SAKA WIRAKARTIKA

Logo Saka Wirakartika

With Me

Saya Adalah angota saka wirakartika Koramil 13/0703 Cilacap

KRIDA PENANGULANGAN BENCANA ALAM

SAKA WIRAKARTIKA JAYAAA....!!!!!

KRIDA NAVIGASI DARAT

SALAM JAYA SAKA WIRAKARTIKA

KRIDA PIONERRING

SALAM JAYA WIRAKARTIKA

Kamis, 20 Oktober 2011

Sejarah Gerakan Pramuka Indonesia

Masa Hindia Belanda

Kenyataan sejarah menunjukkan bahwa pemuda Indonesia mempunyai "saham" besar dalam pergerakan perjuangan kemerdekaan Indonesia serta ada dan berkembangnya pendidikan kepanduan nasional Indonesia. Dalam perkembangan pendidikan kepanduan itu tampak adanya dorongan dan semangat untuk bersatu, namun terdapat gejala adanya berorganisasi yang Bhinneka.
Organisasi kepanduan di Indonesia dimulai oleh adanya cabang "Nederlandsche Padvinders Organisatie" (NPO) pada tahun 1912, yang pada saat pecahnya Perang Dunia I memiliki kwartir besar sendiri serta kemudian berganti nama menjadi "Nederlands-Indische Padvinders Vereeniging" (NIPV) pada tahun 1916.
Organisasi Kepanduan yang diprakarsai oleh bangsa Indonesia adalah Javaansche Padvinders Organisatie; berdiri atas prakarsa S.P. Mangkunegara VII pada tahun 1916.
Kenyataan bahwa kepanduan itu senapas dengan pergerakan nasional, seperti tersebut di atas dapat diperhatikan pada adanya "Padvinder Muhammadiyah" yang pada 1920 berganti nama menjadi "Hizbul Wathan" (HW); "Nationale Padvinderij" yang didirikan oleh Budi Utomo; Syarikat Islam mendirikan "Syarikat Islam Afdeling Padvinderij" yang kemudian diganti menjadi "Syarikat Islam Afdeling Pandu" dan lebih dikenal dengan SIAP, Nationale Islamietische Padvinderij (NATIPIJ) didirikan oleh Jong Islamieten Bond (JIB) dan Indonesisch Nationale Padvinders Organisatie (INPO) didirikan oleh Pemuda Indonesia.
Hasrat bersatu bagi organisasi kepanduan Indonesia waktu itu tampak mulai dengan terbentuknya PAPI yaitu "Persaudaraan Antara Pandu Indonesia" merupakan federasi dari Pandu Kebangsaan, INPO, SIAP, NATIPIJ dan PPS pada tanggal 23 Mei 1928.
Federasi ini tidak dapat bertahan lama, karena niat adanya fusi, akibatnya pada 1930 berdirilah Kepanduan Bangsa Indonesia (KBI) yang dirintis oleh tokoh dari Jong Java Padvinders/Pandu Kebangsaan (JJP/PK), INPO dan PPS (JJP-Jong Java Padvinderij); PK-Pandu Kebangsaan). Berkas:KBI.jpg
PAPI kemudian berkembang menjadi Badan Pusat Persaudaraan Kepanduan Indonesia (BPPKI) pada bulan April 1938.
Antara tahun 1928-1935 bermuncullah gerakan kepanduan Indonesia baik yang bernafas utama kebangsaan maupun bernafas agama. kepanduan yang bernafas kebangsaan dapat dicatat Pandu Indonesia (PI), Padvinders Organisatie Pasundan (POP), Pandu Kesultanan (PK), Sinar Pandu Kita (SPK) dan Kepanduan Rakyat Indonesia (KRI). Sedangkan yang bernafas agama Pandu Ansor, Al Wathoni, Hizbul Wathon, Kepanduan Islam Indonesia (KII), Islamitische Padvinders Organisatie (IPO), Tri Darma (Kristen), Kepanduan Azas Katolik Indonesia (KAKI), Kepanduan Masehi Indonesia (KMI).
Sebagai upaya untuk menggalang kesatuan dan persatuan, Badan Pusat Persaudaraan Kepanduan Indonesia BPPKI merencanakan "All Indonesian Jamboree". Rencana ini mengalami beberapa perubahan baik dalam waktu pelaksanaan maupun nama kegiatan, yang kemudian disepakati diganti dengan "Perkemahan Kepanduan Indonesia Oemoem" disingkat PERKINO dan dilaksanakan pada tanggal 19-23 Juli 1941 di Yogyakarta.

Masa Bala Tentara Dai Nippon

"Dai Nippon" ! Itulah nama yang dipakai untuk menyebut Jepang pada waktu itu. Pada masa Perang Dunia II, bala tentara Jepang mengadakan penyerangan dan Belanda meninggalkan Indonesia. Partai dan organisasi rakyat Indonesia, termasuk gerakan kepramukaan, dilarang berdiri. Namun upaya menyelenggarakan PERKINO II tetap dilakukan. Bukan hanya itu, semangat kepramukaan tetap menyala di dada para anggotanya.Karena Pramuka merupakan suatu organisai yang menjungjung tinggi nilai persatuan.Oleh karena itulah bangsa jepang tidak mengijinkan Pramuka tetap lahir di bumi pertiwi.

Masa Republik Indonesia

Sebulan sesudah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia, beberapa tokoh kepramukaan berkumpul di Yogyakarta dan bersepakat untuk membentuk Panitia Kesatuan Kepanduan Indonesia sebagai suatu panitia kerja, menunjukkan pembentukan satu wadah organisasi kepramukaan untuk seluruh bangsa Indonesia dan segera mengadakan Konggres Kesatuan Kepanduan Indonesia.
Kongres yang dimaksud, dilaksanakan pada tanggal 27-29 Desember 1945 di Surakarta dengan hasil terbentuknya Pandu Rakyat Indonesia. Perkumpulan ini didukung oleh segenap pimpinan dan tokoh serta dikuatkan dengan "Janji Ikatan Sakti", lalu pemerintah RI mengakui sebagai satu-satunya organisasi kepramukaan yang ditetapkan dengan keputusan Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan No.93/Bag. A, tertanggal 1 Februari 1947.
Tahun-tahun sulit dihadapi oleh Pandu Rakyat Indonesia karena serbuan Belanda. Bahkan pada peringatan kemerdekaan 17 Agustus 1948 waktu diadakan api unggun di halaman gedung Pegangsaan Timur 56, Jakarta, senjata Belanda mengancam dan memaksa Soeprapto menghadap Tuhan, gugur sebagai Pandu, sebagai patriot yang membuktikan cintanya pada negara, tanah air dan bangsanya. Di daerah yang diduduki Belanda, Pandu Rakyat dilarang berdiri,. Keadaan ini mendorong berdirinya perkumpulan lain seperti Kepanduan Putera Indonesia (KPI), Pandu Puteri Indonesia (PPI), Kepanduan Indonesia Muda (KIM).
Masa perjuangan bersenjata untuk mempertahankan negeri tercinta merupakan pengabdian juga bagi para anggota pergerakan kepramukaan di Indonesia, kemudian berakhirlah periode perjuangan bersenjata untuk menegakkan dan mempertahakan kemerdekaan itu, pada waktu inilah Pandu Rakyat Indonesia mengadakan Kongres II di Yogyakarta pada tanggal 20-22 Januari 1950.
Kongres ini antara lain memutuskan untuk menerima konsepsi baru, yaitu memberi kesempatan kepada golongan khusus untuk menghidupakan kembali bekas organisasinya masing-masing dan terbukalah suatu kesempatan bahwa Pandu Rakyat Indonesia bukan lagi satu-satunya organisasi kepramukaan di Indonesia dengan keputusan Menteri PP dan K nomor 2344/Kab. tertanggal 6 September 1951 dicabutlah pengakuan pemerintah bahwa Pandu Rakyat Indonesia merupakan satu-satunya wadah kepramukaan di Indonesia, jadi keputusan nomor 93/Bag. A tertanggal 1 Februari 1947 itu berakhir sudah.
Mungkin agak aneh juga kalau direnungi, sebab sepuluh hari sesudah keputusan Menteri No. 2334/Kab. itu keluar, maka wakil-wakil organi-sasi kepramukaan menga-dakan konfersensi di Ja-karta. Pada saat inilah tepatnya tanggal 16 September 1951 diputuskan berdirinya Ikatan Pandu Indonesia (IPINDO) sebagai suatu federasi.
Pada 1953 Ipindo berhasil menjadi anggota kepramukaan sedunia
Ipindo merupakan federasi bagi organisasi kepramukaan putera, sedangkan bagi organisasi puteri terdapat dua federasi yaitu PKPI (Persatuan Kepanduan Puteri Indonesia) dan POPPINDO (Persatuan Organisasi Pandu Puteri Indonesia). Kedua federasi ini pernah bersama-sama menyambut singgahnya Lady Baden-Powell ke Indonesia, dalam perjalanan ke Australia.
Dalam peringatan Hari Proklamasi Kemerdekaan RI yang ke-10 Ipindo menyelenggarakan Jambore Nasional, bertempat di Ragunan, Pasar Minggu pada tanggal 10-20 Agustus 1955, Jakarta.
Ipindo sebagai wadah pelaksana kegiatan kepramukaan merasa perlu menyelenggarakan seminar agar dapat gambaran upaya untuk menjamin kemurnian dan kelestarian hidup kepramukaan. Seminar ini diadakan di Tugu, Bogor pada bulan Januari 1957.
Seminar Tugu ini meng-hasilkan suatu rumusan yang diharapkan dapat dijadikan acuan bagi setiap gerakan kepramukaan di Indonesia. Dengan demikian diharapkan ke-pramukaan yang ada dapat dipersatukan. Setahun kemudian pada bulan Novem-ber 1958, Pemerintah RI, dalam hal ini Departemen PP dan K mengadakan seminar di Ciloto, Bogor, Jawa Barat, dengan topik "Penasionalan Kepanduan".
Kalau Jambore untuk putera dilaksanakan di Ragunan Pasar Minggu-Jakarta, maka PKPI menyelenggarakan perkemahan besar untuk puteri yang disebut Desa Semanggi bertempat di Ciputat. Desa Semanggi itu terlaksana pada tahun 1959. Pada tahun ini juga Ipindo mengirimkan kontingennya ke Jambore Dunia di MT. Makiling Filipina.
Nah, masa-masa kemudian adalah masa menjelang lahirnya Gerakan Pramuka.

Kelahiran Gerakan Pramuka

Gerakan Pramuka lahir pada tahun 1961, jadi kalau akan menyimak latar belakang lahirnya Gerakan Pramuka, orang perlu mengkaji keadaan, kejadian dan peristiwa pada sekitar tahun 1960.
Dari ungkapan yang telah dipaparkan di depan kita lihat bahwa jumlah perkumpulan kepramukaan di Indonesia waktu itu sangat banyak. Jumlah itu tidak sepandan dengan jumlah seluruh anggota perkumpulan itu.
Peraturan yang timbul pada masa perintisan ini adalah Ketetapan MPRS Nomor II/MPRS/1960, tanggal 3 Desember 1960 tentang rencana pembangunan Nasional Semesta Berencana. Dalam ketetapan ini dapat ditemukan Pasal 330. C. yang menyatakan bahwa dasar pendidikan di bidang kepanduan adalah Pancasila. Seterusnya penertiban tentang kepanduan (Pasal 741) dan pendidikan kepanduan supaya diintensifkan dan menyetujui rencana Pemerintah untuk mendirikan Pramuka (Pasal 349 Ayat 30). Kemudian kepanduan supaya dibebaskan dari sisa-sisa Lord Baden Powellisme (Lampiran C Ayat 8).
Ketetapan itu memberi kewajiban agar Pemerintah melaksanakannya. Karena itulah Pesiden/Mandataris MPRS pada 9 Maret 1961 mengumpulkan tokoh-tokoh dan pemimpin gerakan kepramukaan Indonesia, bertempat di Istana Negara. Hari Kamis malam itulah Presiden mengungkapkan bahwa kepanduan yang ada harus diperbaharui, metode dan aktivitas pendidikan harus diganti, seluruh organisasi kepanduan yang ada dilebur menjadi satu yang disebut Pramuka. Presiden juga menunjuk panitia yang terdiri atas Sri Sultan Hamengku Buwono IX, Menteri P dan K Prof. Prijono, Menteri Pertanian Dr.A. Azis Saleh dan Menteri Transmigrasi, Koperasi dan Pembangunan Masyarakat Desa, Achmadi. Panitia ini tentulah perlu sesuatu pengesahan. Dan kemudian terbitlah Keputusan Presiden RI No.112 Tahun 1961 tanggal 5 April 1961, tentang Panitia Pembantu Pelaksana Pembentukan Gerakan Pramuka dengan susunan keanggotaan seperti yang disebut oleh Presiden pada tanggal 9 Maret 1961.
Ada perbedaan sebutan atau tugas panitia antara pidato Presiden dengan Keputusan Presiden itu.
Masih dalam bulan April itu juga, keluarlah Keputusan Presiden RI Nomor 121 Tahun 1961 tanggal 11 April 1961 tentang Panitia Pembentukan Gerakan Pramuka. Anggota Panitia ini terdiri atas Sri Sultan Hamengku Buwono IX, Prof. Prijono, Dr. A. Azis Saleh, Achmadi dan Muljadi Djojo Martono (Menteri Sosial).

Panitia inilah yang kemudian mengolah Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, sebagai Lampiran Keputusan Presiden R.I Nomor 238 Tahun 1961, tanggal 20 Mei 1961 tentang Gerakan Pramuka.

Kelahiran Gerakan Pramuka

Gerakan Pramuka ditandai dengan serangkaian peristiwa yang saling berkaitan yaitu :
  1. Pidato Presiden/Mandataris MPRS dihadapan para tokoh dan pimpinan yang mewakili organisasi kepanduan yang terdapat di Indonesia pada tanggal 9 Maret 1961 di Istana Negara. Peristiwa ini kemudian disebut sebagai HARI TUNAS GERAKAN PRAMUKA
  2. Diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 238 Tahun 1961, tanggal 20 Mei 1961, tentang Gerakan Pramuka yang menetapkan Gerakan Pramuka sebagai satu-satunya organisasi kepanduan yang ditugaskan menyelenggarakan pendidikan kepanduan bagi anak-anak dan pemuda Indonesia, serta mengesahkan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka yang dijadikan pedoman, petunjuk dan pegangan bagi para pengelola Gerakan Pramuka dalam menjalankan tugasnya. Tanggal 20 Mei adalah; Hari Kebangkitan Nasional, namun bagi Gerakan Pramuka memiliki arti khusus dan merupakan tonggak sejarah untuk pendidikan di lingkungan ke tiga. Peristiwa ini kemudian disebut sebagai HARI PERMULAAN TAHUN KERJA.
  3. Pernyataan para wakil organisasi kepanduan di Indonesia yang dengan ikhlas meleburkan diri ke dalam organisasi Gerakan Pramuka, dilakukan di Istana Olahraga Senayan pada tanggal 30 Juli 1961. Peristiwa ini kemudian disebut sebagai HARI IKRAR GERAKAN PRAMUKA.
  4. Pelantikan Mapinas, Kwarnas dan Kwarnari di Istana Negara, diikuti defile Pramuka untuk diperkenalkan kepada masyarakat yang didahului dengan penganugerahan Panji-Panji Gerakan Pramuka, dan kesemuanya ini terjadi pada tanggal pada tanggal 14 Agustus 1961. Peristiwa ini kemudian disebut sebagai HARI PRAMUKA.

Gerakan Pramuka Diperkenalkan

Pidato Presiden pada tanggal 9 Maret 1961 juga menggariskan agar pada peringatan Proklamasi Kemerdekaan RI Gerakan Pramuka telah ada dan dikenal oleh masyarakat. Oleh karena itu Keppres RI No.238 Tahun 1961 perlu ada pendukungnya yaitu pengurus dan anggotanya.
Menurut Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, pimpinan perkumpulan ini dipegang oleh Majelis Pimpinan Nasional (MAPINAS) yang di dalamnya terdapat Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dan Kwartir Nasional Harian.
Badan Pimpinan Pusat ini secara simbolis disusun dengan mengambil angka keramat 17-8-’45, yaitu terdiri atas Mapinas beranggotakan 45 orang di antaranya duduk dalam Kwarnas 17 orang dan dalam Kwarnasri 8 orang.
Namun demikian dalam realisasinya seperti tersebut dalam Keppres RI No.447 Tahun 1961, tanggal 14 Agustus 1961 jumlah anggota Mapinas menjadi 70 orang dengan rincian dari 70 anggota itu 17 orang di antaranya sebagai anggota Kwarnas dan 8 orang di antara anggota Kwarnas ini menjadi anggota Kwarnari.
Mapinas diketuai oleh Dr. Ir. Soekarno, Presiden RI dengan Wakil Ketua I, Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Wakil Ketua II Brigjen TNI Dr.A. Aziz Saleh.
Sementara itu dalam Kwarnas, Sri Sultan Hamengku Buwono IX menjabat Ketua dan Brigjen TNI Dr.A. Aziz Saleh sebagai Wakil Ketua merangkap Ketua Kwarnari.
Gerakan Pramuka secara resmi diperkenalkan kepada seluruh rakyat Indonesia pada tanggal 14 Agustus 1961 bukan saja di Ibukota Jakarta, tapi juga di tempat yang penting di Indonesia. Di Jakarta sekitar 10.000 anggota Gerakan Pramuka mengadakan Apel Besar yang diikuti dengan pawai pembangunan dan defile di depan Presiden dan berkeliling Jakarta.
Sebelum kegiatan pawai/defile, Presiden melantik anggota Mapinas, Kwarnas dan Kwarnari, di Istana negara, dan menyampaikan anugerah tanda penghargaan dan kehormatan berupa Panji Gerakan Kepanduan Nasional Indonesia (Keppres No.448 Tahun 1961) yang diterimakan kepada Ketua Kwartir Nasional, Sri Sultan Hamengku Buwono IX sesaat sebelum pawai/defile dimulai.
Peristiwa perkenalan tanggal 14 Agustus 1961 ini kemudian dilakukan sebagai HARI PRAMUKA yang setiap tahun diperingati oleh seluruh jajaran dan anggota Gerakan Pramuka.


 


 


 


 

 


 

Selasa, 18 Oktober 2011

Krida Saka Bhayangkara

Krida Satuan Karya Bhayangkara


Tanda gambar Krida Satuan Karya Pramuka Bhayangkara telah diatur dalam PP 146 A, seperti pada gambar di bawah ini :

 

KRIDA KETERTIBAN MASYARAKAT ( TIBMAS )

1. Kecakapan Pengamanan lingkungan pemukiman.

2. Kecakapan Pengamanan Lingkungan Kerja.

3. Kecakapan Pengamanan Lingkungan Sekolah.

4. Kecakapan Pengetahuan Hukum.

KRIDA LALU LINTAS ( LANTAS )

1. Kecakapan Pengetahuan Perundang-undangan/ Peraturan Lalu Lintas.

2. Kecakapan Pengaturan Lalu Lintas.

3. Kecakapan Penanganan kecelakaan lalu lintas.

KRIDA PENCEGAHAN DAN PENAGGULANGAN BENCANA

1. Kecakapan Pencegahan kebakaran.

2. Kecakapan Pemadam kebakaran.

3. Kecakapan Rehabilitasi korban kebakaran.

4. Kecakapan Pengetahuan kerawanan bencana

5. Kecakapan pencarian korban

6. Kecakapan penyelamatan korban.

7. Kecakapan pengetahuan satwa.

KRIDA TEMPAT KEJADIAN PERKARA ( TKP )

1. Kecakapan pengetahuan tempat kejadian perkara.

2. Kecakapan pengetahuan sidik jari.

3. Kecakapan Pengetahuan tulisan tangan dan tanda tangan.

4. Kecakapan pengetahuan bahaya narkoba.

Materi saka Bhayangkara

MATERI

I. PENGERTIAN
a. Satuan Karya Pramuka disingkat saka, adalah wadah pendidikan guna menyalurkan minat, mengembangfkan bakat dan pengalaman para pramuka dalam berbagai ilmu pengetahuan dan teknologi.
b. Bhayangkara berasal dari bahasa Sansekerta, yang mengandung arti penjaga, pengawal, pengaman, dan pelindung keselamatan Negara dan bangsa.
c. Saka Bhayangkara adalah wadah pendidikan guna menyalurkan minat dan mengembangkan bakat serta pengalaman para pramuka penegak dan pandega dalam berbagai ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kebhayangkaraan sehingga mereka menjadi anggota masyarakat yang baik, peduli terhadap keamanan, ketertiban masyarakat di lingkungan baik local, nasional maupun internasional.
d. Dewan Saka Bhayangkara adalah badan yang dibentuk oleh anggota Saka Bhayangkara ara ditingkatnya yang beranggotakan dari anggota krida Saka Bhayangkara yang bertugas memimpin pelaksanaan kegiatan Saka Bhayangkara sehari – hari.
e. Krida adalah satuan kecil yang merupakan bagian dari Saka Bhayangkara sebagai wadah kegiatan keterampilan tertentu, yang merupakan bagian dari kegiatan Saka Bhayangkara yang beranggotakan maksimal 10 (sepuluh) orang.
f. Kebhayangkaraan adalah kegiatan yang berkaitan dengan keamanan Negara dalam rangka menjamin tetap tegaknya Negara kesatuan republic Indonesia yang berdasarkan pancasila dan Undang – undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

II. DASAR
1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 tahun 1961, jo Nomor 24 tahun 2009, tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
2. Keputusan Kwartir Ranting Nasional Gerakan Pramuka Nomor 203 Tahun 2009 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
3. Keputusan Bersama Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. Pol: Kep/08/V/1980 dan Nomor : 050 tahun 1980 tangal 5 Februari 1980 tentang kerja sama dalam usaha pembinaan dan pembangunan pendidikan Kebhayangkaraan dan Kepramukaan.
4. Kepurtusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 032 tahun 1989 tanggal 4 Maret 1989 tentang petunjuk penyelengaraan Satuan Karya Pramuka.
5. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 127 tahun 2003 tangal 22 November 2003 tentang Pola Dasar Pemantapan Satuan Karya Pramuka.
6. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 127 tahun 2003 tentang Pola Dasar Pemantapan Satuan Karya Pramuka.

III. TUJUAN
Tujuan dibentuk saka bhayangkara adal;ah untuk mewujudkan kader – kader bangsa yang memiliki akhlak dan moral pancasila guna ikut serta bertanggungjawab terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat melalui pendidikan kebhayangkaraan di dalam gerakan pramuka.

IV. SASARAN
Sasaran dibentuknya saka bhayangkara adalah agar pra anggota Gerakan Pramuka yang telah mengikuti kegiatan kebhayangkaraan dapat :
1) Memiliki pengetahuan, kemampuan, kecakapan dan keterampilan serta pengalaman dalam kebhayangkaraan.
2) Memiliki sikap hidup yang tertib dan disiplin serta ketaatan terhadap peraturan hokum dan norma social yang berlaku dalam masyarakat
3) Memiliki sikap kebiasaan dan perilaku yang tangguh sehingga mampu mencegah, menangkal serta menanggulangi timbulnya setiap gangguan Kamtibmas sesuai dengan kapsasitasnya sebagai Anggota Saka Bhayangkara.
4) Memiliki kepekaan dan kewaspadaan serta daya tangkal dan penyesuaian terhadap setiap perubahanmaupun dinamika social dilingkungannya.
5) Mampu memberikan latihan tentang pengetahuan kebhayangkaraan kepada para anggota gerakan Pramuka di Gugus Depannya.
6) Memiliki pengetahuan tentang perundang – undangan Lalu Lintas, mampu menangani kecelakaan Lalu Lintas pada tingkat pertama dengan memberikan pertolongan pertama pada Gawat Dalurat dan pengaturan lalu lintas.
7) Mampu melakukan tindakan pertama terhadap kasus kejahatan tertangkap tangan yang terjadi dilingkungannya untuyk kemudian segera menyerahkannya kepada polri
8) Mampu membatu polri dalam mengamankan TKP dan melaporkan kejadian tersebut serta bersedia menajdi saksi
9) Mampu membantu memberikan pertolongan dan penyelamatan serta rehabilitasi ketentraman masyarakat yang terganggu akibat konflik sosial, kcelakaan dan bencana alam yang terjadi di lingkungannya.
10) Memahami dan mengaplikasikannya di lapangan setiap krida yang terdapat di dalam Saka Bhayangkara untuk membatu tugas polri dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang mantap.

V. HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Hak Anggota
1. Semua anggota mempunyai hak bicara, hak memilih dan dipilih sesuai dengan ketentuan yang berlaku di dalam gerakan pramuka
2. Semua anggota mempunyai hak mengikuti semua kegiatan Saka Bhayangkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kewajiban Anggota
1. Peserta didik anggota Saka Bhayangkara berkewajiban untuk memnajga nama baik Gerakan Pramuka dan Sakanya serta aktif mengikuti kegiatan sakanya.
2. Menerapkan pengetahuan dan keterampilannya dalam kehidupan sehari – hari sehingga menjadi contoh teladan bagi keluarga dan masyarakat lingkungannya.
3. Menyebarluaskan pengetahuan dan keterampilan di bidang kebhayangkaraan kepada anggota Pramuka di gugus depannya dalam rangka membantu memenuhi syarat kecakapan umum (SKU) dan syarat kecakapan khusus (SKK)
4. Mentaati segala ketentuan yang berlaku dalam Saka Bhayangkara
5. Selalu hadir dalam setiap kegiatan – kegiatan Saka Bhayangkara Darmaraja.
6. Membayar iuran Wajib Anggota

VI. SEJARAH
Saka Bhayangkara Polsek Darmaraja yang bermarkas di Kantor Kepolisian Sektor Darmaraja Jl. Raya Darmaraja No. 252 Telp. (0262) 429 876 Darmaraja adalah salah satu dari beberapa Satuan Karya yang masih eksis di wilayah kabupaten Sumedang dan dibentuk pada Bulan Maret dan diresmikan tepatnya pada hari Jum’at tanggal 24 Maret 2006 bertempat di Pendopo Kecamatan Darmaraja. Pembentukan Saka Bhayangkara Darmaraja tidak lepas dari kerjasama Ambalan Soedirman/Kartini, Polsek Darmaraja dan Kwartir Ranting Darmaraja serta berbagai tokoh masyarakat yang peduli akan kemajuan Gerakan Pramuka. Pembentukan Saka Bhayangkara Darmaraja di latar belakangi oleh pengajuan dari pihak Ambalan Soedirman/Kartini pada tahun 2005 namun hal tersebut tidak mendapat respon dari berbagai pihak, mulai tahun 2006 keinginan pembentukan Saka Bhayangkara Darmaraja kembali di ajukan oleh Nandar Sutisna selaku angota Gerakan Pramuka Ambalan Soedirman kepada Ketua Kwartir Ranting Darmaraja ( Suryadinata, S.Pd. MG) dan Kepala Kepolisian Sektor Darmaraja ( AKP. Moch Darkan, S.Pd.I.) serta mendapat dukungan besar dari para Andalan Ranting khususnya Waka Prodik ( Hj. Siti Rochmah, MG), dan Binawasa ( Tjutju Dalia,MG ).
Saka Bhayangkara Darmaraja terbentuk dengan Ketua Pimpinan Saka BRIPKA Katja, wakil Ketua Usep Bahaudin,S.Pd. , Sekretaris BRIPKA Unadi (saat menjadi Brigadir), Pamong Saka Putra Jajang Kurniawan,S.Pd. , Pamong Putri Tjutju Dahlia,MG. , dan beberapa anggota dari Kepolisian dan Kwarran serta di Bantu oleh instruktur Edi (Cobra).
Saka Bhayangkara Darmaraja Angkatan Pertama berangotakan 14 orang dengan Ketua Dewan Saka Nandar Sutisna, Sekretaris Gagan Freda Sulistian, Bendahara Siti Nurwahidah dan beberapa anggota dari ambalan Soedirman/Kartini.
Pada tanggal 26 Maretnya Anggota Saka Bhayangkara Darmaraja mengadakan Perjalanan kaki dari Polsek Darmaraja menuju Kecamatan Wado Dan Jatinunggal perjalanan tersebut dilaksanakan selama 1 hari sampai kembali ke Polsek Darmaraja sekitar pukul 18.00 Wib, perjalanan tersebut sebagai latihan pertama sekaligus pengambilan Bet Saka Bhayangkara. Satuan Karya ini adalah satu-satunya Saka yang peminatnya paling banyak dibanding dengan Saka-saka yang lain yang ada di Kecamatan Darmaraja Khususnya dan Kab. Sumedang pada umumnya. Terbukti, tiap penerimaan calon anggota baru selalu mendapat respon yang sangat baik dari berbagai sekolah/gugus depan. Selain fokus pada bidang kebayangkaraan, Saka Bhayangkara Polsek Darmaraja juga mendalami berbagai macam materi kepramukaan umum. Sehingga anggota Bhayangkara diharapkan kelak bisa menguasai bermacam teknik selain teknik dari Saka Bhayangkara sendiri.
Pada Bulan Juli 2006 Saka Bhayangkara Darmaraja mengikuti kegiatan Jambore Nasional sebagai panitia yang bertugas untuk pengamanan dan logistic di lokasi SUB CAMP Sungai Cimanuk ( Arum Jeram ). Itulah awal kegiatan besar Saka Bhayangkara Darmaraja.

VII. KESAKAAN
SATUAN KARYA PRAMUKA (SAKA)Satuan Karya Pramuka (Saka) adalah wadah pendidikan guna menyalurkan minat, mengembangkan bakat dan pengalaman para Pramuka dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan dan teknologi
Tujuan pembentukan Saka adalah untuk memberi wadah pendidikan bagi para Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega serta pemuda Indonesia untuk :
1) mengembangkan bakat, minat, pengetahuan, kemampuan, keterampilan dan pengalaman dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
2) meningkatkan motivasi melaksanakan kegiatan nyata dan produktif
3) memberi bekal bagi kehidupan dan penghidupannya
4) memberi bekal bagi pengabdiannya pada masyarakat, bangsa dan negara guna menunjang pembangunan nasional sehingga dapat meningkatkan mutu dan taraf kehidupan serta dinamika Gerakan Pramuka, serta peranannya dalam pembangunan nasional.
Kegiatan kesakaan dilaksanakan di gugusdepan dan satuan karya Pramuka disesuaikan dengan usia dan kemampuan jasmani dan rohani peserta didik. Kegiatan pendidikan tersebut dilaksanakan sedapat-dapatnya dengan praktek berupa kegiatan nyata yang memberi kesempatan peserta didik untuk menerapkan sendiri pengetahuan dan kecakapannya dengan menggunakan perlengkapan yang sesuai dengan keperluannya.
Anggota Saka adalah :
1. Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dari Gugusdepan
2. Pramuka Penggalang Terap.
3. Pemuda berusia 14-25 tahun, dengan syarat khusus

Syarat menjadi Anggota Saka :
1. Mendapat izin dari orang tua/wali, Kepala Sekolah dan Pembina Gugusdepan
2. Berusia antara 14-25 tahun
3. Memenuhi syarat-syarat khusus yang ditentukan oleh masing-masing Saka (misalnya persyaratan mengenai kesehatan jasmani dan rohani, kemampuan dan kepantasan dsb).
4. Bersedia untuk berperan aktif dalam segala kegiatan Saka
5. Bersedia dengan sukarela mendarmabaktikan dirinya kepada masyarakat, dimanapun, serta setiap saat bila diperlukan.
6. Seorang Pramuka dapat pindah dari satu bidang ke Saka lainnya bila telah mendapatkan sedikitnya 3 (tiga) buah TKK dan sedikitnya telah berlatih selama 6 (enam) bulan pada Saka tersebut.




Bidang-bidang Satuan Karya Pramuka, terdiri atas 9 (sembilan) Saka, yaitu :
1. Saka Bahari
2. Saka Bakti Husada
3. Saka Bhayangkara
4. Saka Dirgantara
5. Saka Keluarga Berencana (Kencana)
6. Saka Tarunabumi
7. Saka Wanabakti
8. Saka Pandu Wisata
9. Saka Wirakartika


Sasaran pembentukan Saka bagi Pramuka adalah agar selama dan setelah mengalami pendidikan dalam Saka, mereka :
1. memiliki tambahan pengetahuan, pengalaman, keterampilan dan kecakapan yang dapat mendukung kehidupan dan penghidupannya atau pengabdiannya kepada masyarakat, bangsa dan negara.
2. meningkatkan kemantapan mental dan fisiknya
3. memiliki rasa tanggungjawab atas dirinya, masyarakat, bangsa dan negara serta tanggungjawab kepada Tuhan Yang Maha Esa.
4. memiliki sikap dan cara berfikir yang lebih matang dalam menghadapi segala tantangan dalam hidupnya.
5. dapat melaksanakan kepemimpinan yang bertanggungjawab, berdaya guna dan tepat guna.
6. dapat menyelenggarakan berbagai kegiatan yang positif, berdaya guna dan tepat guna sesuai dengan minat dan bakatnya.
7. menjalankan secara nyata Tri Satya dan Dasa Darma.





Hasil yang diharapkan dibentuknya Saka Bhayangkara adalah agar para anggota Gerakan Pramuka :
1. Memiliki pengetahuan, kemampuan, kecakapan, dan keterampilan serta pengalaman dalam bidang kebhayangkaraan.
2. Memiliki sikap hidup yang tertib dan disiplin serta ketaatan terhadap peraturan hukum dan norma sosial yang berlaku dalam masyarakat
3. Memiliki sikap, kebiasaan dan perilaku yang tangguh sehingga mampu mencegah, menangkal serta menanggulangi timbulnya setiap kejadian kamtibmas.
4. Memiliki kepekaan dan kewaspadaan serta daya tanggap dan penyesuaian terhadap setiap perubahan dan dinamika social di lingkungannya.
5. Mampu memberikan latihan tentang pengetahuan kamtibmas kepada para anggota Gerakan Pramuka di Gugusdepannya.
6. Mampu menyelenggarakan pengamanan lingkungan serta secara swakarsa, swadaya dan swasembada, serta secara nyata yang berguna bagi dirinya dan bagi masyarakat lingkungannya.
7. Mampu melakukan tindakan pertama terhadap kasus kejahatan tertangkap tangan yang terjadi di lingkungannya untuk kemudian segera menyerahkan kepada Polri.
8. Mampu membantu Polri dalam pengamanan TKP dan melaporkan kejadian tersebut serta bersedia menjadi saksi.














SATUAN KARYA PRAMUKA BHAYANGKARA
(SAKA BHAYANGKARA)
Satuan Karya Pramuka (Saka) Bhayangkara adalah wadah kegiatan kebhayangkaraan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan praktis dalam bidang keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), guna menumbuhkan kesadaran berperan serta dalam pembangunan nasional.
Tujuan dibentuknya Saka Bhayangkara adalah untuk mewujudkan kader-kader bangsa yang ikut serta bertanggungjawab terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat melalui pendidikan kebhayangkaraan di dalam Gerakan Pramuka.
Kegiatan kesakaan dilaksanakan di gugusdepan dan satuan karya Pramuka disesuaikan dengan usia dan kemampuan jasmani dan rohani peserta didik. Kegiatan pendidikan tersebut dilaksanakan sedapat-dapatnya dengan praktek berupa kegiatan nyata yang memberi kesempatan peserta didik untuk menerapkan sendiri pengetahuan dan kecakapannya dengan menggunakan perlengkapan yang sesuai dengan keperluannya.

Anggota Saka Bhayangkara terdiri atas :
1. Peserta didik :
1) Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
2) Pramuka Penggalang yang berminat di bidang Kebhayangkaraan dan memenuhi syarat tertentu.

2. Anggota dewasa :
1) Pembina Pramuka sebagai Pamong Saka
2) Instruktur Saka Bhayangkara
3) Pimpinan Saka Bhayangkara

3. Pemuda yang berusia 14-25 tahun bukan anggota Gerakan Pramuka dapat menjadi calon Saka Bhayangkara, dengan ketentuan satu bulan setelah terdaftar sebagai calon anggota Saka Bhayangkara, telah menjadi anggota salah satu Gugusdepan terdekat.


Syarat menjadi Anggota Saka Bhayangkara :
1. Menyatakan keinginan untuk menjadi anggota Saka Bhayangkara, secara sukarela dan tertulis.
2. Bagi pemuda calon anggota Gerakan Pramuka, telah mendapat ijin dari orang tuanya/walinya, dan bersedia menjadi anggota gugusdepan Pramuka setempat/terdekat.
3. Bagi Pramuka Penegak, Pandega, dan Penggalang diharapkan menyerahkan izin tertulis dari pembina satuan dan pembina gugusdepannya, dan tetap menjadi anggota gugusdepan asalnya.
4. Bagi Pramuka Penggalang telah memenuhi syarat kecakapan umum tingkat Penggalang terap.
5. Bagi Pamong Saka Bhayangkara sedikitnya telah mengikuti Kursus Pembina Mahir Tingkat Dasar.
6. Bagi instruktur Saka Bhayangkara bersedia secara sukarela memberikan pengetahuan, keterampilan dan kecakapan dibidang kebhayangkaraan kepada anggota Saka Bhayangkara.
7. Sehat jasmani dan rohani serta dengan sukarela sanggup mentaati segala ketentuan yang berlaku.

VIII. KRIDA
Saka Bhayangkara meliputi 4 (empat) krida, yaitu :
1. Krida Ketertiban Masyarakat
2. Krida Lalu Lintas
3. Krida Pencegahan dan Penaggulangan Bencana
4. Krida Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara (TPTKP)

IX. TKK
Krida Ketertiban Masyarakat, terdiri atas 4 SKK, yaitu :
1. SKK Pengamanan Lingkungan Pemukiman
2. SKK Pengamanan Lingkungan Kerja
3. SKK Pengamanan Lingkungan Sekolah
4. SKK Pengamanan Hukum




Krida Lalu Lintas, terdiri atas 3 SKK :
1. SKK Pengetahuan Perundang-undangan/Peraturan Lalu Lintas
2. SKK Pengaturan Lalu Lintas
3. SKK Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas

Krida Pencegahan dan Penanggulangan Bencana, mempunyai 7 SKK :
1. SKK Pencegahan Kebakaran
2. SKK Pemadam Kebakaran
3. SKK Rehabilitasi Korban Kebakaran
4. SKK Pengenalan Kerawanan Kebakaran
5. SKK Pncurian
6. SKK Penyelamatan
7. SKK Pengenalan Satwa

Krida Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara (TPTKP), mempunyai 5 SKK :
1. SKK Pengenalan Sidik Jari
2. SKK Tulisan Tangan dan Tanda Tangan
3. SKK Narkotika dan Obat-Obatan
4. SKK Uang Palsu
5. SKK Pengamanan Tempat Kejadian Perkara


Arti Lambang
LAMBANG SAKA

a Bentuk : Lambang Saka Bhayangkara berbentuk segi lima beraturan dengan panjang masing – masing sisi 5 cm,

b Isi Lambang Saka Bhayangkara
1. Lambang Kepolisian Republik Indonesia
- Perisai, dengan ukuran
Sisi atas : 3,5 cm
Sisi miring atas kiri : 1 cm
Sisi miring atas kanan : 1 cm
Garsi tegak tinggi : 8 cm
Garis tengah mendatar : 8 cm
- Bintang Tiga, masing – masing dengan garis tengah 0,g cm
- Obor ukuran :
Tangkai : 1,3 cm
Nyala api : 1 cm
2. Gambar Lambang Gerakan Pramuka
Cikal kelapa 2 buah dengan ukuran :
Garis tengah kelapa : 1 cm
Tinggi tunas kelapa : 2 cm
Panjang akar : 0,5 cm
3. Tulisan dengan hurup besar yang berbunyi
“SAKA BHAYANGKARA”

c Warna
1. Warna dasar lambang Saka Bhayangkara : Merah
2. Warna dasar perisai bagian atas : Kuning
3. Warna dasar perisai bagian bawah : Hitam
4. Warna Tunas Kelapa : Kuning Tua
5. Warna Obor :
Nyala api : Merah
Tangkai Obor bagian bawah : Putih
Tangkai Obor bagian atas Hitam dan ditengahnya ada garis warana : putih
6. Warna Tiga Buah Bintang : Kuning Tua
7. Wrna Tulisan Saka Bhayangkara : Hitam
8. Warna Bingkai : Hitam lebar 0,5 cm

d Arti
1. Bentuk segi lima melambangkan falsafah pancasila
2. Bintang tiga dan perisai melambangkan Tri Brata dan Catur Prasetya sebagai kode Etik Kepolisian Negara republic Indonesia
3. Obor melambangkan Sumber Terang Sejati
4. Apti yang cahayanya menjulang tiga bagian melambangkan Triwikrana (tiga Pancaran Cahaya) yaitu Kesadaran, Kewaspadaan, dan kebijaksanaan.
5. Tunas kelapa melambangkan lambang Gerakan Pramuka dengan segala arti kiasannya
6. Keseluruhan lambang Saka Bhayangkara itu, mencerminkan sikap, peri laku dan perbuatan anggota Saka Bhayangkara yang aktif berperan serta membantu usaha memelihara dan mebina tertib hukum dan ketenraman masyarakat yang mampu menunjang keberhasilan pembangunan serta mampu menjamin tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bersendikan Pancasila dan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Saka Bhayangkara





Satuan Karya Pramuka (Saka) Bhayangkara adalah wadah kegiatan kebhayangkaraan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan praktis dalam bidang keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), guna menumbuhkan kesadaran berperan serta dalam pembangunan nasional.

Tujuan dibentuknya Saka Bhayangkara adalah untuk mewujudkan kader-kader bangsa yang ikut serta bertanggungjawab terhadap keamanan dan ketertiban

masyarakat melalui pendidikan kebhayangkaraan di dalam Gerakan Pramuka.

Kegiatan kesakaan dilaksanakan di gugusdepan dan satuan karya Pramuka disesuaikan dengan usia dan kemampuan jasmani dan rohani peserta didik. Kegiatan pendidikan tersebut dilaksanakan sedapat-dapatnya dengan praktek berupa kegiatan nyata yang memberi kesempatan peserta didik untuk menerapkan sendiri pengetahuan dan kecakapannya dengan menggunakan perlengkapan yang sesuai dengan keperluannya.

Anggota Saka Bhayangkara terdiri atas :

* Peserta didik :

1. Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
2. Pramuka Penggalang yang berminat di bidang Kebhayangkaraan dan memenuhi syarat tertentu.

* Anggota dewasa :

1. Pembina Pramuka sebagai Pamong Saka
2. Instruktur Saka Bhayangkara
3. Pimpinan Saka Bhayangkara

* Pemuda yang berusia 14-25 tahun bukan anggota Gerakan Pramuka dapat menjadi calon Saka Bhayangkara, dengan ketentuan satu bulan setelah terdaftar sebagai calon anggota Saka Bhayangkara, telah menjadi anggota salah satu Gugusdepan terdekat.

Syarat menjadi Anggota Saka Bhayangkara :

1. Menyatakan keinginan untuk menjadi anggota Saka Bhayangkara, secara sukarela dan tertulis.
2. Bagi pemuda calon anggota Gerakan Pramuka, telah mendapat ijin dari orang tuanya/walinya, dan bersedia menjadi anggota gugusdepan Pramuka setempat/terdekat.
3. Bagi Pramuka Penegak, Pandega, dan Penggalang diharapkan menyerahkan izin tertulis dari pembina satuan dan pembina gugusdepannya, dan tetap menjadi anggota gugusdepan asalnya.
4. Bagi Pramuka Penggalang telah memenuhi syarat kecakapan umum tingkat Penggalang terap.
5. Bagi Pamong Saka Bhayangkara sedikitnya telah mengikuti Kursus Pembina Mahir Tingkat Dasar.
6. Bagi instruktur Saka Bhayangkara bersedia secara sukarela memberikan pengetahuan, keterampilan dan kecakapan dibidang kebhayangkaraan kepada anggota Saka Bhayangkara.
7. Sehat jasmani dan rohani serta dengan sukarela sanggup mentaati segala ketentuan yang berlaku.

Saka Bhayangkara meliputi 4 (empat) krida, yaitu :

1. Krida Ketertiban Masyarakat
2. Krida Lalu Lintas
3. Krida Pencegahan dan Penaggulangan Bencana
4. Krida Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara (TPKP)

Krida Ketertiban Masyarakat, terdiri atas 4 SKK

1. SKK Pengamanan Lingkungan Pemukiman
2. SKK Pengamanan Lingkungan Kerja
3. SKK Pengamanan Lingkungan Sekolah
4. SKK Pengamanan Hukum

Krida Lalu Lintas, terdiri atas 3 SKK :

1. SKK Pengetahuan Perundang-undangan/Peraturan Lalu Lintas
2. SKK Pengaturan Lalu Lintas
3. SKK Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas

Krida Pencegahan dan Penanggulangan Bencana, mempunyai 7 SKK :

1. SKK Pencegahan Kebakaran
2. SKK Pemadam Kebakaran
3. SKK Rehabilitasi Korban Kebakaran
4. SKK Pengenalan Kerawanan Kebakaran
5. SKK Pncurian
6. SKK Penyelamatan
7. SKK Pengenalan Satwa

Krida Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara (TPKP), mempunyai 5 SKK :

1. SKK Pengenalan Sidik Jari
2. SKK Tulisan Tangan dan Tanda Tangan
3. SKK Narkotika dan Obat-Obatan
4. SKK Uang Palsu
5. SKK Pengamanan Tempat Kejadian Perkara

Hasil yang diharapkan dibentuknya Saka Bhayangkara adalah agar para aanggota Gerakan Pramuka :

1. Memiliki pengetahuan, kemampuan, kecakapan, dan keterampilan serta pengalaman dalam bidang kebhayangkaraan.
2. Memiliki sikap hidup yang tertib dan disiplin serta ketaatan terhadap peraturan hokum dan norma social yang berlaku dalam masyarakat
3. Memiliki sikap, kebiasaan dan perilaku yang tangguh sehingga mampu mencegah, menangkal serta menanggulangi timbulnya setiap kejadian kamtibmas.
4. Memiliki kepekaan dan kewaspadaan serta daya tanggap dan penyesuaian terhadap setiap perubahan dan dinamika social di lingkungannya.
5. Mamou memberikan latihan tentang pengetahuan kamtibmas kepada para anggota Gerakan Pramuka di Gugusdepannya.
6. Mampu menyelenggarakan pengamanan lingkungan serta secara swakarsa, swadaya dan swasembada, serta secara nyata yang berguna bagi dirinya dan bagi masyarakat lingkungannya.
7. Mampu melakukan tindakan pertama terhadap kasus kejahatan tertangkap tangan yang terjadi di lingkungannya untuk kemudian segera menyerahkan kepada Polri.
8. Mampu membantu Polri dalam pengamanan TKP dan melaporkan kejadian tersebut serta bersedia menjadi saksi.

Sistematika saka taruna bumi

Pengertian.
a.       Satuan Karya Pramuka disingkat Saka adalah satuan yang terdiri atas Pramuka Penegak, Pramuka Pendega, Pramuka Penggalang yang sudah berusia lebih dari 14 tahun, Pemuda calon anggota Gerakan Pramuka yang telah berusia 14-25 tahun serta peminat lainnya yang melaksanakan kegiatan nyata,produktif dan bermanfaat, yang diarahkan kepada kepantingan pembangunan Nasional, serta dengan aspirasi pemuda Indonesia.
b.       Yang dimaksud dengan Tarunabumi adalah pemuda yang berminat dan aktif melaksanakan kegiatan di bidang pertanian pada umumnya, termasuk bidang perkebunan, perikanan, peternakan, tanaman pangan.tanaman keras dan hortikultura.
c.        Saka Tarunabumi  adalah salah satu jenis satuan karya Pramuka tempat meningkatkan dan mengembangkan kepoemimpinan,pengetahuan, pengalaman,keterampilan dan kecakapan para anggotanya, sehingga mereka dapat melaksanakan kegiatan-kegiatan nyata, produktif serta bermanfaat dalam mendukung kagiatan pembangunan pertanian.
Tujuan.
Tujuan pembentukan Saka Tarunabumi adalah untuk mewujudkan kader penerus perjuangan bangsa dan pembangunan nasional di bidang pertanian dengan menyediakan wadah pendidikan luar sekolah dibidang pertanian kepada anggota Gerakan Pramuka terutama Pramuka Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega serta kepada pemuda calon anggota pramuka dan para peminat yang memenuhi persyaratan.
Sasaran.
Sasaran kegiatan Saka Tarunabumi adalah agar para anggota Saka Tarunabumi :
a.       Memiliki rasa cinta akan alam pertanian dan rasa tanggungjawab akan kelangsungan jalannya pembangunan Nasional.
b.       Memiliki tambahan pengetahuan, pengalaman,kecakapan dan keterampilan di bidang pembangunan pertanian serta sikap yang tanggap akan perubahan-perubahan yang selalu terjadi dalam proses kegiatan pembangunan pertanian.
c.        Mampu menyelenggarakan kegiatan kegiatan Saka Tarunabumi secara positif, berdayaguna dan berhasilguna,sesuai dengan bakat dan minatnya di bidang pertanian, sehingga berguna bagi pribadinya,keluarganya, masyarakat, bangsa dan negara.
d.       Mampu menyebar luaskan pengetahuan, pengalaman, kecakapan, dan ketrampilannya, yang didapat dalam kegiatan Saka Kepada anggota Gerakan Pramuka di Gugusdepan masing-masing serta kepada pemuda lainnya yang berada di sekitar tempat tinggalnya.
Organisasi.
a.       Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dari Gugus-gugus depan yang mempunyai minat di bidang pertanian dihimpun dalam satu kelompok Satuan Karya Tarunabumi (Saka Tarunabumi).
b.       Di tiap ranting dibentuk satu Saka Tarunabumi putra dan satu Saka Tarunabumi putri secara terpisah, anggotanya tidak terbatas sesuai dengan jumlah peminat.
c.        Saka Tarunabumi terdiri dari 5 krida yaitu :
1)       Krdida Tanaman Pangan.
2)       Krida Perikanan
3)       Krida Peternakan
4)       Krida Perkebunan
5)       Krida Hortikultura
7.       Tiap Krida Tarunabumi beranggotakan 5 sampai dengan 10 orang, sehingga dalam satu saka Tarunabumi dimungkinkan adanya beberapa jenis krida-krida yang sama.
8.       Krida Saka Tarunabumi diberi nama sesuai dengan jenis kegiatannya; jika terdapat dua atau lebih krida yang yang sejenis maka  tambahan nomor urut, misalnya Krida perikanan I, II dan seterusnya.
9.       Saka Tarunabumi putri dibina oleh Pamong Saka putri dan Saka Tarunabumi putra oleh pamong saka Putra dibantu oleh instruktur tetap atau instruktur tak tetap.
10.     Jumlah Pamong Saka ditiap Saka Puteri maupun putera adalah satu sampai tiga orang yang dibantu satu atau lebih instruktur sesuai dengan kebutuhan.
11.    Instruktur dapat terdiri dari instruktur tetap maupun instruktur tak tetap, yang berasal dari pembina Pramuka maupun pegawae Departemen Pertanian dan atau instansi lainya.
12.    Pengurus saka desebut Dewan Saka terdiri dari ketua,sekretaris dan bendahara yang berasal dari anggota saka yang bersangkutan.
13.    Tiap krida dipimpin oleh Pemimpin Krida. Saka Tarunabumi dipimpin dan dibina oleh kwartir ranting dengan dibantu oleh Pimpinan Saka Tarunabumi dan Dewan Kerja Penegak dan Pandega.
14.     Kegiatan dan latihan Saka Tarunabumi dilaksanakan di semua tingkat kwartir Gerakan Pramuka.
Pimpinan Saka Taruna.
a.       Dalam usaha meningkatkan pembinaan dan pengembangan saka tarunabumi dibentuk Pimpinan Saka Tarunabumi yang anggotanya terdiri dari unsur Kwartir Gerakan Pramuka,unsur Dinas-dinas lingkup pertanian serta unsur lainnya yang berminat dan ada kaitannya dengan upaya pembinaan dan pengembangan saka Tarunabumi:
1)       Di tingkat Pusat dibentuk Pimpinan Saka Tarunabumi Nasional.
2)       Di tingkat Propinsi Daerah Tingkat I dibentuk Pimpinan Szaka Tarunabumi Daerah.
3)       Di tingkat Kabupaten Daerah tingkat II dibentuk Pimpinan Saka Tarunabumi Cabang.
4)       Di tingkat Kecamatan dibentuk Pimpinan Saka Tarunabumi Ranting.
b.       Pimpinan Saka Tarunabumi diangkat oleh Kwartir Gerakan Pramuka sesuai dengan tingkat masing-masaing:
1)       Di tingkat Nasional oleh Kakwarnas.
2)       Di tingkat Daerah oleh Kakwarda.
3)       Di tingkat Cabang oleh Kakwarcab.
4)       Di tingkat Ranting oleh Kakwaran.
Anggota.
Anggota Saka Tarunabumi terdiri atas :
a.       Pramuka Penegak, Pramuka Pandega dan Pramuka Penggalang yang sudah berumur lebih dari 14 (empat belas) tahun.
b.       Pamong Saka dan Instruktur.
c.        Pemuda calon anggota Gerakan Pramukayang berumur 14-15 tahun.
Peminat.
Peminat Saka Tarunabumi terdiri atas :
a.       Pramuka Penggalang dan Pramuka Siaga.
b.       Pegawai Departemen Pertanian, pegawai dinas-dinas lingkup pertanian dan Pamong kelompok Tarunatani-Nelayan.
c.        Pemuda calon anggota Gerakan Pramuka yang berumur 10-13 tahun.
Syarat anggota.
a.       Untuk Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega membuat pertanyaan tertulis secara sukarela berkeinginan menjadi anggota Saka Tarunabumi dengan persetujuan Pembina Gugusdepannya masing-masing.
b.       Untuk Pamong Saka dan Instruktur Tetap membuat pertanyaan tertulis  secara sukarela berkeinginan dan bersedia menjadi Pamong Saka dan Instruktur Tetap dengan persetujuan Pimpinan Saka Tarunabumi.
c.        Pamong Saka dan Instruktur tetap dapat berasal dari Pembina Pramuka, Pegawai Pertanian  maupun tokoh masyarakat lainnya yang menaruh minat dan ada kaitannya dengan upaya pembinaan dan pengambangan Saka Tarunabumi.
d.       Instruktur tetap harus memiliki pengetahuan,keterampilan dan kecakapan serta sikap positif dibidang kepramukaan dan dibidang pertanian.
e.       Generasi muda yang tergabung dalam kelompok-kelompok generasi Taruna-Tani-Nelayan atau kelompok-kelompok generasi muda lainnya dipedesaan yang berumur 14-25 tahun dapat menjadi anggota Saka Tarunabumi setelah membuat pernyataan tertulis secara sukarela berkeinginan menjadi anggota Saka Tarunabumi melalui pengurus kelompoknya dengan persetujuan Pimpinan Saka Tarunabumi ranting.
Hak dan Kewajiban.
a.       Anggota mempunyai hak suara,hakpilih,dan hak mengikuti semua kegiatan Saka Tarunabumi.
b.       Anggota Saka Tarunabumi berkewajiban untuk :
1)       menjaga nama baik Gerakan Pramuka.
2)       Mengikuti dengan rajin semua kegiatan Sakanya.
3)       Menerapkan dan mengmbangkan pengetahuan,keterampilan dan sikapnya dalam kegiatan yang berguna bagi dirinya,Sakanya dan masayarakat.
4)       Menyebar luaskan pengetahuan dan keterampilannya dibidang pertanian kepada anggota Gerakan Pramuka di masing-masing Gugusdepannya dalam rangka membantu pencapaian syarat kecakapan Umu (SKU) dan sayarat kecakapan khusus (SKK),
5)       Membayar iuran dan mentaati segala peraturan Sakanya.
6)       Menjalankan tugas sebagaiinstruktur muda dalam gusgus depan dan dengan sepengetahuan Kwarannya.
7)       Membantu Pemerintah dalam kegiatan pembangunan pertanian.
c.        Pamong Saka Tarunabumi mempunyai hak suara dan hak dipilih dalam pimpinan Saka Tarunabumi.
d.       Pamong Saka Tarunabumi berkewajiban untuk :
1)       melaksanakan pembinaan dan pengembangan Saka Tarunabumi dengan prinsip dasar metodik pendidikan keopramukaan dan sistim among secara berdayaguna dan tepat guna serta penuh bertanggungjawab.
2)       Menjadi seorang kakak,pendamping serta pembangkit semangat dan daya kreasi bagi para anggota sakanya.
3)       Meningkatkan secara terus menerus kemampuan para anggotanya dalam berorganisasi.
4)       Mengembangkan terus metoda pendekatan antar pribadi dalam sakanya sehingga satu sama lain mengenal kebutuhan,situasi dan kondosi anggota keluarganya.
5)       Melaksanakan kerjasama sebaik-baiknya dengan pimpinan saka Tarunabumi Kwartir Ranting,Mabiran, Mabisa,Pamong Saka lainnya para instruktur Saka dan Mabigus tempatr anggota Sakanya berasal.
6)       Pamong saka bertanggung jawab kepada Kwartir Ranting.
e.       Instruktur Saka Tarunabumi mempunyai hak dipilih dalam Pimpinan Saka Tarunabumi Ranting
f.         Instruktur Saka Tarunabumi berkewajiban untuk :
1)       membantu Pamong Saka Tarunabumi yang bersangkutan dibidang keahlian masing masing.
2)       melaksanakan kegiatan pendidikan dan latihan sesuai dengan program kerja Saka yang bersangkutan.
3)       Mengusulkan kepada Pembina Pramuka digugus depan tempat anggota Saka Tarunabumi menjadi anggota Pramuka tersebut yang telah memenuhi SKK.
g.       Pamong Saka Tarunabumi dan Instruktur tetap Saka Tarunabumi diangkat oleh Kwartir Ranting atas usul pimpinan saka Tarunabumi.
h.       Pamong Saka Tarunabumi dan Instruk   Pamong Saka Tarunabumi dan Instruktur tetap Saka Tarunabumi ex offocio menjadi anggota Pimpinan Saka Tarunabumi Ranting.
i.         Pemuda calon anggota Saka Tarunabumi yang menyatakan diri berkeinginan menjadi anggota Pramuka berhak untuk mengikuti latihan-latihan yang diselenggarakan oleh Saka Tarunabumi.
j.         Pemuda calon anggota Saka Tarunabumi yang telah dan atau sedang mengikuti latihan-latihan yang diselenggarakan oleh Saka Tarunabumi serta telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan berhak untuk memilih Gugusdepan tempat yang bersangkutan akan menjadi anggota, dan berhak dilantik sebagai anggota Gerakan Pramuka.
k.        Pemuda calon anggota Saka Tarunabumi berkewajiban untuk mengikuti semua ketentuan-ketentuan yang berlaku di dalam Gerakan Pramuka.
l.         Pimpinan Saka Tarunabumi Nasional, Daerah, Cabang dan Ranting ex officio menjadi pembantu Andalan Nasional, Daerah, Cabang dan Ranting yang mengurus Saka Tarunabumi.
m.     Pimpinan Saka Tarunabumi Nasional, Daerah, Cabang dan Ranting berkewajiban membina dan mengembangkan Saka Tarunabumi dengan jalan memberikan bimbingan dan fasilitas-fasilitas yang diperlukan oleh Saka Tarunabumi.
a. Kegiatan Saka Tarunabumi adalah kegiatan di luar kegiatan Gugusdepan dalam rangka mengembangkan bakat anggota di bidang pertanian serta mengembangkan kemauan dan kemampuan anggota dalam berbagai kegiatan pembangunan pertanian.
b. Kegiatan-kegiatan tersebut di atas dilaksanakan sebanyak mungkin dalam bentuk kegiatan nyata melalui proses pendidikan kepramukaan sehingga memberi kesempatan kepada para anggotanya untuk menerapkan sendiri pengetahuan dan kecakapannya.
Untuk memperoleh keterampilan di bidang pertanian seperti dimaksud di atas sehingga memiliki sikap dan perilaku sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka dan tujuan pembangunan pertanuan, Saka Tarunabumi mengadakan kegiatan yang meliputi:
a.       Bidang pertanian secara umum yang menunjang program pertanian
b.       Bidang kegiatan pertanian yang dituangkan dalam jenis krida yang menunjang program-program subsektoral.
c.        Bakti kepada masyaratat dalam rangka menunjang kegiatan kegiatan penyuluhan pertanian yang merupakan ujung tombak poembangunan pertanian.
Kegiatan Saka Tarunabumi dapat berbentuk :
a.       Latihan berkala Saka yang dilaksanakan di luar kegiatan Gugusdepan.
b.       Latihan khusus yang disesuaikan dengan aspirasi, kebutuhan, situasi dan kondisi pemuda serta kebutuhan program-program dalam pembangunan pertanian.
c.        Kegiatan bakti baik yang dilaksanakan secara berkemah maupun kegiatan singkat yang menunjang kegiatan masyarakat dan kegiatan pembangunan pertanian.
d.       Lomba-lomba karya di bidang pertanian baik dalam rangka mencapai TKK maupun dalam rangka menunjang kegiatan pembangunan pertanian.
e.       Pesta Karya Saka, musyawarah Saka, temu wicara, saresehan dan lain-lain kegiatan Saka yang disesuaikan dengan petunjuk penyelenggaraan Satuan Karya serta disesuaikan puladengan pelaksanakan berbagai metode penyuluhan pertanian,yang akan diatur dalam petunjuk tersendiri.
Perencanaan,pelaksanaan dan evaluasi dari semua kegiatan Saka Terunabumi dilakukan oleh para para anggota sendiri dengan bimbingan dari Pamong Saka,Instruktur Saka dan Pimpinan Saka .
Bentuk.
Lambang Saka Tarunabumi berbentuk segilima sama sisi dengan panjang tiap sisi 5 cm.
Isi.
Isi lambang Saka Tarunabumi terdiri atas :
a.       Gambar Lambang Departemen Pertanian.
b.       Gambanr Lambang Gerakan Pramuka.
c.        Tulisan dengan huruf besar berbunyi SAKA TARUNABUMI.
Warna.
Warna lambang Saka Tarunabumi terdirir atas :
a.       Warna dasar hijau tua.
b.       Warna gambar lambang Departemen Pertanian putih.
c.        Warna gambar lambang Gerakan Pramuka kuning.
d.       Warna tulisan kuning.
e.       Warna garis pinggir segilima hitam.
Arti kiasan lambang Saka Tarunabumi.
a.       Segilima melambangkan falsafah bangsa yaitu pancasilayang merupakan azas tunggal bagi saka Tarunabumi.
b.       Warna Dasar hijau tua melambanghkan pertanian secara luas (pangan,ikan ternak,kebun)yang subur dan menghasilkan dengan baik.
c.        Tulisan yang setengah lingkaran (bagian dari satu lingkaran melambangkan bahwa kegiatan /usahapara Tarunabumi tidak mengenal akhir dalam meningkatkan hasil pembangunan khususny pembangunan pertanian.
d.       Gambar lambang Departemen Pertanian mencirikan bahwa Saka Tarunabumi ini menjadi asuhan Departemen Pertanian.
e.       Tunas Kelapa kuning melambangkan bahwa generrsi muna berpandangan luas dalam mendukung usaha pembangunan pertanian,gunamewujudkan masa yang gemilang.
f.         Warna putih melambangkan air karena dalam kegiatan pertanian air merupakan salah satu modal yang sangat penting,sumberdaya alam yang terjaga dan terpelihara merupakan pegangan kegiatan para Tarunabumi dalam pelestarian lingkungan hidup.
g.       Warna hitam melambangkan tanah yang subur dan gembur, bahwa dalam kegiatan pembangunan pertanian yang berhasil,ketekunan,kecermatan serta kecerdikan melandasi citra para Tarunabumi.

Sejarah saka wanabakti

SAKA WANABAKTI

APAKAH SAKA WANABAKTI ITU?
Adalah salah satu Satuan Karya Pramuka yang merupakan wadah Pendidikan di bidang Kehutanan dan lingkungan hidup bagi anggota Pramuka agar mereka dapat membantu, membina dan mengembangkan kegiatan pelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup, sebagai baktinya terhadap pembangunan masyarakat bangsa dan negara.
KAPAN DIBENTUKNYA?
Diawali dengan penandatangan piagam kerjasama Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dengan Departemen Kehutanan pada tanggal 27 Oktober 1983 oleh Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Let. Jen TNI (Purn) Mashudi dan Menteri Kehutanan Kabinet Pembangunan III Republik Indonesia Dr. Soedjarwo.
Pembentukan Saka Wanabakti ditetapkan dengan Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No.134 Tahun 1983, tanggal 10 Desember 1983.
Pada tanggal 19 Desember 1983, Pimpinan Saka Wanabakti ditetapkan dan dilantik oleh Wakil Presiden RI, Umar Wirahadikusamah, pada kesempatan Upacara Puncak Penghijauan Nasional di Desa Pipit, Karang Asem-Bali, yang sampai saat ini tanggal tersebut sebagai lahirnya Saka Wanabakti.
APAKAH KEGIATANNYA?
1.Bidang Kehutanan secara umum yang menunjang Program Pembangunan Nasional dibidang Kehutanan.
2.Bidang Lingkungan hidup
3.Bidang Kehutanan yang dituang dalam jenis Krida
4.Bakti kepada masyarakat dalam rangka pelestarian hutan, tanah dan air.
Bapak Presiden Soeharto berpesan kepada generasi muda memulai Saka wanabakti. Pada peresmian Arboretum Wana Wisata Cibubur.
Cibubur, 14 Agustus 1985

LAMBANG SAKA WANABAKTI 

Sesuai dengan SK Nomor : 017/KN/Tahun 1996
 
Tentang Perubahan lambang (Badge) saka Wanabakti
 
Bentuk :




  
Segi lima sisi ukuran 5 cm
Isi lambang
 
a. Gambar Lambang Departemen Kehutanan
 
b. Gambar Lambang Gerakan Pramuka
 
c. Tulisan huruf Kapital berbunyi Saka Wanabakti
 

Warna dan Artinya :
 
a. Warna dasar cokelat, melambangkan tanah yang berkat usaha-usaha penghijauan, reboisasi dan konservasi tanah dan usaha lainnya yang dilakukan terus menerus.
 
b. Pohon Hijau adalah lambang kesuburan dan kemakmuran bumi.
 
c. Pohon dan akar berwarna hitam, melambangkan hutan sebagai sarana penunjang pembangunan Nasional perlu dikelola secara produksi dan lestari.
 
d. Gambar berwarna biru,melambangkan fungsi hutan sebagai pengatur tata air yang sangat penting artinya mengingat air adalah salah satu sumber kehidupan manusia yang mutlak diperlukan