SAKA WIRAKARTIKA

Logo Saka Wirakartika

With Me

Saya Adalah angota saka wirakartika Koramil 13/0703 Cilacap

KRIDA PENANGULANGAN BENCANA ALAM

SAKA WIRAKARTIKA JAYAAA....!!!!!

KRIDA NAVIGASI DARAT

SALAM JAYA SAKA WIRAKARTIKA

KRIDA PIONERRING

SALAM JAYA WIRAKARTIKA

Tampilkan postingan dengan label Materi Saka Dirgantara. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Materi Saka Dirgantara. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 07 Januari 2012

PP Saka Dirgantara

KEPUTUSAN
KETUA KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR:  018 TAHUN  1991
TENTANG

PENYEMPURNAAN PETUNJUK PENYELENGGARAAN
SATUAN KARYA PRAMUKA DIRGANTARA

    Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
Menimbang     :     1.    bahwa Gerakan Pramuka sebagai wadah pembinaan generasi muda menjadi kader pembangunan yang bermoral Pancasila, dan sanggup ikut serta membangun masyarakat, bangsa dan Negara, menganggap perlu untuk membekali anggotanya dengan pengetahuan dan keterampilan praktis di bidang kedirgantaraan;
        2.    bahwa sebagai tindak lanjutnya dibentuk Satuan Karya Pramuka Dirgantara;
        3.    bahwa untuk mengatur dan menertibkan pengelolaan Satuan Karya Pramuka Dirgantara itu, perlu diterbitkan Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Dirgantara.

Mengingat     :    1.    Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 238 tahun 1961 juncto Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 57 tahun 1988 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka;
2.       Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 103 Tahun 1989 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka;
3.       Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor  032 tahun 1989 tentang PP Satuan Karya Pramuka.
Memperhatikan     :    1.    Saran Pimpinan Saka Dirgantara Tingkat Nasional;
        2.    Saran Andalan Nasional dan Staf Kwartir Nasional.

M E M U T U S K A N:

Menetapkan    :
Pertama     :    Mencabut Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 33/HN/66 Tahun 1966 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Kompi-Kompi Pramuka Angkasa.
Kedua     :    Menetapkan Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Dirgantara seperti yang tercantum pada Lampiran Keputusan ini.
Ketiga    :    Menginstruksikan kepada semua jajaran Gerakan Pramuka untuk melaksanakan isi Keputusan ini.
Keempat    :    Apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.

        Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan

Ditetapkan di    :  Jakarta.
Pada tanggal    :  25 Februari 1991.
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
Ketua



Letjen TNI (Purn) Mashudi


LAMPIRAN I KEPUTUSAN
KETUA KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR :  018 TAHUN 1991


PETUNJUK  PENYELENGGARAAN
SATUAN KARYA DIRGANTARA


BAB  I
PENDAHULUAN

Pt. 01  U m u m

a. Pada dewasa ini ilmu pengetahuan dan tehnologi, khususnya dalam matra dirgantara telah mengalami kemajuan yang pesat, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan umat manusia.

b. Bagi Indonesia, yang memiliki wilayah yang luas, kemajuan ilmu pengetahuan dan tehnologi dalam matra dirgantara ini, harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya dalam rangka mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur.

c. Sebagai bangsa yang merdeka, yang mempunyai kedaulatan sepenuhnya atas bumi, perairan dan dirgantara nasionalnya, setiap warga negara mempunyai kewajiban untuk membela kedaulatan tersebut, agar supaya aman damai, baik untuk masa sekarang maupun masa-masa yang akan datang.

d. Gerakan Pramuka sebagai lembaga pendidikan yang membina anak-anak, remaja, pemuda dan orang dewasa, merupakan potensi yang memgang peranan penting dalam pertahanan dan ketahanan nasional. Khususnya dalam mengembangkan pertahanan dan ketahanan nasional dalam matra dirgantara, maka Gerakan Pramuka perlu menyelenggarakan pendidikan minat dirgantara bagi anggota-anggotanya.

e. Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Dirgantara ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam menyelenggarakan pendidikan minat dirgantara bagi anggota Gerakan Pramuka yang tergabung dalam Satuan Karya Pramuka Dirgantara.

Pt. 02  Maksud
Maksud Petunjuk Penyelenggaraan ini untuk memberi pedoman kepada semua Kwartir/Satuan dalam usahanya membentuk, membina, dan menyelenggarakan kegiatan Satuan Karya Pramuka Dirgantara.

Pt. 03  Ruang Lingkup
Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Dirgantara ini meliputi :
a. Pendahuluan.
b. Pengertian, tujuan dan sasaran.
c. Organisasi dan tata kerja.
d. Keanggotaan.
e. Hak dan kewajiban.
f. Pelantikan dan pengukuhan.
g. Kegiatan dan sarana.
h. Dewan Kehormatan.
i. Lambang dan nama.
m. Lain-lain dan penutup.

BAB  II
PENGERTIAN, TUJUAN DAN SASARAN

Pt. 04  Pengertian.

a. Satuan Karya Pramuka, disingkat Saka, adalah satuan yang terdiri atas Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang melaksanakan kegiatan nyata dan produktif untuk menambah ketrampilan khusus sesuai dengan minat dan bakatnya yang berguna bagi Pembangunan Nasional.

b. Dirgantara adalah ruangan yang membentang di sekeliling bumi, terdiri atas ruang udara atau ruang angkasa untuk penerbangan dalam udara/atmosfir serta ruang antariksa atau ruang angkasa luar untuk penerbangan antariksa.


Pt. 05  Tujuan

Tujuan Satuan Karya Pramuka Dirgantara adalah untuk memberikan pendidikan dalam bidanag kedirgantaraan bagi anggota Gerakan Pramuka melalui kegiatan nyata, produktif  dan berguna, baik untuk dirinya sendiri maupun untuk masyarakat, bangsa dan negara.

Pt. 06  Sasaran

Sasaran Satuan Karya Dirgantara adalah agar anggota-anggotanya :

a. Memiliki pengalaman, pengetahuan, ketrampilan dan kecakapan dalam bidang kedirgantaraan.
b. Memiliki rasa cinta dirgantara.
c. Memiliki sikap dan cara berfikir yang berdaya guna dan berhasil guna dengan menggunakan matra dirgantara sebagai ruang gerak.
d. Memiliki disiplin dan tanggung jawab terhadap dirgangantara nasional.
e. Memiliki kemampuan-kemampuan dalam menyelenggarakan proyek-proyek dalam bidang kedirgantaraan secara positip sesuai dengan dengan minat, bakat, kemampuan dan  situasi dan kondisi setempat.
f. Memiliki kemampuan menyebarluaskan pengetahuan, pengalaman, kecakapan dan ketrampilannya, yang diperoleh
dari kegiatan Saka Pramuka Dirgantara kepada anggota Gerakan Pramuka dan masyarakat.


BAB III
ORGANISASI DAN NAMA

Pt. 07  Struktur Organisasi

a. Pramuka Penegak, Pramuka Pandega, pemuda berusia 16-23 tahun, dan Parmuka Penggalang dari beberapa Gugusdepan di satu wilayah ranting/kecamatan yang mempunyai minat, bakat dan kegemaran di bidang kedirgantaraan, dihimpun oleh Kwartir Ranting bersama Dewan ja Penegak dan Pandega yang bersangkutan, untuk membentuk Saka Dirgantara.

b. Di tiap ranting dibentuk satu Saka Dirgantara Putera dan satu Saka Dirgantara Puteri secara terpisah, yang          jumlah anggotanya tidak terbatas.

c. Saka Dirgantara terdiri atas 5 krida yaitu :

1) Krida Keselamatan Penerbangan
2) Krida Pesawat Model
3) Krida Terjun Payung
4) Krida Terbang Layang
5) Krida Pesawat Ringan

d. Setiap Krida beranggota 5 sampai dengan 10 orang, sehingga dalam satu Saka Dirgantara dimungkinkan adanya  beberapa Krida yang sama.

e. Jika satu jenis Krida peminatnya lebih dari 10 orang,  hendaknya jumlah anggota Krida diusahakan berimbang.
Sedangkan nama masing-masing Krida diberi tambahan  angka dibelakangnya, misalnya Krida Tehnik Pesawat 1, Krida Tehnik Pesawat 2 dan seterusnya.

f. Saka Dirgantara Putera dibina oleh Pamong Saka Putera, dan Saka Dirgantara Puteri dibina oleh Pamong Saka Puteri, serta masing-masing dibantu oleh beberapa Instruktur Saka.

g. Jumlah Pamong Saka di tiap Saka disesuaikan dengan keadaan, sedangkan jumlah Instruktur Saka disesuaikan dengan kebutuhan/lingkup kegiatannya.

h. Pengurus Saka Dirgantara disebut Dewan Saka terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara dan beberapa anggota yang jumlahnya disesuaikan dengan keadaan setempat, yang dipilih diantara para Pemimpin Krida dan Wakil Pemimpin Krida.

i. Tiap Krida dipimpin oleh seorang Pemimpin Krida dibantu oleh seorang Wakil Pemimpin Krida.

j. Saka Dirgantara dibina oleh Kwartir Ranting dibantu oleh Dewan Kerja Penegak dan Pandega Tingkat Ranting.

k. Masa bakti Pengurus Saka Dirgantara sama dengan masa bakti Kwartir Ranting.

Pt. 08  Pimpinan Saka
   
a. Dalam usaha meningkatkan pembinaan dan pengembangan kegiatan, dibentuk Pimpinan Saka Dirgantara, yang anggotanya terdiri atas unsur Kwartir dan unsur TNI Angkatan Udara serta unsur lain yang berkaitan dengan kedirgantaraan.

b. Di tingkat Nasional dibentuk Pimpinan Saka Dirgantara
           Tingkat Nasional.
 
c. Di tingkat daerah dibentuk Pimpinan Saka Dirgantara  Tingkat Daerah.

d. Di tingkat cabang dibentuk Pimpinan Saka Dirgantara Tingkat Cabang.

e. Masa bakti Pimpinan Saka Dirgantara sama dengan masa bakti Kwartir yang bersangkutan.

Pt. 09   Tata Kerja

a. Agar pengelolaan Saka Dirgantara dapat dilaksanakan secara berdaya guna, tepat guna dan berhasil guna,            perlu diadakan pembagian tugas yang jelas tanpa mengurangi prinsip kegotong-royongan.

b. Pembagian tugas harus luwes, praktis, dan sederhana sehingga dapat menjadi pegangan bagi setiap orang  yang bersangkutan.

c. Secara umum pembagian tugas di dalam Saka telah diuraikan dalam Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya,          namun pelaksanaannya harus disesuaikan dengan keadaan setempat.

BAB  IV
KEANGGOTAAN

Pt. 10  Keanggotaan

Anggota Saka Dirgantara terdiri atas :

a. Peserta didik :

1) Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
2) Pramuka Penggalang berusia 14-15 tahun, dengan syarat khusus. yang mempunyai minat terhadap kedirgantaraan.

b. Anggota Dewasa

1) Pamong Saka
2) Instruktur Saka
3) Pimpinan Saka

c. Calon anggota

Pemuda yang berusia 16 sampai dengan 25 tahun bukan  anggota  Gerakan Pramuka dapat menjadi  calon  anggota Saka Dirgantara, dengan ketentuan satu bulan setelah  terdaftar sebagai calon anggota Saka Dirgantara telah menjadi anggota pada salah satu Pasukan Penggalang/Ambalan Penegak/Racana Pandega pada salah satu Gugusdepan.

Pt. 11  Peminat

Peminat Saka Dirgantara terdiri dari para  Pramuka  Siaga  dan Parmuka Penggalang yang menyenangi kegiatan bidang kedirgantaraan.

Pt. 12  Syarat

a. Umum
 
Untuk dapat diterima menjadi anggota Saka Dirgantara seorang Pramuka Penggalang/Pramuka Penegak/Pramuka Pandega harus :

1) Sudah dilantik sebagai Pramuka Penggalang Ramu, Pramuka Penegak Bantara atau Pramuka Pandega.

2) Mendapat izin tertulis dari Pembina yang bersangkutan.

3) Mendapat izin tertulis dari orang tua/wali

b. Khusus

Calon anggota dan anggota Saka Dirgantara yang ikut dalam Krida Layang Gantung, Terjun Payung, Pesawat Ultra Ringan dan Pesawat Bermotor Ringan, untuk dapat mengikuti pendidikan/latihan harus :

1) Lulus dalam pemeriksaan kesehatan dan psikhologi.

2) Telah diasuransikan dengan bukti tertulis dari Perusahaan asuransi.

3) Bagi anggota/calon anggota yang tidak diasuransikan harus ada pernyataan tertulis dari anggota yang bersangkutan, yang diperkuat oleh orang tua/walinya, bahwa bila terjadi sesuatu, resiko ditanggung sendiri.

BAB  V
HAK DAN KEWAJIBAN

Pt. 13  H  a  k

a. Calon anggota Saka Dirgantara berhak mengikuti pendidikan/latihan menurut jadwal yang telah ditetapkan masing-masing Krida.

b. Setelah memenuhi syarat-syarat, calon anggota berhak menjadi anggota.

c. Semua anggota mempunyai hak suara, hak bicara dan hak pilih sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Gerakan Pramuka.

d. Peserta didik anggota Saka Dirgantara berhak untuk mengikuti pendidikan/latihan lebih dari satu Krida, dengan ketentuan telah memenuhi syarat-syarat yang berlaku dan tidak mengganggu kelancaran pendidikan/latihan masing-masing Krida.

e. Peserta didik anggota Saka Dirgantara yang telah memenuhi syarat-syarat dalam pendidikan/latihan berhak            mendapat tanda kecakapan/sertifikat/ijasah/brevet sesuai dengan tingkat kecakapan masing-masing.

f. Peserta didik anggota Saka Dirgantara yang telah mendapat kecakapan tertentu berhak untuk mengikuti pendidikan/ latihan yang lebih tinggi.

g. Peserta didik anggota Saka Dirgantara yang telah mencapai prestasi berhak mengikuti kegiatan-kegiatan nasional/internasional, sesuai dengan kemampuan/kecakapan/prestasi yang dimiliki, baik dalam kedirgantaraan maupun kepramukaan.

h. Peserta didik anggota Saka Dirgantara berhak untuk memilih dan dipilih menjadi anggota Dewan Saka Dirgantara dan atau Pimpinan Kridanya masing-masing.

Pt. 14  Kewajiban Peserta Didik

Peserta didik anggota Saka Dirgantara, berkewajiban :
a. mengikuti pendidikan/latihan sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
b. membayar iuran.
c. mentaati peraturan-peraturan yang berlaku.
d. melaksanakan tugas yang dibebankan oleh satuannya.
e. menjaga nama baik Satuan/Gerakan Pramuka.
f. mengembangkan pengetahuan/pengalamannya.
g. menyebarluaskan pengetahuannya dan pengalamannya kedirgantaraan kepada anggota lain.
h. membuktikan kecakapannya kepada masyarakat, bangsa dan negara.

Pt. 15  Kewajiban Pemimpin Krida

Pemimpin Krida berkewajiban :
a. memimpin Kridanya dalam semua kegiatan dengan penuh tanggungjawab.
b. mewakili Kridanya dalam pertemuan Dewan Saka.
c. bekerjasama dan membagi tugas dengan Wakil Pemimpin kridanya untuk mewujudkan kekompakan dan meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan anggotanya dalam bidang kegiatan kedirgantaraan.
d. bekerjasama dengan para pemimpin krida lainnya dalam upaya memelihara keutuhan dan kesatuan anggota sakanya.

Pt. 16  Kewajiban Dewan Saka
      
Dewan Saka berkewajiban :
a. melaksanakan latihan Saka sesuai dengan rencana dan  mengadakan evaluasi seperlunya.
b. melaksanakan pertemuan Dewan Saka sesuai dengan kepentingannya.
c. melaksanakan kebijaksanaan Kwartir Ranting dalam bidang Saka Dirgantara.
d. menciptakan pembaharuan dalam bentuk kegiatan menarik di bidang kedirgantaraan dengan menggunakan prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan.
e. selalu berkonsultasi dengan para Pamong, Instruktur dan anggota sakanya.
f. melaksanakan administrasi mengenai keanggotaan dan kegiatannya.

Pt. 17  Kewajiban Pamong Saka

Pamong Saka berkewajiban :
a. membina dan mengembangkan Saka Dirgantara bersama para Instruktur Saka dengan menerapkan prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan dan sistem among secara daya guna dan tepat guna disertai rasa tanggung jawab.
b. menjadi seorang kakak yang bijaksana dan bertindak sebagai pendamping yang mampu membangkitkan semangat dan memupuk daya cipta bagi para peserta didiknya. 
c. memahami keadaan dan perkembangan pribadi setiap peserta didiknya dengan mengenali keluarganya.
d. selalu berusaha meningkatkan pengetahuan, ketrampilan, kecakapan dan pengalaman dalam membina Saka Dirgantara, melalui berbagai macam pendidikan yang menyangkut bidang kedirgantaraan.
e  berkonsultasi dan bekerja sama dengan Andalan Ranting  Urusan Kegiatan Saka, Majelis Pembimbing Ranting, Majelis Pembimbing Desa, Koorditor tingkat Desa, Para Pamong Saka lainnya, Instruktur Saka, dan Gugus depan tempat asal anggota Sakanya.
f. melaporkan secara rutin kepada Kwartir Ranting mengenai perkembangan Sakanya.
g. mendampingi Dewan Saka dalam menyusun perencanaan, melaksanakan kegiatan, dan mengadakan evaluasi terhadap kegiatan Sakanya.

Pt. 18  Kewajiban Instruktur Saka

Instruktur Saka berkewajiban :
a. bersama Pamong Saka membina dan mengembangkan Sakanya.
b. memberikan latihan, pengetahuan dan dan ketrampilan di bidang kedirgantaraan sesuai dengan keahliannya, kepada para anggota Saka dengan menggunakan prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan.
c. menguji kecakapan khusus bagi peserta didik sesuai dengan pengetahuan dan ketrampilan yang dimilikinya.
d. memberikan dorongan moril sehingga para anggota Saka mampu menyebarluaskan pengetahuan dan ketrampilannya kepada sesama Pramuka dan orang lain yang dianggap memerlukannya.
e. berusaha meningkatkan kemampuan pribadi, pengetahuan dan ketrampilannya dalam bidang kedirgantaraan dan ke pramukaan guna menjalin hubungan persaudaraan yang lebih dekat dengan anggota Saka.

Pt. 19  Kewajiban Pimpinan Saka Dirgantara

a. Pimpinan Saka Dirgantara Tingkat Cabang berkewajiban :
1) bersama Andalan Cabang Urusan Saka memikirkan, merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi kegiatan Sakanya.
2) membantu Majelis Pembimbing Cabang untuk mengusahakan dana dan sarana lainnya guna mendukung kegiatan Sakanya.
3) menjalin hubungan kerja yang baik dengan instansi kedirgantaraan dan badan lain di wilayahnya.
4) mengendalikan dan mengkoordinasikan kegiatan Sakanya.
5) bekerja sama dengan Pimpinan Saka lain di wilayah cabangnya.
6) bersama Andalan Cabang Urusan Latihan  mengusahakan agar para Pamong dan Instruktur Sakanya dapat mengikuti pendidikan bagi orang dewasa baik di dalam maupun di luar Gerakan Pramuka.
7) melaksanakan kebijaksanaan Pimpinan Saka Tingkat Daerah.

b. Pimpinan Saka Dirgantara Tingkat Daerah berkewajiban :
1) bersama Andalan Daerah Urusan Saka memikirkan, merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi kegiatan Sakanya.
2) membantu Majelis Pembimbing Daerah untuk mengusahakan dana dan sarana lainnya guna mendukung kegiatan Sakanya.
3) menjalin hubungan kerja yang baik dengan instansi kedirgantaraan dan badan lain di wilayahnya.
4) mengatur dan mengkoordinasikan kegiatan Sakanya.
5) bekerja sama dengan Pimpinan Saka lain di wilayah daerahnya.
6) bersama Andalan Daerah Urusan Latihan  mengusahakan agar Pimpinan Saka Dirgantara dan Andalan Cabang Urusan Saka Dirgantara dapat mengikuti pendidikan orang dewasa dalam Gerakan Pramuka.
7) melaksanakan kebijaksanaan Pimpinan Saka Tingkat Nasional.

c. Pimpinan Saka Dirgantara Tingkat Nasional berkewajiban :
1) bersama Andalan Nasional Urusan Saka memikirkan, merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi kegiatan Sakanya.
2) membantu Majelis Pembimbing Nasional untuk mengusahakan dana dan sarana lainnya guna mendukung kegiatan Sakanya.
3) menjalin hubungan kerja yang baik dengan instansi kedirgantaraan dan badan lain di tingkat Pusat yang berkaitan dengan Sakanya.
4) bekerja sama dengan Pimpinan Saka Tingkat Nasional yang lain.
5) bersama Andalan Nasional yang yang mengurusi pendidikan dan latihan mengusahakan agar Pimpinan Saka Dirgantara dan Andalan Daerah Urusan Saka Dirgantara dapat mengikuti pendidikan.
6) merumuskan kebijaksanaan tentang hal-hal yang berkaitan erat dengan Saka Dirgantara.
7) mengendalikan dan mengkoordinasikan kegiatan Sakanya.


BAB  VI
PELANTIKAN DAN PENGUKUHAN

Pt. 20  Pelantikan

a. Pesrta didik dilantik sebagai anggota Saka oleh Pamong Saka yang bersangkutan.
b. Dewan Saka Dirgantara dilantik oleh Pamong Saka yang bersangkutan.
c. Pamong Saka Dirgantara dan Instruktur Saka Dirgantara dilantik oleh Ketua Kwartir Ranting atau orang yang  ditunjuk mewakilinya.
d. Pimpinan Saka Dirgantara tingkat Cabang dilantik oleh Ketua Kwartir Cabang atau orang yang ditunjuk mewakilinya.
e. Pimpinan Saka Dirgantara tingkat Daerah dilantik oleh Ketua Kwartir Daerah atau orang yang mewakilinya.
f. Pimpinan Saka Dirgantara tingkat Nasional dilantik oleh Ketua Kwartir Nasional atau orang yang mewakilinya.

Pt. 21  Pengukuhan

a. Terbentuknya Saka Dirgantara di tingkat ranting dikukuhkan dengan keputusan Kwartir Ranting yang dibacakan
pada upacara pelantikan.
b. Syahnya Saka Dirgantara di tingkat cabang, daerah dan nasional dikukuhkan dengan keputusan Kwartir yang ber-
sangkutan.
c. Dalam pelantikan/pengukuhan tersebut, yang bersangkutan mengucapkan ikrar/Trisatya Pramuka.

BAB  VII
KEGIATAN DAN SARANA

Pt. 22  Sifat dan lingkup kegiatan

Untuk memperoleh berbagai pengetahuan dan ketrampilan di bidang kedirgantaraan sehingga memiliki sikap dan perilaku sesuai dengan kode kehormatan Gerakan Pramuka, Saka Dirgantara melaksanakan kegiatan yang meliputi :

a. Wawasan kedirgantaraan secara umum.
b. Kedirgantaraan secara khusus sesuai dengan macam krida dan kecakapan-kecakapan khususnya.
c. Penyuluhan kepada masyarakat khususnya generasi muda tentang kesadaran akan pentingnya wawasan udara nasional, kesatuan dan persatuan dengan memberikan contoh, menyebar luaskan pengetahuan dan ketrampilan di bidang kedirgantaraan

Pt. 23  Bentuk dan macam kegiatan

a. Latihan Saka secara berkala yang dilaksanakan di luar hari latihan gugus depannya.
b. Kegiatan berkala yang dilaksanakan untuk kepentingan/maksud tertentu, misalnya menyiapkan diri untuk lomba,
demonstrasi atau pameran, kegiatan ulang tahun Saka, dan sebagainya.
c. Perkemahan Bakti Saka Dirgantara, disingkat Perti Saka Bakti Dirgantara, pesertanya semua anggota Saka Dirgantara.
d. Perkemahan Antar Saka, disingkat Peran Saka, pesertanya terdiri dari berbagai Saka, misalnya Saka Dirgantara bersama Saka Bayangkara dan Saka Bahari, seyogyanya semua Saka setempat yang ada didikut sertakan.

Pt. 24  Tingkat kegiatan

a. Latihan dan kegiatan berkala diadakan di tingkat ranting, dilaksanakan oleh Dewan Saka dengan didampingi oleh Pamong Saka dan Instrukturnya.
b. Peran Saka dapat diselenggarakan di tingkat ranting, cabang, daerah, regional dan nasional.
c. Peran Saka tingkat ranting diadakan setiap 2 tahun sekali.
d. Peran Saka tingkat cabang diadakan setiap 3 tahun sekali.
e. Peran Saka tingkat daerah diadakan setiap 4 tahun sekali.
f. Peran Saka tingkat regional diadakan menurut kepentingannya.
g. Peran Saka tingkat nasional diadakan menurut kepentingannya.
h. Perti Saka Dirgantara diadakan di tingkat ranting dan cabang sesuai dengan kepentingannya sekurang-kurangnya sekali selama satu masa bakti.

Pt. 25  S a r a n a

a. Pada hakikatnya Saka Dirgantara harus sudah dapat  menggunakan alat perlengkapan dan sarana lain yang ada setempat untuk melaksanakan kegiatannya.
b. Untuk meningkatkan mutu kegiatan Saka Dirgantara perlu diadakan sarana nyata yang sesuai dengan keadaan se tempat.
c. Dengan bantuan Majelis Pembimbing, Kwartir dan Pimpinan Saka yang bersangkutan, Pamong Saka bersama Instrukturnya mengusahakan adanya sarana yang memadai.
d. Selain sarana kegiatan, Saka Dirgantara harus berusaha memiliki sanggar yaitu tempat pertemuan, kegiatan dan penyimpanan inventaris, dokumentasi, dan sebagainya.


BAB  VIII
DEWAN KEHORMATAN

Pt. 26  Pembentukan, susunan, dan tugas

a. Seperti halnya pada Ambalan Penegak atau Racana Pandega, maka Dewan Kehormatan Saka Dirgantara hanya dibentuk untuk menyelesaikan permasalahan yang menyangkut nama baik Saka dan berkaitan dengan kode Kehormatan Gerakan Pramuka.
b. Dewan Kehormatan dibentuk oleh Dewan Saka bersama dengan Pamong Saka yang bersangkutan.
c. Susunan Dewan Kehormatan Saka Dirgantara terdiri dari:
1) seorang ketua yang dijabat peserta didik.
2) seorang sekretaris yang dijabat peserta didik.
3) dua orang anggota yang dijabat oleh peserta didik.
4) seorang penasehat yang dijabat oleh Pamong Saka.
d. Tugas Dewan Kehormatan adalah mengambil keputusan secara musyawarah untuk :
1) memberi penghargaan kepada anggota yang berjasa dan  atau berbuat suatu kebajikan demi nama baik Saka/ Gerakan Pramuka.
2) memberi hukuman yang bersifat mendidik kepada anggota yang melanggar kode kehormatan Gerakan Pramuka dan ketentuan lain yang berlaku dalam Sakanya.
e. Dewan Kehormatan menyelesaikan masalah-masalah pelanggaran dengan memberikan hukuman dalam bentuk :
1) Peringatan.
2) Pemberhentian sementara.
3) Pemberhentian dari Saka Dirgantara.
f.  Dalam Sidang Dewan Kehormatan, sipelanggar berhak mengadakan pembelaan.
g. Bilamana ternyata sipelanggar dinyatakan tidak bersalah, Dewan Kehormatan berkewajiban merehabilitir nama baik sipelanggar tersebut.
h. Dewan Kehormatan memberikan laporan hasil sidangnya kepada Dewan Saka, Pamong Saka dan Instruktur Saka.
i. Setelah menyelesaikan tugasnya, Dewan Kehormatan Saka Dirgantara dibubarkan oleh Pamong Saka.

BAB  IX
LAMBANG DAN NAMA

Pt. 27  Bentuk

Lambang Saka Dirgantara berbentuk segi lima beraturan dengan panjang sisi masing-masing 5 sentimeter.

Pt. 28  I s i

Isi lambang Saka Dirgantara terdiri atas :
a. Gambar pesawat jet dan roket.
b. Gambar Tunas Kelapa.
c. Tulisan Saka Dirgantara.

Pt. 29  W a r n a
a. Warna dasar lambang Saka Dirgantara = jingga
b. Gambar pesawat = putih, kuning dan abu-abu di atas dasar hitam
c. Gambar Tunas Kelapa = hitam diatas dasar kuning
d. Tulisan Saka Dirgantara = hitam

Pt. 30  Arti Kiasan
a. Bentuk segi lima berarti falsafah Pancasila.
b. Warna jingga berarti kemauan mewujudkan cipta dan karsa.
c. Warna putih berarti penerapan tehnologi maju
d. Warna hitam berarti wawasan antariksa
e. Lambang tunas kelapa berarti keberadaan setiap anggota Gerakan Pramuka dalam ikut serta melaksanakan pembangunan kedirgantaraan.
f. Tulisan Saka Dirgantara berarti Satuan Karya yang mengabdi dalam menegakkan kesatuan dan persatuan di bidang kedirgantara.

Pt. 31  Pemakaian
a. Lambang Saka Dirgantara yang terbuat dari kain dipakai pada lengan baju sebelah kiri, kira-kira 5 sentimeter di bawah jahitan pangkal lengan.
b. Lambang ini hanya dipakai pada saat mengikuti kegiatan Saka.

Pt. 32  N a m a

a. Saka Dirgantara diberi nama Pahlawan Penerbangan Nasional/Pangkalan/Bandara Udara, misalnya Saka Dirgantara  Adisucipto, Nurtanio, Halim Perdanakusuma, Ahmad Yani, Ir. Juanda, Sepinggan, Ngurah Rai dan sejenisnya.
b. Nama Krida sesuai dengan bidang kegiatannya, misalnya Tehnik Pesawat, Terbang Layang, Terjun Payung dan sejenisnya.

BAB  X
PAKAIAN SERAGAM

Pt. 33  Pakaian seragam

a. Pakaian seragam yang dipakai pada Saka Dirgantara adalah pakaian seragam Pramuka.
b. Pakaian seragam yang digunakan pada waktu mengikuti pendidikan/latihan diatur dalam petunjuk tersendiri.


BAB  XI
LAIN-LAIN DAN PENUTUP

Pt. 34  Lain-lain

Pembiayaan untuk Saka Dirgantara diperoleh dari :
a. Iuran anggota Saka Dirgantara yang besarnya ditentukan dalam musyawarah anggota.
b. Pimpinan Saka Dirgantara
c. Bantuan masyarakat yang tidak mengikat.
d. Sumber lain yang sah dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.

Pt. 35  Penutup

Hal-hal yang belum diatur dalam petunjuk penyelenggaraan ini akan ditentukan kemudian oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.


Ditetapkan di    :  Jakarta.
Pada tanggal    :  25 Februari 1991.
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
Ketua



Letjen TNI (Purn) Mashudi

DOWNLOAD KLIK SINI AJA


Sekilas Tentang Saka Dirgantara

Satuan Karya Pramuka Dirgantara adalah wadah kegiatan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan praktis di bidang kedirgantaraan guna menumbuhkan kesadaran untuk membaktikan dirinya dalam pembangunan nasional. Ialah Satuan Karya yang membidangi bidang kedirgantaraan, umumnya saka ini hanya berada di wilayah yang memiliki potensi kedirgantaraan atau memiliki landasan udara.
Pelatihan Pramuka Saka Dirgantara umumnya memperbantukan para profesional di bidang kedirgantaraan, TNI AU pihak perusahaan penerbangan dan klub aeromodelling. Pelatihan biasanya diadakan di sebuah Pangkalan Udara tertentu.
Saka Dirgantara meliputi 3 krida, yaitu:
- Krida Olahraga Dirgantara (ORGIDA)
- Krida Pengetahuan Dirgantara
- Krida Jasa Kedirgantaraan
Krida Olah Raga Dirgantara mempunyai 5 SKK, yaitu:
- Terbang Bermotor
- Terbang Layang
- Aeromodelling
- Terjun Payung
- Layang Gantung
Krida Pengetahuan Dirgantara mempunyai 5 SKK, yaitu:
- Aerodinamika
- Pengaturan Lalu Lintas Udara (PLLU)
- Meteorologi
- Fasilitas Penerbangan
- Navigasi Udara
Krida Jasa Dirgantara mempunyai 4 SKK, yaitu:
- Teknik Mesin Pesawat
- Komunikasi
- Aerial Search And rescue
- Struktur Pesawat
 

MATERI SAKA DIRGANTARA 1

MATERI SAKA DIRGANTARA 1


SAKA SECARA GARIS BESAR
Satuan karya adalah wadah pendidikan guna menyalurka bakat dan minat dan mengembangkan bakat juga pengalaman angoota pramuka dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.

Sejarah terbentuknya saka
Menggingat kira-kira 80% penduduk indonesia tinggal di pedesaan, maka KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA pada tahun 1961 menganjurkan supaya PRAMUKA mengadakan kegiatan di bidang pembanguna desa. Berdasarkan keputusan Menteri Pertanian dan ketua Kwarnas pada tahun 1966 mengelurkan instruksi bersama untuk membentuk SAKA TARUNA BUMI, seiring dengan berkembangan zaman, maka di ikutilah terbentuknya saka-saka yang lain.

Saka dirgantara
Saka Dirgantara adalah wadah kegiatan untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan praktis di bidang kedirgantaraan guna untuk menumbuhkan kesadaran untuk membaktikan dirinya dalam pembanguan nasional.

Sejarah terbentuknya saka dirgantara
Diawali dengan kegiatan perintisan kegiatan aeromodelling secara di indonesia, pada tahun 1948 oleh TNI AU (dulu nya AURI) merintis terbentuknya aeroclub dan pandu udara di bawah naungan dinas pertahanan TNI AU masa-masa itu. Aeromodelling identik dengan pandu udara dan berkembang menjadi pramuka udara lantas menjadi PRAMUKA SAKA DIRGANTARA sejak 17 Januari 1972.



Tujuan terbentuknya saka dirgantara
Tujuan SAKA DIRGANTARA adalah untuk memeberikan pendidikan dalam bidang kedirgantaraan bagi anggota gerakan pramuka melalui kegiatan nyata, produktif, inivatif, dan berguna baik untuk dirinya sendiri maupun untuk masyarakat dan negara.

Anggota saka dirgantara
Anggota SAKA DIRGANTARA yaitu terdiri dari :
Peserta didik tingkatan Pramuka.
1.     Prmuka Penggalang usia 14-15 tahun
2.    Pramuka Penegak usia 16-21 tahun
3.    Pramuka Pandega usia 22-25 tahun
Barulah adanya
·         Pemimpin Saka
·         Instruktur Saka
·         Pamong Saka

Pengenalan bad saka dirgantara
1.     Pesawat jet dan roket
2.    Gambar tunas kelapa
3.    Tulisan saka diirgantara




Untuk Warna
·         Warna dasar jingga
·         Pesawat jet dan roket : putih dan kuning
·         Pesawat roket : abu-abu di atas warna dasar hitam
·         Tulisan SAKA DIRGANTARA : warna hitam

ARTI KIASAN BAD SAKA DIRGANTARA
1.     Bentuk segi lima : melambangkan Pancasila
2.    Warna dasar jingga : kemauan menunjukkan cipta dan karsa
3.    Pesawat jet dan roket : penerapan teknologi maju/selalu mengikuti perkembangan zaman
4.    Warna dasar hitam : wawasan antariksa yang luas tiada batas
5.    Tunas kelapa : melambangkan keberadaan setiap anggota gerakan pramuk dalam ikut serta melaksanakan pembangunan nasional khususnya di bidang kedirgantaraan
6.    Tulisan SAKA DIRGANTARA : satuan karya yang mengabdi dalam kegiatan kesauan dan persatuan di bidang kedirgantaraan.

KRIDA YANG TERDAPAT DI SAKA DIRGANTARA
1.     Olahraga dirgantara
2.    Pengetahuan kedirgantaraan
3.    Jasa kedirgantaraan





A.    OLAHRAGA DIRGANTARA
·         Pesawat bermotor
·         Pesawat tak bermotor
·         Aeromodelling
·         Terjun payung
·         Layang gantung

B.     PENGETAHUAN KEDIRGANTARAAN
·         Navigasi udara
·         PLLU (Pengaturan Lalu Lintas Udara)
·         Meteorologi
·         Fasilitas penerbangan
·         Aerodinamika

C.      JASA KEDIRGANTARAAN
·         Tekhnik mesin pesawat udara
·         Komunikasi
·         Struktur pesawat
·         SAR (Search and Rescue)








Berikut adalah gambar SKK yang terdapat di 3 krida SAKA DIRGANTARA .
36213_1301713555145_1599650724_30618672_659247_n.jpg
Bagian - bagian pesawat terbang:

Cockpit tempat pilot mengendalikan dan mengontrol pesawat

Fulsage merupakan badan atau rangka pesawat

Jet engine (mesin jet) yang berfungsi sebagai pembangkit tenaga yang akan mendorong pesawat

Elevator berfungsi untuk menaik dan menurunkan hidung pesawat

Rudder berfungsi untuk membelokan pesawat kekanan dan kekiri

Stabilizer berfungsi untuk menjaga pesawat stabil terhadap arah angin


Bagian-bagian sayap pesawat terbang

Wing (sayap) berfungsi untuk membagnkitkan gaya angkat. Sayap pesawat terdiri dari beberapa bagian berikut
Spoiler (9) berbentuk plat kecil yang terletak di sayap pesawat berfungsi untuk mengurangi gaya angkat pesawat sesaat setelah mendarat.

Aileron (2,3) berfungsi untuk membuat gerakan memutar

Flaps (4) berfungsi untuk menambah gaya angkat saat pesawat dalam kecepatan rendah

Slats (6) berfungsi untuk memperluas area sayap pesawat agar gaya angkat pesawat bertambah

Bagian- bagian Wing ( Sayap Pesawat )

  1. Wingtip
  2. Low Speed Aileron
  3. High Speed Aileron
  4. Flap track fairing
  5. Krüger flaps
  6. Slats
  7. Three slotted inner flaps
  8. Three slotted outer flaps
  9. Spoilers
  10. Spoilers Air-brakes
A.    OLAHRAGA DIRGANTARA
·         SKK Pesawat Bermotor
Skk pesawat bermotor merupakan salah satu jenis olahraga dirgantara yang di perlombakan dalam PON. Pesawat bermotor ini merupakan jenis pesawat model yang terdiri dari bersayap tetap (fixed wing) dan sayap putar (rotary wing). Kedua-duanya ada yang berfungsi sebagai sport (one flying trainner dan competisi/prestasi).

·         SKK Pesawat Tak Bermotor
Skk pesawat tak bermotor juga merupakan pesawat model yang terdiri dari jenis sport (fun) dan kompetisi/prestasi.

·         SKK Aeromodelling
Aeromodelling adalah salah satu kegiatan yang menggunakan sarana pesawat terbang miniatur (model) untuk tujuan rekreasi, edukasi, dan olahraga. Aeromodelling ini merupakan olahraga dirgantara yang terkait dengan perancangan, perencanaan, dan penerbangan pesawat model.

·         SKK Terjun Payung
Terjun payung merupakan salah satu dari olahraga dirgantara, terjun payung di perkenalkan di indonesi pertama kalinya pada tahun 1962 oleh MLADEN MILICEVIC (MIKA) seorang berkebangsaan Yugoslavia, yang pada waktu itu di perbantukan di sekolah para komando TNI AD di batu jajar. Perkumpulan terjun payung pertama adalah AVES didirikan di bandung oleh mahasiswa ITB (Institut Tekhnologi Bandung) bersama seorang wartawan yang bernama Trisno Yuwono pada tanggal 29 Juli 1969, dan sejak itu olahraga terjun payung terus berkembang di seluruh tanah air. Pada tanggal 17 Januari 1972 klub-klun terjun payung yang terdapat di indonesia sebanyak 62 klub dan bergabung dalam induk organisasi FASI.

·         SKK Layang Gantung
Cabang olahraga dirgantara ini masih banyak belum di ketahui orabg indonesia, karena olahraga yang juga menggunakan parasut ini baru berkembang di indonesia pada awal dekade 70-an. Kendala yang dihadapi lebih pada persoalan image dan citra bahwa olahraga ini merupakan olahraga yang mahal dengan resiko kecelakaan yang tinggi. Olahraga layang gantung ini sering di sebit dengan gantole.

B.     KRIDA PENGETAHUAN DIRGANTARA
·         SKK Navigasi Udara
Nvigasi udara berasal dari bahasa latin NAVIS dan AGERE. Navis di artikan sebagai kapal dan Agere di artikan sebagai pekerjaan memindahkan atau menjalankan, dengan itu navigasi pada umumnya di artikan sebagai pengetahuan sekaligus seni memindahkan kapal dari satu tempat ke tempat yang lain di muka bumi sesuai rencana. Dari definisi berikut di dapat pemahaman bahwa pengetahuan naviasi merupakan pengetahuan sekaligus seni tentang memindahkan kapal (dengan berbagai efek yang terkait di dalam nya) dari pelabuhan laut yang satu ke pelabuhan laut yang lain yang ada di muka bumi. Dalam kegiatan penerbangan pengetahuan dan keterampilan bernavigasi bagi semua yang terkait dengan penerbangan, sangat penting dalam menentukan keberhasilan misi penerbangan itu sendiri.





·         SKK PLLU (PENGATURAN LALU LINTAS UDARA)
Pengaturan lalu lintas udara ATC ( AIR TRAFFIC CONTROILLER ) adalah penyedia layanan yang mengatur lalu lintas udara terutama pesawat terbang untuk mencegah pesawat terlalu dekat satu sama lain dan bertabrakan.

·         SKK METEOROLOGI
Meteorologi adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari dan membahas gejala perubahan cuaca yang berlangsung di atmosfer. Aplikasi meteorologi dalam dunia penerbangan adalah untuk memperhatikan keadaan cuaca yang di perlukan dalam penerbangan yang meliputi cuaca ketika pesawat akan lepas landas/ takeoff, pesawat akan mendarat/landing, dan sepanjang jalur penerbangan.

·         SKK FASILITAS PENERBANGAN
Dalam materi fasilitas penerbangan ini, akan di bahas fasilitas-fasilitas yang menunjang yang sebagai alat bantu dalam dunia penerbangan. Contoh dari fasilitas penerbangan adalh DME (DISTANCE MEASURING EQUIPMENT) yang berfungsi untuk memberikan panduan/informasi jarak bagi pesawat udara dengan stasiun DME yang di tuju.

·         SKK AERODINAMIKA
Aerodinamika merupakan ilmu tentang gaya dan gerak. Di sini akan di pelajari gaya-gaya pesawat terbang, yang terdiri dari TRUSHT,DRAG, WEIGHT and LIFT.



C.      KRIDA JASA DIRGANTARA
·         SKK TEKHNIK MESIN PESAWAT UDARA
Di SKK TEKHNIK MESIN PESAWAT UDARA akan mempelajari tentang jenis-jenis mesin pesawat dan cara kerjanya.

·         SKK KOMUNIKASI
Komunikasi penerbangan berhubungan pula dengan pengaturan lalu lintas udara. Komunikasi yang baik akan mempengaruhi keselamatan dan kebijakan pilot dalam menjalankan tugas.

·         SKK STRUKTUR PESAWAT
Di sini akan mempelajari mengenai komponen-komponen/bagian-bagian dari pesawat udara dan fungsinya masing-masing.

·         SKK SAR (SEARCH AND RESCUE)
SAR di artikan sebagai usaha dan kegiatan kemanusiaan untuk mencari dan memberikan pertolongan kepada manusia dengan kegiatan yang meliputi :
1.     Mencari
2.    Menolong
3.    Menyelamatkan jiwa manusia yang hilang atau di khawatirkan hilang atau menghadapi bahaya dalam bencana/musibah.
Dalam dunia penerbangan kegiatan ini di laksanakan ketika terjadi kecelakaan pesawat. Sejak tahun 1950 indonesia sudah terdaftar sebagai anggota ICAO (international civil aviation organisation) dan IMCO (International maritim consultative organitation) yang wajib memberikan penyelamatan atau SAR jika terjadi musibah/kecelakaan pada penerbangan atau pelayaran serta bertanggung jawab atas wilahyanya dengan melakukan koordinasi SAR. Dan saat ini lembaga SAR indonesia adalah BASARNAS.

FASILITAS PENERBANGAN
·         Lapangan Udara
Dalam kata asingnya aerodrome (suatu daerah tertentu termasuk bangunan-bangunan, instalasi-instalasi, dan perlengkapannya bagi kedatangan-keberangkatan pesawat terbang

·         Landasan Terbang
Dalm kata asingnya (RUNWAY) ialah suatu daerah persegi panjang di lapangan udara darat bagi pendaratan dan awal terbang (take off run) dari pesawat.

·         Afron
Adalah suatu area tertentu yang berada di lapangan udara yang di pengaruhi untuk memberikan akomodasi bagi para pesawat guna keperluan-keperluan sebagai berikut :
1.     Menaikkan/menurunkan barang-barang/penumpang
2.    Pengisian bahan bakar
3.    Parkir pesawat atau pemeliharaan

·         TAXIWAY
Suatu jalan tertentu di lapangan udara yang di peruntukkan bagi pesawat terbang yang beraksi
NB : jalan jalan yang di buat untuk menghubungkan AFRON dan RUNWAY, bagi lalu lintas pesawat yang beraksi.
·         LANDING DIRECTION INDECATON LANDING TEE (PENUNJUK ARAH PENDARATAN)
Ialah suatu alat yang menunjukkan secara fisual arah pendaratan/take off dari rencana penerbangan dari suatu pesawat.

TANDA-TANDA YANG TERDAPAT DI LAPANGAN TERBANG.
Tanda-tanda yang terlihat dan terdapat di suatu lapangan terbang dipergunakan untuk memperingatkan/memberikan keterangan cara fisual kepada penerbang (pilot). Tanda-tanda isyarat yang di berikan lampu isyarat oleh pengawas lalu lintas udara.
Lampu isyarat LLU
Pesawat dalam Penerbangan
Pesawat dalam aktif lapangan terbang
Hijau tetap
Aman untuk mendarat
Aman untuk take off
Merah tetap
Beri kesempatan untuk pesawat lain dan teruskan terbang keliling
berhenti
Kedipan nyala hijau
Kembali untuk mendarat penegasannya di beikan nyala hijau tetap
Aman untuk parkir
Kedipan nyala merah
Lapangan tidak aman jangan mendarat
Aman untuk taxing di daerah pendaratan
Kedipan warna putih
-
Kembali ke titik penerbangan di lapangan

Cahaya merah pyro technikal
Tidak peduli dengan intruksi-intruksi sebelumnya jangan mendarat sementara ini