Saka Bahari akan dijadikan bahan rujukan bagi Pimpinan Saka Bahari dan kwartir dalam merencanakan penyelenggaraan kegiatan Saka Bahari.
b.      Peserta Musyawarah Saka Bahari
1)      Dewan Saka
2)      Pemimpin Krida dan Wakil Pemimpin Krida
3)      Anggota Saka Bahari
c.       Penasihat Musyawarah Saka Bahari
1)      Pimpinan Saka Bahari
2)      Pamong Saka Bahari
3)      Instruktur Saka Bahari
d.      Acara Musyawarah :
1)      Laporan pertanggungjawaban hari yang pelaksanaan tugas Dewan Saka Bahari yang lama.
2)      Laporan pertanggungjawaban keuangan.
3)      Usulan Rencana Kerja masa baaakti berikutnya.
4)      Pemilihan Dewan Saka Bahari.
e.       Pimpinan Musyawarah
Musyawarah Saka Bahari dipimpin oleh Ketua Dewan Saka Bahari atau anggota Dewan Saka yang telah mendapat mandat dari Ketua Dewan Saka Bahari.
f.        Waktu musyawarah
Musyawarah Saka Bahari dilaksanakan 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya masa bakti Dewan Saka.

25. Rapat Kerja
a.       Rapat kerja Saka Bahari dihadiri oleh Dewan saka Bahari, Pemimpin Krida, Pamong Saka, dan dapat pula mengundang Pimpinan Saka Bahari Tingkat Ranting/Cabang.
b.      Rapat Kerja  Saka Bahari dipimpin oleh Dewan Saka Bahari.
c.       Rapat Kerja Saka Bahari membahas :
1)      Laporan pelaksanaan Program Kerja satu tahun
2)      Laporan pertanggungjawaban keuangan
3)      Rencana Program Kerja tahun mendatang.


BAB VIII
KEGIATAN DAN SARANA

Kegiatan kebaharian dilaksanakan untuk semua golongan Pramuka yaitu : Siaga, Penggalang, Penegak dan Pandega yang menjurus kepada pembinaan watak, mental, jasmani, rohani, pengetahuan, kecakapan, pengalaman dan ketrampilan dengan menerapkan sistem among dan prinsip-prinsip dasar pendidikan kepramukaan, sesuai dengan perkembangan jasmani dan rokhani peserta didik.

Penyelenggarakan kegiataan kebaharian bagi pramuka Siaga dan Pramuka Penggalang ditekankan terutama untuk mengembangkan minat mereka di bidang kebaharian dengan penerapan sistem pengumpulan Tanda Kecakapan Khusus (TKK ). Peyelenggaraan kegiatan kebaharian bagi Pramuka Penegak dan Pandega dimaksudkan sebagai usaha untuk meningkatkan program kegiatan yang lebih mantap dan berbobot.

    Kegiatan Saka Bahari adalah kegiatan dalam rangka mengembangkan bakat dan minat para anggotanya di bidang kebaharian secara lebih intensif dan terarah, yang meliputi pokok-pokok kegiatan untuk :
a.       Menciptakan Pramuka yang sehat mental dan fisik
b.      Mennumbuhkan penghayatan dan kesadaran lingkungan .
c.       Merangsang naluri ilmiah / teknologi di bidang kebaharian
d.      Menumbuhkan minat dan motivasi untuk menjadi manusia yang produktif, dan berjiwa wiraswasta dalam kegiatan yang berorientasi kebaharian

Kegiatan-kegiatan tersebut dilaksanakan :
a)      Sebanyak mungkin dengan praktek dengan menyajikan kegiatan nyata untuk memberi kesempatan menerapkan sendiri pengetahuan dan kecakapan di bidang kebaharian serta menggunakan alat-alat nyata baik tradisional maaupun modern.
b)      Secara praktis, sederhana, mengandung banyak improvisasi, swadaya, tidak memerlukaan biaya tinggi, mudah dilaksanakan, namun membawa hasil pendidikan yang nyata dalam melaksanakan kegiatannya.
c)      Untuk meningkatkan mutu kegiatan, perlu diusahakan adanya sarana ynag sesuai, dengan tetap memperhatikan keadaan dan kemampuan setempat.
d)      Pamong Saka Bahari bersama Instruktur mengusahakan adanya sarana yang memadai, baik dalam jumlah maupun mutu, dengan bantuan Pimpinan Saka Bahari dan Kwartir, serta Majelis Pembimbing Kwartir yang bersangkutan.

26.  Lingkup Kegiatan
Untuk memperoleh berbagai macam pengetahuan dan ketrampilaan di bidang kebaharian, Saka Bahari melaksanakan kegiatan yang meliputi :
a.       Kebaharian secara umum
b.      Kebaharian secara khusus dengan kridanya masing-masing.
c.       Bakti kepada masyarakat.

27.  Bentuk dan Macam Kegiatan
a.        Latihan Saka secara berkala yang dilaksanakan diluar hari latihan Gugus depannya.   
b.        Kegiatan berkala untuk kepentingan tertentu misalnya  menyiapkan diri untuk lomba, kegiatan ulang tahun Saka Bahari dan sebagainya.
c.        Perkemahan  bakti Saka Bahari disingkat Perti Saka Bahari, pesertanya semua anggota Saka Bahari.
d.        Perkemahan antar Satuan Karya, disingkat Peran Saka, pesertanya terdiri dari beberapa jenis Satuan Karya, misalnya Saka Bahari bersama Saka Dirgantara dan Saka Taruna Bumi. Sebaiknya semua jenis Satuan Karya setempat diikutsertakan.

28.   Tingkat Kegiatan
a.       Latihan dan kegiatan berkala diadakan ditingkat Ranting, dilaksanakan oleh Dewan Saka Bahari didampingi oleh Pamong dan instruktur Saka Bahari.
b.      Peran Saka dapat diadakan di tingkat Ranting, Cabang, Daerah dan Nasional.
c.       Perti Saka Bahari diadakan di tingkat Ranting dan Cabang sesuai dengan kepentingan, sekurang-kurangya dilaksanakan satu kali dalam satu masa baktinya.

29.  Kegiatan Pendidikan/Latihan
Kegiatan Pendidikan/Latihan anggota Saka bahari dilaksanakan dalam 3 tahap :
a.       Tahap Dasar :
    Beriai materi pengorganisaian dan hal-ikhwal  Saka Bahari yang dilaksanakan selama 30 jam pelajaran.
b.      Tahap Krida :
      Berisi untuk pencapaian TKK Tingkat Madya Purwa/Madya
c.       Tahap Kejuruan :
Berisi materi untuk pencapaian TKK Tingkat Utama yanng kualifikasinya diakui masyarakat  bahari dan dapat menjadi instruktur/pembantu pembinaan.

30.  Sarana
a.        Kegiatan Saka Bahari sebanyak mungkin dilaksanakan dalam bentuk praktek dengan menyajikan kegiatan nyata.
Hal tersebut berarti, bahwa untuk kegiatan Saka Bahari mutlak diperlukan sarana kegiatan yang berupa :
1.     Alat/peralatan
2.     Pelengkapan
3.     Fasilitas, seperti : kolam renang, tempat berlatih, dan lain sebagainya
4.     Sanggar bakti Saka Bahari
b.       Pada dasarnya Saka Bahari harus memanfaatkan sarana kegiatan seperti tersebut pada Pt. 30 a, yang ada di wilayahnya.
c.       Sanggar Bakti Saka Bahari
Sanggar Bakti Saka bahari merupakan pangkalan dan tempat para anggota Saka Bahari dalam membuat perencanaan (planning), Pengorganisasian (organizing), pelaksanaan (actuating), pengendalian (cotrolling), dan penilaian (evaluasi) kegiatan Saka Bahari yang juga dapat berfungsi sebagai :
1)    Tempat mengadakan latihan dan belajar
2)    Tempat musyawarah
3)    Tempat untuk bekerja dan beribadat
4)    Pangkalan untuk menyebarkan bakti

Pengelolaan Sanggar Saka Bahari dilakukan oleh suatu Tim pengurus yang dipilih diantara anggota Saka Bahari dengan Pamong Saka sebagai konsultan.

31.  Pembiayaan
a.      Dana yang dipergunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan Saka Bahari diperoleh dari :
1)     Iuran para anggota Saka Bahari, yang besarnya ditetapkan dalam musyawarah Saka Bahari.
2)     Hasil usaha dari para pemimpin Saka Bahari
3)     Bantuan dari masyarakat yang tidak mengikat
4)     Lain-lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka serta aturan perundang-undangan yang berlaku.
b.      Laporan Pertanggungjawaban atas Penggunaan Dana.
1)      Dilaksanakan selambat-lambatnya sebulan setelah proyek kegiatan selesai
2)      Disampaikaan kepada :
a)      Kwartir yang bersangkutan
b)      Pimpinan Saka Bahari setempat
c)      Musyawarah anggota
d)      Dewan Saka Bahari
e)      Para penyumbang


BAB IX
DEWAN KEHORMATAN SAKA BAHARI

32.  Pembentukan, Susunan dan Tugas
a.     Pembentukan
Dewan Kehormatan Saka Bahari adalah forum yang dibentuk oleh Saka Bahari untuk menyelesaikan hal-hal tertentu yang menyangkut nama baik seorang anggota Saka Bahari atau nama baik Saka Bahari, serta menyusun data yang diperlukan untuk pengusutan pemberian anugerah dan tanda penghargaan kepada anggota Saka Baharinya.
b.     Susunan
Dewan Kehormatan Saka Bahari terdiri atas :
1)      Pamong Saka Bahari
2)      Instruktur Saka Bahari (bila diperlukan)
3)      Dewan Saka Bahari
4)      Pemimpin Krida.
c.       Tugas
1)      Dewan Kehormatan Saka Bahari karena adanya :
a)      Pelanggaran terhadap isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, ketentuan-ketentuan Saka Bahari, disiplin, kehormatan Satuan Karya.
b)      Pengusulan pemberian anugerah/penghargaan.
2)     Dewan Kehormatan Saka Bahari memutuskan pemberian sanksi dalam bentuk :
a)      Pemberhentian sementara
b)     Pemberhentian keanggotaan Saka Bahari, mengembalikan yang bersangkutan ke Gugus depannya.
3)     Anggota Satuan Karya yang dianggap melanggar ketentuan-ketentuan Gerakan Pramuka diberi kesempatan untuk mengajukan pernyataan keberatannya dan membela diri dalam Sidang Kehormatan Saka Bahari.
4)      Dewan Kehormatan merehabilitasi anggota Saka Bahari yang terkena sanksi.
5)      Dewan Kehormatan Satuan Karya memberi laporan tentang keputusan yang diambilnya kepada pembina gugus depan anggota Saka Bahari yang bersangkutan, Ketua Kwartir Ranting, Ketua Kwartir Cabang dan Pimpinan Saka Bahari tingkat Ranting melalui Pamong Saka Bahari.

33.  Bentuk
Dewan Kehormatan Saka Bahari berbentuk forum yang bersifat temporer (semacam Panitia Ad-Hock)



















BAB X
LAMBANG SAKA BAHARI

34.  Sesuai dengan Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor :          Tahun …….., tentang Lambang/tanda pengenal Saka Bahari.




 

















BAB XI
ADMINISTRASI SAKA BAHARI


35.  Administrasi
a.       Pelaksanaan administrasi Saka Bahari terpedoman kepada Petunjuk Penyelenggaraan administrasi umum Gerakan Pramuka
b.      Dalam hal prosedur surat-menyurat, Pimpinan Saka Bahari dapat menggunakan Tanda Pengenal Saka Bahari berupa Stempel Saka Bahari.


BAB XII
PENUTUP

36.  a.     Apabila dalam Petunjuk Penyelenggaraan Saka Bahari ini masih terdapat kekurangan, kekeliruan atau kesalahan akan disertakan penambahan dan pembetulan.
b       Hal-hal yang belum diatur dalam Petunjuk Penyelenggaraan Saka Bahari ini, akan diatur lebih lanjut oleh Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
c.      Petunjuk Penyelenggaraan Saka Bahari ini dapat dijabarkan lebih lanjut dalam petunjuk-petunjuk pelaksanaan dan petunjuk-petunjuk pelaksanaan dan petunjuk-petunjuk teknis oleh kwartir.


Jakarta,  25 Februari 1991

Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
Ketua,



Letjen TNI (Purn) Mashudi

DOWNLOAD KLIK SINI AJA


























PP Saka Bhayangkara


KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR 020 TAHUN 1991
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN SATUAN KARYA
PRAMUKA BHAYANGKARA


Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka

Menimbang     :    1.    bahwa keputusan bersama antara Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor  Pol. : KEP/08/V/1980
            Nomor : 050 Tahun 1980
            tentang kebijakan dalam usaha pembinaan dan pengembangan pendidikan kebhayangkaraan dan kepramukaan, telah dijabarkan dalam Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Saka Bhayangkara yang dituangkan pada Keputusan Kwartir Nasional nomor 079 Tahun 1980;
2.      bahwa keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 079 tahun 1981 tentang petunjuk penyelenggaraan satuan karya bhayangkara, perlu ditinjau dan disempurnakan kembali agar sesuai dengan aspirasi generasi muda serta tuntutan pembangunan dewasa ini;
3.      bahwa untuk itu perlu segera diterbitkan petunjuk penyelenggaraan satuan karya yang baru hasil penyempurnaan kelompok kerja saka tingkat nasional;

Mengingat    :    1.    Keputusan Presiden RI nomor 238 tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka, juncto Keputusan Presiden RI nomor 57 tahun 1988 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka ;
2.      Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 103 tahun 1989 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka;
3.      Keputusan Bersama Kepala Kepolisian RI dengan Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
no.pol. : Kep/08/V/1980
nomor : 050 tahun 1980
tentang kerja sama dalam dan pengembangan pendidikan kebhayangkaraan dan kepramukaan;
4.      Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 079 tahun 1981 tentang Petunjuk Penyelenggraan Satuan Karya Pramuka Bhayangkara;
5.      Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 032 tahun 1989 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka;


Memperhatikan    :  1. Saran staf Kwartir Nasional Gerakan Pramuka;
2. Saran kelompok kerja pengembangan krida Satuan Karya Pramuka Bhayangkara;
MEMUTUSKAN

Menetapkan
Pertama    :    mencabut keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 079 tahun 1981 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Bhayangkara
Kedua    :    mengesahkan Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Bhayangkara sebagaimana tercantum dalam lampiran surat keputusan ini
Ketiga    :    menginstruksikan kepada segenap jajaran Gerakan Pramuka untuk menyebarluaskan dan melaksanakan petunjuk penyalenggaraan Satuan Karya Pramuka Bhayangkara dengan sebaik-baiknya serta menjalin kerja sama dengan unsur-unsur kepolisian setempat
Keempat    :    apabila kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya

        Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan

                        Ditetapkan    : di jakarta
                        Pada tanggal    : 25 Pebruari 1991
                        Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Ketua,




Letjen TNI (Purn) Mashudi

















LAMPIRAN KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 020 TAHUN 1991
PETUNJUK PENYELENGGARAAN SATUAN KARYA
PRAMUKA BHAYANGKARA

BAB I
PENDAHULUAN

1.      Umum

a.       Gerakan Pramuka mempunyai tugas pokok membina anak dan pemuda indonesia agar menjadi tenaga kader penerus cita-cita dan perjuangan bangsa serta tenaga kader pembanguna yang berjiwa pancasila, yang kuat dan sehat jasmani dan rokhani
b.      Salah satu upaya untuk membentuk tenaga kader tersebut, adalah membekali peserta didik dengan pengetahuan dan keterampilan praktisi dalam bidang keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang merupakan bagian integral dari pembangunan nasional
c.       Tujuan pembangunan dalam bidang keamanan dan ketertiban masyarakat antara lain untuk meningkatkan kesadaran dan ketaatan hukum dalam masyarakat, serta mewujudkan peran serta masyarakat yang memiliki kemampuan mengamankan dan menertibkan lingkungan sosialnya secara swakarsa, swadaya dan swasembada
d.      Meningkatnya kesdaran dan ketaatan hukum serta kemampuan masyarakat berperan serta dalam pembinaan kamtibmas secara mandiri tersebut, dapat dilihat antara lain dengan :
1)      tumbuhnya ketaatan, kepatuahan bagi setiap warga masyarakat terhadap norma hukum dan norma sosial yang berlaku dalam masyarakat
2)      timbulnya kepekaan warga masyarakat terhadap masalah-masalah sosial yang menjadi penyebab/sumber gangguan kamtibmas
3)      adanya sikap mental masyarakat yang mampi mencegah, menangkal serta menanggulangi setiap ancaman, gangguan dan hambatan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat
4)      adanya kemampuan masyarakat melakukan tindakan pertama terhadap kasus tertangkap tangan sehingga terhindar dari tindakan main hakim sendiri
5)      adanya kemampuan warga masyarakat membantu perangkat penegak umum dalam pengamanan tempat kejadian perkara (TKP) melaporkan dan mau menjadi saksi
6)      adanya kemampuan masyarakat untuk merehabilitasi ketentraman yang terganggu akibat konflik sosial kecelakaan dan bencana alam
e.       Untuk memberi wadah kegiatan khusus dalam bidang kebhayangkaraan tersebut, perlu dibentuk Satuan Karya Pramuka Bhayangkara yang merupakan sarana dan wahana guna memupuk, membina, mengembangkan dan mengarahkan minat dan bakat generasi muda terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas)
f.        Maksud petunjuk penyelenggara ini untuk memberi pedoman kepada semua kwartir/satuan dalam usaha membentuk, membina, dan menyelenggarakan kegiatan Satuan Karya Pramuka Bhayangkara
g.       Tujuan petunjuk penyelenggaraan ini untuk memperoleh keseragaman tindakan serta kesatuan tanggapan/pengertian dalam menyelenggarakan Satuan Karya Pramuka Bhayangkara

2.      Dasar

Petunjuk penyelenggaraan ini didasarkan pada :
a.       Undang-undang nomor 13 tahun 1961 tentang ketentuan-ketentuan pokok Kepolisian Negara RI
b.      Undang-undang nomor 20 tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok pertahanan keamanan Negara RI
c.       Keputusan presiden ri nomor 238 tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka juncto nomor 57 tahun 1988 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka
d.      Keputusan bersama Kapolri dan Ka Kwarnas Gerakan Pramuka
    no.pol.: kep/08/v/1980
    nomor:050 tahun 1980
tentang kerjasama dalam usaha pembinaan dan pengembangan pendidikan kebhayangkaraan dan kepramukaan
e.       Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 103 tahun 1989 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
f.        Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 032 tahun 1989 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka

3.      Ruang Lingkup

Petunjuk penyelenggaraan ini meliputi segala hal ihwal yang bekaitan dengan upaya membina dan mengembangkan Saka Bhayangkara dengan kata urut sebagai berikut :
a.       Pendahuluan
b.      Tujuan dan sasaran
c.       Organisasi dan tatakerja
d.      Keanggotaan
e.       Hak dan kewajiban
f.        Pelantikan dan pengukuhan
g.       Kegiatan dan sarana
h.       Dewan kehormatan
i.         Lambang
j.        Penutup

4.      Pengertian

a.       Satuan Karya Pramuka disingkat saka adalah wadah pendidikan kepramukaan guna menyalurkan minat, mengembangkan bakat, dan meningkatkan pengetahuan, kemampuan, ketrampilan dan pengalaman para pramuka dalam berbagai kejuruan bidang, serta meningkatkan motivasinya untuk kegiatan nyata dan produktif sehingga dapat memberikan bekal bagi kehidupan dan penghidupan serta bekal pengabdiannya kepada masyarakat bangsa dan negara sesuai dengan aspirasi pemuda Indonesia dan tuntutan perkembangan pembangunan dalam rangka peningkatan ketahanan nasional
b.      Bhayangkara berarti penjaga, pengawal, pengaman, atau pelindung keselamatan bangsa dan negara
c.       Kebhayangkaraan adalah kegiatan yang berkaitan dengan pertahan dan keamanan negara dalam rangka menjamin tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan melindunginya terhadap setiap ancaman baik dari luar maupun dari dalam negeri
d.      Kamtibmas adalah merupakan keperluan hakiki masyarakat yang mendambakan suasana aman dan tertib dalam tata kehidupannya, keamanan akan senantiasa berkaitan dengan perasaan masyarakat yang mendambakan suasana :
-  perasaan bebas dari gangguan pisik maupun psikis (security)
-  adanya rasa kepastian dan bebas dari kekhawatiran keragu-raguan dan ketakutan (surety)
-  perasaan dilindungi dari segala macam bahaya (safety)
-  perasaan damai dan tentram lahir batin (peace)
e.       Ketertiban adalah suasana tetib dan merupakan keadaan yang menimbulkan kegairahan dan kesibukan kerja dalam rangka mencapai kesejahteraan masyarakat
-         tertib adalah keteraturan yaitu suatu situasi dimana segala sesuatu berjalan secara teratur
-         ketertiban adalah keadaan yang sesuai dengan norma masyarakat dan norma yang berlaku
f.        Satuan Karya Pramuka Bhayangkara disingkat Saka Bhayangkara adalah satuan karya pramuka yang merupakan wadah kegiatan kebhayangkaraan untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan praktis dalam bidang keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) guna menumbuhkan kesadaran berperan serta dalam pembangunan nasional

BAB II
TUJUAN DAN SASARAN

5.      Tujuan

Tujuan dibentuknya Saka Bhayangkara adalah untuk mewujudkan kader-kader bangsa yang ikut serta bertanggungjawab terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat melalui pendidikan kebhayangkaraan didalam Gerakan Pramuka

6.      Sasaran

Sasaran dibentuknya Saka Bhayangkara adalah agar para anggota Gerakan Pramuka yang telah mengikuti kegiatan saka tersebut :
a.       memiliki pengetahuan, kemampuan, kecakapan, dan ketrampilan serta pengalaman dalam bidang kebhayangkaraan
b.      memiliki sikap hidup yang tertib dan disiplin serta ketaatan terhadap peraturan hukum dan norma sosial yang berlaku dalam masyarakat
c.       memiliki sikap kebiasaan dan perilaku yang tangguh sehinggamampu mencegah menangkal, serta menanggulangi timbulnya setiap gangguan kamtibmas
d.      memiliki kepekaan dan kewaspadaan serta daya tangggap dan penyesuaian terhadap setiap perubahan dan dinamika sosial di lingkungannya
e.       mampu memberikan latihan tentang pengetahuan kamtibmas kepada para anggota Gerakan Pramuka di gugusdepannya
f.        mampu menyelenggarakan pengamanan lingkungan secara swakarsa, swadaya dan swasembada, serta secara nyata yang berguna bagi dirinya dan bagi masyarakat di lingkungannya
g.       mampu melakukan tindakan pertama terhadap kasus kejahatan tertangkap tangan yang terjadi dilingkungannya untuk kemudian segera menyerahkannya kepada polri
h.       mampu membantu polri dalam pengamanan tkp dan melaporkan kejadian tersebut serta bersedia menjadi saksi
i.         mampu membantu merehabilitasi ketentraman masyarakat yang terganggu akibat konflik sosial, kecelakaan dan bencana alam yang terjadi di lingkungannya


BAB III
ORGANISASI DAN TATA KERJA

7.      Struktur Organisasi

a.       Pramuka Penegak, Pramuka Pandega, Pramuka Penggalang (dari) pemuda berusia 14-25 tahun dari beberapa gugusdepan di satu wilayah, ranting/kecamatan yang kebhayangkaraan dihimpun oleh kwartir ranting/cabang bersama Dewan Kerja Penegak dan Pandega yang bersangkutan untuk membentuk Saka Bhayangkara. Saka Bhayangkara putra terpisah dari Saka Bhayangkara putri
b.      Saka Bhayangkara beranggotakan sedikitnya 10 orang dan sebanyak-banyaknya 40 orang dan sedikitnya terdiri atas 2 krida tertentu, yang masing-masing beranggotakan 5 hingga 10 orang :
c.       Saka Bhayangkara terdiri atas 5 krida yaitu :
1)      Krida Pengamanan Lingkungan
2)      Krida Pengamanan Lalu Lintas
3)      Krida TPTK (Tindakan Pertama di Tempat Kejadian)
4)      Krida SAR (Search And Rescue)
5)      Krida Pemadam Kebakaran
d.      Setiap krida beranggoatakan 5 s/d 10 orang, sehingga dalam satu Saka Bhayangkara dimungkinkan adanya beberapa krida yang sama
e.       Jika satu jenis krida peminatnya lebih 10 orang, maka nama krida itu diberi tambahan angka belakangnya. Misalnya krida sar 1, krida sar 2, krida sar 3 dst
f.        Saka Bhayangkara dapat diberi nama pahlawan bangsa atau tokoh lainnya (misalnya Saka Bhayangkara KS. Tubun dll)
g.       Saka Bhayangkara putra dibina oleh pamong saka putra, dan Saka Bhayangkara putri dibina oleh pamong saka putri, serta masing-masing dibantu oleh beberapa instruktur
h.       Jumlah pamong saka ditiap-tiap saka disesuaikan dengan keadaan, sedangkan jumlah instruktur disesuaikan dengan kebutuhan/lingkup kegiatannya
i.         Pengurus Saka Bhayangkara disebut dewan saka terdiri atas, ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara dan beberapa orang anggota, yang dipilih diantara para pemimpin krida dan wakit pemimpin krida
j.        Tiap krida dipimpin oleh seorang Pemimpin Krida, dibantu seorang Wakil Pemimpin Krida
k.      Saka Bhayangkara dibina dan dikendalikan oleh kwartir ranting/cabang dibantu oleh Dewan Kerja Penegak dan Pandega tingkat ranting/cabang
l.         Masa bakti pengurus Saka Bhayangkara adalah dua tahun

8.      Pimpinan

a.       Dalam usaha peningkatan pembinaan dan pengembangan kegiatan dibentuk pimpinan Saka Bhayangkara, dan anggotanya terdir dari unsur lain yang berminat dan ada kaitannya dengan bidang kebhayangkaraan
b.      Ditingkat nasional dibentuk Pimpinan Saka Bhayangkara Tingkat Nasional
c.       Ditingkat daerah dibentuk Pimpinan Saka Bhayangkara Tingkat Daerah
d.      Ditingkat cabang dibentuk Pimpinan Saka Bhayangkara Tingkat Cabang
e.       Ditingkat ranting dibentuk Pimpinan Saka Bhayangkara Tingkat Ranting
f.        Masa bakti Pimpinan Saka Bhayangkara sama dengan masa bakti kwartir yang bersangkutan

9.      Tata Kerja

a.       Pembina dan pengendalian Saka Bhayangkara dilakukan oleh kwartir ranting/cabang, dalam hal ini Pimpinan Saka Bhayangkara Tingkat Ranting/Cabang
b.      Pelaksanaan kegiatan keluar Saka Bhayangkara dikoordinasi oleh Dewan Kerja Penegak dan Pandega Tingkat Ranting/Cabang
c.       Agar pengelolaan Saka Bhayangkara dapat dilaksanakan secara berdaya guna dan tepat guna, perlu diadakan pembagian tugas yang jelas tanpa mengurangi prinsip kegotongroyongan
d.      Pembagian tugas harus luwes, praktis dan sederhana sehingga menjadi pedoman bagi setiap orang yang bersangkutan
e.       Secara umum pembagian tugas didalam saka telah diuraikan dalam petunjuk penyelenggaraan saka pramuka, namun pelaksanaannya harus disesuaikan dengan keadaan setempat (Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 032 tahun 1989, pada tanggal 4 maret 1989)


BAB IV
KEANGGOTAAN

10.  Anggota

Anggota Saka Bhayangkara terdiri atas :
a.       Peserta didik :
1)      Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
2)      Pramuka Penggalang yang berminat dibidang kebhayangkaraan dan memenuhi syarat khusus tertentu
b.      Anggota dewasa :
1)      Pamong Saka Bhayangkara
2)      Instruktur Saka Bhayangkara
3)      Pimpinan Saka Bhayangkara
c.       Pemuda yang berusia 14-25 tahun bukan anggota Gerakan Pramuka dapat menjadi calon Saka Bhayangkara, dengan ketentuan satu bulan setelah terdaftar sebagai calon anggota Saka Bhayangkara, telah menjadi anggota salah satu Gugusdepan Pramuka terdekat

11.  Peminat

Peminat Saka Bhayangkara terdiri atas para Pramuka Siaga dan Pramuka Penggalang yang menyenangi kegiatan bidang kebhayangkaraan

12.  Syarat Anggota

a.       Menyatakan keinginan untuk menjadi anggota Saka Bhayangkara, secara sukarela dan tertulis
b.      Bagi pemuda calon anggota Gerakan Pramuka, telah mendapat ijin dari orang tuanya/walinya dan bersedia menjadi anggota gugusdepan pramuka setempat/terdekat
c.       Bagi Pramuka Penegak, Pandega dan Penggalang diharapkan menyerahkan ijin tertulis dari pembina satuan dan pembina gugusdepannya, dan tetap menjadi anggota gugudepan asalnya
d.      Bagi Pramuka Penggalang telah memenuhi syarat kecakapan umum tingkat penggalang terap
e.       Bagi Pamong Saka Bhayangkara sedikitnya telah mengikuti Kursus Pembina Mahir Tingkat Dasar
f.        Bagi Instruktur Saka Bhayangkara bersedia secara sukarela memberikan pengetahuan, ketrampilan dan kecakapan dibidang kebhayangkaraan kepada anggota Saka Bhayangkara
g.       Sehat jasmani dan rohani serta dengan sukarela sanggup mentaati segala ketentuan yang berlaku



BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN

13.  Hak Anggota

a.       Semua anggota mempunyai hak bicara, hak suara dan hak pilih, sesuai dengan ketentuan yang berlaku didalam Gerakan Pramuka
b.      Semua anggota mempunyai hak mengikuti semua kegiatan Saka Bhayangkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku

14.  Kewajiban Anggota

Peserta didik anggota Saka Bhayangkara berkewajiban :
a.       Menjaga nama baik Gerakan Pramuka dan sakanya
b.      Rajin mengikuti kegiatan sakanya
c.       Menerapkan pengetahuan dan ketrampilannya dalam kehidupannya sehari-hari, sehingga menjadi contoh bagi keluarga dan masyarakat dilingkungannya
d.      Menyebarluaskan pengetahuan dan ketrampilan dibidang kebhayangkaraan kepada anggota Gerakan Pramuka di gugusdepannya dalam rangka membantu memenuhi syarat kecakapan umum (sku) dan syarat kecakapan khusus (skk)
e.       Membayar iuran dan mentaati segala ketentuan dalam sakanya

15.  Kewajiban Pemimpin Krida

Pemimpin krida berkewajiban :
a.       Memimpin kridanya dalam semua kegiatan dengan penuh rasa tanggungjawab
b.      Mewakili kridanya dalam pertemuan dewan saka
c.       Bekerjasama dan membagi tugas dengan wakil pemimpin kridanya untuk mewujudkan kekompakan dan meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan anggotanya dalam bidang kebhayangkaraan
d.      Bekerjasama dengan para pemimpin krida lainnya dalam upaya memelihara keutuhan dan kesatuan anggota sakanya
e.       Membayar iuran dan mentaati segala peraturan sakanya

16.  Kewajiban Dewan Saka Bhayangkara

    Dewan saka berkewajiban :
a.       Melaksanakan latihan Saka Bhayangkara sesuai dengan kegiatan saka
b.      Melaksanakan kebijaksanaan Kwartir Ranting/Cabang dalam bidang Saka Bhayangkara
c.       Melaksanakan pertemuan Dewan Saka sesuai dengan rencana dan mengadakan evaluasi seperlunya
d.      Menciptakan pembaharuan dalam bentuk kegiatan menarik dibidang kebhayangkaraan dengan menggunakan prinsip-prinsip dasar metodik kepramukaan
e.       Selalu berkonsultasi dengan para Pamong, Instruktur dan anggota Saka Bhayangkaranya
f.        Melaksanakan administrasi mengenai keanggotaan dan kegiatannya
g.       Membayar iuran dan mentaati segala ketentuan dalam sakanya

17.    Kewajiban Pamong Saka Bhayangkara

    Pamong Saka Bhayangkara berkewajiban :
a.       Bersama dengan instruktur melaksanakan pembinaan dan pengembangan saka dengan menerapkan prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan dan menggunakan sistem among secara berdaya guna dan tepat guna disertai rasa penuh tanggungjawab
b.      Memberi motivasi, mendampingi, membantu dan membangkitkan semangat dewan saka dan anggota saka
c.       Mengarahkan peserta didik ke dalam krida yang sesuai dengan minat dan kemampuannya
d.      Mendampingi Dewan Saka dalam menyusun perencanaan, melaksanakan kegiatan dan mengadakan penilaian
e.       Menyusun dan melaporkan kegiatan Saka Bhayangkara kepada kwartir ranting/cabang melalui pimpinan Saka Bhayangkara tingkat ranting/cabang
f.        Mengusahakan koordinasi dan hubungan kerja yang harmonis antara Saka Bhayangkara dengan Andalan Ranting/Cabang, Majelis Pembimbing, Instruktur Saka dan Gugusdepan anggota Saka Bhayangkara serta dengan instansi yang terkait
g.       Meningkatkan secara terus menerus pengetahuan ketrampilan, kecakapan, dan pengalamannya melalui berbagai macam pendidikan yang menyangkut bidang kebhayangkaraan
h.       Merencanakan mengupayakan kegiatan Saka Bhayangkara yang dapat menarik dan meningkatkan minat masyarakat di bidang kebhayangkaraan
i.         Membayar iuran dan mentaati segala peraturan dalam sakanya

18.  Kewajiban Instruktur Saka Bhayangkara

Instruktur Saka Bhayangkara berkewajiban :
a.       Bersama dengan pamong Saka Bhayangkara melaksanakan pembinaan dan pengembangan saka dengan menerapkan prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan dan menggunakan sistem pamong secara berdaya guna dan tepat guna disertai rasa penuh tanggungjawab
b.      Memberi pengetahuan, latihan, dan ketrampilan di bidang kebhayangkaraan
c.       Memberi dorongan kepada anggota Saka Bhayangkara untuk meningkatkan dan menyebarluaskan pengetahuan dan ketrampilan di bidang kebhayangkaraan kepada anggota Gerakan Pramuka dan masyarakat
d.      Menguji kecakapan khusus peserta didik sesuai dengan bidang dan kemampuannya
e.       Berusaha meningkatkan kemampuan pribadi, pengetahuan, dan ketrampilan dalam bidang kebhayangkaraan guna meningkatkan kemampuan peserta didik serta menjalin hubungan persaudaraan dengan anggota sakanya
f.        Membayar iuran dan mentaati segala peraturan dalam sakanya

19.  Kewajiban Pimpinan Saka Bhayangkara

a.       Pimpinan Saka Bhayangkara Tingkat Ranting berkewajiban :
1)      bersama andalan ranting urusan saka memikirkan, merencanakan, melaksanakan, menilai dan melaporkan kegiatan saka
2)      membantu Majelis Pembimbing Ranting untuk mengusahakan dana dan saran lainnya guna mendukung kegiatan saka
3)      menjalin hubungan dan kerja sama yang baik dengan polri dan instansi/badan lain di wilayahnya
4)      mengatur dan mengkoordinasi kegiatan sakanya
5)      bekerja sama dengan pimpinan saka lain di wilayahnya
6)      dengan sepengetahuan kwartir ranting menghubungi andalan cabang urusan latihan, mengusahakan agar para Pamong dan Instruktur Saka Bhayangkara dapat mengikuti pendidikan bagi orang dewasa dalam Gerakan Pramuka
7)      melaksanakan kebijaksanaan pimpinan Saka Bhayangkara tingkat cabang
8)      memberikan informasi kepada gugusdepan asal peserta didik tentang perkembangan peserta didiknya
9)      menaati segala ketentuan kwartir dan Saka Bhayangkara

b.      Pimpinan Saka Bhayangkara Tingkat Cabang berkewajiban :
1)      Bersama andalan cabang urusan saka memikirkan, merencanakan, melaksanakan, menilai, dan melaporkan kegiatan saka
2)      Membantu Majelis Pembimbing Cabang untuk mengusahakan dana dan saran lainnya guna mendukung kegiatan saka
3)      Menjalin hubungan dan kerja sama yang baik dengan polri dan instansi/badan lainnya diwilayahnya
4)      Mengatur dan mengkoordinasikan kegiatan saka
5)      Bekerja sama dengan pimpinan saka lainnya di cabangnya
6)      Bersama andalan cabang urusan latihan, mengusahakan agar para pimpinan pamong dan instruktur Saka Bhayangkara dapat mengikuti pendidikan bagi orang dewasa dalam Gerakan Pramuka
7)      Melaksanakan kebijaksanaan pimpinan Saka Bhayangkara tingkat daerah
8)      Mentaati segala ketentuan kwartir dan Saka Bhayangkara

c.       Pimpinan Saka Bhayangkara Tingkat Daerah berkewajiban :
1)      Bersama andalan daerah urusan saka memikirkan, merencanakan melaksanakan, menilai, dan melaporkan kegiatan saka
2)      Membantu Majelis Pembimbing Daerah untuk mengusahakan dana dan saran lainnya guna mendukung kegiatan saka
3)      Menjalin hubungan dan kerja sama yang baik dengan polri dan instansi/badan lain diwilayahnya
4)      Mengatur dan mengkoordinasi kegiatan saka
5)      Bekerja sama dengan pimpinan saka lain di daerahnya
6)      Bersama andalan daerah urusan latihan, mengusahakan agar pimpinan Saka Bhayangkara dan andalan cabang urusan Saka Bhayangkara dapat mengikuti pendidikan bagi orang dewasa dalam Gerakan Pramuka
7)      Melaksanakan kebijaksanaan pimpinan Saka Bhayangkara tingkat nasional
8)      Menaati segala ketentuan kwartir dan Saka Bhayangkara

d.      Pimpinan Saka Bhayangkara Tingkat Nasional berkewajiban :
1)      Bersama andalan nasional yang terkait memikirkan merencanakan, melaksanakan, menilai, dan melaporkan kegiatan saka
2)      Membantu majelis pembimbing nasional untuk mengusahakan dana dan saran lainnya guna mendukung kegiatan saka
3)      Menjalin hubungan dan kerja sama yang baik dengan polri dan instansi/badan lain ditingkat pusat yang berkaitan dengan bidang kebhayangkaraan guna pengembangan saka
4)      Bekerja sama dengan Pimpinan Saka Tingkat Nasional lainnya
5)      Bersama andalan nasional yang mengurusi pendidikan dan latihan mengusahakan agar pimpinan Saka Bhayangkara dan andalan urusan Saka Bhayangkara dapat mengikuti pendidikan bagi orang dewasa dalam Gerakan Pramuka
6)      Merumuskan kebijaksanaan tentang hal-hal yang berkaitan denganSaka Bhayangkara
7)      Mengendalikan dan mengkoordinasikan kegiatan saka
8)      Menaati segala ketentuan kwartir dan Saka Bhayangkara


BAB VI
PELANTIKAN DAN PENGUKUHAN

20.  Pelantikan

a.       Peserta didik dilantik sebagai anggota Saka Bhayangkara oleh Pamong Saka yang bersangkutan setelah mengikuti latihan dasar
b.      Pemimpin Krida dan Wakil Pemimpin Krida dilantik oleh Pamong Saka yang bersangkutan berdasarkan kesepakatan anggota krida yang bersangkutan
c.       Dewan Saka Bhayangkara dilantik oleh Pamong Saka yang bersangkutan berdasarkan hasil keputusan musyawarah saka
d.      Pamong Saka Bhayangkara dan instruktur Saka Bhayangkara dilantik oleh Ketua Kwartir Ranting/Cabang
e.       Pemimpin Saka Bhayangkara Tingkat Ranting dilantik oleh Ketua Kwartir Ranting
f.        Pemimpin Saka Bhayangkara Tingkat Cabang dilantik oleh Ketua Kwartir Cabang
g.       Pemimpin Saka Bhayangkara Tingkat Daerah dilantik oleh Ketua Kwartir Daerah
h.       Pemimpin Saka Bhayangkara Tingkat Nasional dilantik oleh Ketua Kwartir Nasional

21.  Pengukuhan

a.       Berdirinya Saka Bhayangkara dikukuhkan dengan surat keputusan kwartir ranting/cabang yang dibacakan pada upacara pelantikan pamong saka yang pertama kali
b.      Sahnya pimpinan Saka Bhayangkara tingkat ranting, cabang, daerah, nasional dikukuhkan dengan keputusan kwartir yang bersangkutan dan dibacakan pada acara upacara pelantikan pimpinan Saka Bhayangkara pada tingkat kwartir yang bersangkutan pula

BAB VII
KEGIATAN DAN SARANA

22.  Sifat dan Lingkup Kegiatan

Untuk memperoleh berbagai pengetahuan dan ketrampilan di bidang kebhayangkaraan sehingga memiliki sikap dan perilaku sesuai dengan kode kehormatan Gerakan Pramuka Saka Bhayangkara melaksanakan kegiatan yang meliputi :
a.       Kebhayangkaraan secara umum
b.      Kamtibmas yang dituangkan dalam kegiatan krida dengan syarat kecakapan khususnya
c.       Bakti masyarakat, bangsa dan negara dalam rangka menumbuhkan rasa pengabdian secara nyata dan produktif, atas dasar kesadaran serta kemauan sendiri secara swakarsa, swadaya dan swasembada

23.  Bentuk dan Macam Kegiatan

a.       Latihan saka secara berkala yang dilaksanakan diluar latihan gugusdepan
b.      Kegiatan berkala yang dilaksanakan dalam menghadapi kejadian-kejadian penting tertentu, misalnya hari besar nasional, Hari Pramuka, Hari Abri, Hari Bhayangkara dan lain sebagainya
c.       Perkemahan Bakti Saka Bhayangkara, disingkat Pertikara, yaitu perkemahan yang diiukuti anggota Saka Bhayangkara dan diisi dengan kegiatan bakti Saka Bhayangkara dalam rangka ikut serta bertanggungjawab memelihara, membina, menciptakan dan mengembangkan susana aman dan tertib di kalangan masyarakat sesuai dengan bekal pengetahuan dan kemampuan yang ada pada dirinya. Misalnya kegiatan penanganan masalah pencurian, kecelakaan lalu lintas, bencana alam, siskamling dan lain-lain
d.      Lomba Saka Bhayangkara, disingkat lokabhara yaitu kegiatan lomba yang diikuti oleh para anggota Saka Bhayangkara dalam rangka meragakan kemampuan, pengetahuaan, hasil kegiatan, ketrampilan dan kecakapan Saka Bhayangkara
e.       Perkemahan antar saka pramuka, disingkat peran saka, yaitu kegiatan yang pesertanya lebih dari satu saka, misalnya Saka Bhayangkara bersama saka wanabakti dan saka dirgantara. Dianjurkan semua saka yang ada di suatu wilayah tertentu diikutsertakan

24.  Tingkat Kegiatan

a.       Latihan berkala diadakan di tingkat ranting/cabang dilaksanakan oleh Dewan Saka Bhayangkara didampingi oleh Pamong dan Instruktur Saka
b.      Kegiatan berkala diadakan di tingkat ranting, cabang, daerah dan nasional sesuai dengan kepentingannya
c.       Pertikara diadakan di tingkat ranting dan cabang, sekurang-kurangnya sekali selama satu masa bakti
d.      Lokabhara diadakan di tingkat ranting, cabang, daerah, dan nasional dengan ketentuan waktu :
1)      Tingkat ranting sekali dalam dua tahun
2)      Tingkat cabang sekali dalam tiga tahun
3)      Tingkat daerah sekali dalam empat tahun
4)      Tingkat nasional sekali dalam lima tahun
e.       Peran Saka diadakan di tingkat ranting, cabang, daerah dan nasional dengan ketentuan waktu :
1)      Tingkat ranting sekali dalam dua tahun
2)      Tingkat cabang sekali dalam tiga tahun
3)      Tingkat daerah sekali dalam empat tahun
4)      Tingkat nasional diselenggarakan sesuai dengan kepentingannya

25.  Sarana

a.       Pada dasarnya untuk melaksanakan kegiatan saka digunakan alat perlengkapan dan sarana lain yang ada setempat
b.      Untuk meningkatkan mutu kegiatan Saka Bhayangkara perlu diadakan sarana nyata sesuai dengan keadaan setempat
c.       Dengan bantuan majelis pembimbing, kwartir dan pimpinan Saka Bhayangkara yang bersangkutan, pamong bersama instrukturnya mengusahakan adanya sarana yang memadai, baik jumlah maupun mutunya
d.      Untuk tempat pertemuan, kegiatan, latihan, pusat penggerakan bakti, dan tempat penyimpanan inventaris dan dokumentasi, perlu adanya sarana berupa sanggar Saka Bhayangkara

26.  Pembiayaan

Pembiayaan untuk penyelenggaraan kegiatan Saka Bhayangkara diperoleh dari :
a.       Iuran anggota Saka Bhayangkara yang besarnya ditentukan dengan musyawarah oleh anggota Saka Bhayangkara yang bersangkutan
b.      Bantuan pimpinan Saka Bhayangkara yang bersangkutan
c.       Sumbangan dan bantuan masyarakat yang tidak mengikat
d.      Sumber lain yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Gerakan Pramuka serta peraturan perundangan yang berlaku

BAB VIII
DEWAN KEHORMATAN

27.  Pembentukan, Susunan dan Tugas

a.       Seperti halnya pada Ambalan Penegak dan Racana pandega, maka Dewan Kehormatan Saka Bhayangkara hanya dibentuk pada waktu menghadapi peristiwa yang menyangkut nama baik Saka Bhayangkara dan berkaitan dengan kode kehormatan pramuka
b.      Dewan Kehormatan Saka Bhayangkara dibentuk oleh Dewan Saka bersama dengan Pamong Saka yang bersangkutan
c.       Dewan kehormatan Saka Bhayangkara terdiri atas :
1)      Seorang ketua yang dijabat oleh peserta didik
2)      Seorang sekretaris yang dijabat oleh peserta didik
3)      Dua orang anggota yang dijabat oleh peserta didik
4)      Seorang penasehat yang dijabat oleh pamong saka
d.      Tugas Dewan Kehormatan Saka Bhayangkara adalah :
1)      Mengambil keputusan melalui musyawarah untuk memberi penghargaan kepada anggota yang berjasa/berbuat suatu kebajikan demi nama baik Saka/Gerakan Pramuka
2)      Memberi hukuman yangbersifat mendidik kepada anggota yang melanggar kode kehormatan pramuka dan ketentuan lain yang berlaku dalam Saka Bhayangkara
e.       Setelah menyelesaikan tugasnya, Dewan Kehormatan Saka Bhayangkara dibubarkan oleh Pamong Saka Bhayangkara

BAB IX
LAMBANG

28.  Bentuk

Lambang Saka Bhayangkara berbentuk segi lima beraturan dengan panjang masing-masing sisi 5 cm

29.  Isi

Isi lambang Saka Bhayangkara terdiri atas :
a.       Gambar lambang kepolisian republik indonesia, terdiri atas :
1)      Perisai, dengan ukuran gambar :
a)    sisi atas    = 3,5 cm
b)    sisi miring    = 1 cm
c)    sisi miring atas kanan    = 1 cm
d)    garis tegak tinggi    = 8 cm
e)    garis tengah mendatar    = 8 cm
2)      Bintang tiga, masing-masing dengan garis tengah 0,5 cm
3)      Obor, dengan ukuran gambar :
a)      Tangki panjang    = 1,5 cm
b)      Tinggi nyala api    = 1 cm
b.      Gambar lambang Gerakan Pramuka, berupa dua buah tunas kelapa dan simetris, dengan ukuran :
1)      Garis tengah kelapa    = 1 cm
2)      Tinggi tunas    = 2 cm
3)      Panjang akar    = 0,5 cm
c.       Tulisan dengan huruf besar yang berbunyi Saka Bhayangkara

30.  Warna

a.       Warna dasar lambang Saka Bhayangkara merah
b.      Warna dasar perisai bagian atas kuning dan bagian bawah hitam
c.       Warna tunas kelapa kuning tua
d.      Warna obor :
1)      Nyala api merah
2)      Tangkai obor bagian bawah putih
3)      Tangkai obor bagian atas hitam dan ditengahnya ada garis putih
e.       Warna tiga bintang kuning tua
f.        Warna tulisan hitam
g.       Warna bingkai hitam dan lebar bingkai 0,5 cm

31.  Arti kiasan lambang Saka Bhayangkara

a.       Bentuk segi lima melambangkan falsafah pancasila
b.      Bintang tiga dan perisai melambangkan tribata dan catur prasetya sebagai kode etik kepolisian negara ri
c.       Obor melambangkan sumber terang sejati
d.      Api yang cahayanya menjulang tiga bagian melambangkan triwikrama (tiga pancaran cahaya), yaitu :
1)      Kesadaran
2)      Kewaspadaan (kewaskitaan)
3)      Kebijaksanaan
e.       Tunas kelapa menggambarkan Lambang Gerakan Pramuka dengan segal arti kiasannya
f.        Keseluruhan lambang Saka Bhayangkara itu mencerminkan sikap laku dan dan perbuatan anggota Saka Bhayangkara yang aktif berperan serta membantu usaha memelihara dan membina tertib hukum dan ketentraman masyarakat, guna mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat, yang mampu menunjang keberhasilan pembangunan, serta mampu menjamin tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bersendikan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945

32.  Pemakaian

a.       Lambang Saka Bhayangkara digunakan antara lain untuk lencana Saka Bhayangkara yang digunakan oleh anggota Dewan Saka, Pemimpin dan Wakil Pemimpin Krida, Instruktur, Pamong Saka dan Pimpinan Saka Bhayangkara pada waktu mengikuti kegiatan yang berkaitan dengan Saka Bhayangkara (contoh gambar dan ukuran lihat lampiran)
b.      Lencana Saka Bhayangkara dikenakan dilengan baju sebelah kiri pakaian seragam pramuka
c.       Tanda pengenal Saka Bhayangkara
1)      Tanda pengenal satuan karya bhayangkara, disingkat tanda Saka Bhayangkara yang bentuk, gambar, ukuran, dan warnanya dituangkan dalam bab.IX tentang lambang
2)      Tanda Saka Bhayangkara ini hanya untuk anggota Saka Bhayangkara, Dewan Saka, Pemimpin Krida, Pamong Saka, Instruktur dan Pimpinan Saka Bhayangkara dan pemakaiannya hanya pada waktu mengikuti kegiatan yang ada kaitannya dengan Saka Bhayangkara
3)      Tanda Saka Bhayangkara dikenakan pada seragam pramuka dilengan sebelah kiri
d.      Tanda pengenal krida Saka Bhayangkara :
1)      Tanda pengenal krida Saka Bhayangkara, disingkat tanda krida Saka Bhayangkara berbentuk segi empat dengan ukuran 4x4 cm dengan gambar dan tulisan menurut bidang kegiatan krida masing-masing dalam Saka Bhayangkara
2)      Tanda krida Saka Bhayangkara dipakai hanya pada waktu kegiatan saka yang bersangkutan
3)      Tanda krida Saka Bhayangkara hanya untuk anggota krida yang bersangkutan dan tidak untuk pamong instruktur dan pimpinan saka
4)      Tanda krida Saka Bhayangkara dikenakan pada seragam pramuka di lengan sebelah kanan

33.  Penutup

Hal-hal yang belum diatur dalam petunjuk penyelenggaraan ini akan diatur kemudian oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka


                    Jakarta, 25 Februari 1991
                    Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
                    Ketua,




                    Letjen TNI (Purn) Mashudi

DOWNLOAD KLIK SINI AJA