Jumat, 30 Desember 2011

SAR


A. TUGAS POKOK
Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM.43Tahun 2005 Tentang Organisasi dan tata kerja Departemen Perhubungan, Badan SAR Nasional mempunyai tugas pokok melaksanakan pembinaan, pengkoordinasian dan pengendalian potensi Search and Rescue (SAR) dalam kegiatan SAR terhadap orang dan material yang hilang atau dikhawatirkan hilang, atau menghadapi bahaya dalam pelayaran dan atau penerbangan, serta memberikan bantuan SAR dalam penanggulangan bencana dan musibah lainnya sesuai dengan peraturan SAR Nasional dan Internasional.
B. FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut di atas, Badan SAR Nasional menyelenggarakan fungsi :
1. Perumusan kebijakan teknis di bidang pembinaan potensi SAR dan pembinaan operasi SAR;
2. Pelaksanaan program pembinaan potensi SAR dan operasi SAR;
3. Pelaksanaan tindak awal;
4. Pemberian bantuan SAR dalam bencana dan musibah lainnya;
5. Koordinasi dan pengendalian operasi SAR alas potensi SAR yang dimiliki oleh instansi dan organisasi lain;
6. Pelaksanaan hubungan dan kerja sama di bidang SAR balk di dalam maupun luar negeri;
7. Evaluasi pelaksanaan pembinaan potensi SAR dan operasi SAR
8. Pelaksanaan administrasi di lingkungan Badan SAR Nasional.

C. SASARAN PENGEMBANGAN BASARNAS
Dalam rangka mewujudkan visi dan misi Basarnas, perlu dilaksanakan strategi- strategi sebagai berikut :
1. Menjadikan BASARNAS sebagai yang terdepan dalam melaksanakan operasi SAR dalam musibah pelayaran dan penerbangan, bencana dan musibah lainnya;
2. Pembentukan Institusi yang dapat menangani pendidikan awal dan pendidikan penataran di lingkungan BASARNAS
3. Mengembangkan regulasi yang mampu mengerahkan potensi SAR melalui mekanisme koordinasi yang dipatuhi oleh semua potensi SAR;
4. Melaksanakan pembinaan SDM SAR melalui pola pembinaan SDM yang terarah dan berlanjut agar dapat dibentuk tenaga-tenaga SAR yang profesional.
5. Melaksanakan pemenuhan sarana/ prasarana dan peralatan SAR secara bertahap agar dapat menjadikan operasi tindak awal SAR yang mandiri, cepat, tepat, dan handal sesuai ketentuan nasional dan internasional.
6. Melaksanakan pendidikan dan pelatihan SAR melalui jenjang pendidikan sesuai dengan kebutuhan dalam lingkungan BASARNAS.
7. Penciptaan system sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat tentang penyelenggaraan operasi SAR
8. Mengembangkan kerjasama dengan Pemda melalui FKSD, organisasi dan instansi berpotensi SAR, balk dalam negeri maupun luar negeri dalam rangka pembinaan potensi SAR.
Sumber : Badan SAR Nasional


A. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN NASIONAL
Penyelenggaraan SAR Nasional dilaksanakan berdasarkan peraturan perundangan nasional sbb:
1. UU No. 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan.
2. UU No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran,
3. Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2006 tentang Pencarian dan Pertolongan.
4. Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2001 tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan.
5. Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 79 Tahun 2001 tentang Kantor SAR
6. Peraturan Menteri Perhubungan nomor KM 43 Tahun 2005, tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perhubungan.
7. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 40 Tahun 2006 tentang Pos Search and Rescue
B. PERATURAN PERUNDANGAN INTERNASIONAL
Penyelenggaraan SAR Nasional dilaksanakan berdasarkan peraturan perundangan internasional sebagai berikut :
1. International Convention for the Safety of Life at Sea (SOLAS), 1974
2. "International Aviation & Maritime Search and Rescue (IAMSAR)", ICAO/IMO, 1998.
3. "Search and Rescue", International Civil Aviation Organization, Annex 12, tahun 2000
4. UNCLOS-82 yang diratifikasi dengan UU No. 17Th 1985, Indonesia diterima dan diakui sebagai negara kepulauan yang memiliki laut pedalaman, namun Indonesia harus menyediakan jalur laut intemasional.
Selain itu, saat ini Basarnas sedang mengupayakan untuk meratifikasi International Convention on Maritime SAR 1979 guna meningkatkan standar dan pelaksanaan SAR terhadap musibah yang terjadi di wilayah perairan Indonesia.
Sumber : Badan SAR Nasional


SISTEM OPERASI SAR
Dalam penyelenggaraan operasi SAR, kita akan dihadapkan dengan System SAR, yaitu:
1. Awareness Stage (Tahap Kekhawatiran)
Adalah kekhawatiran bahwa suatu keadaan darurat diduga akan muncul (saat disadarinya terjadi keadaan darurat/ musibah).
2. Initial Action Stage (Tahap Kesiagaan/ Preliminary Mode)
Adalah tahap seleksi informasi yang diterima, untuk segera dianalisa dan ditetapkan bahwa berdasarkan informasi tersebut, maka keadaan darurat saat itu diklasifikasikan sebagai :
a. INCERFA (Uncertainity Phase/ Fase meragukan) :
adalah suatu keadaan emergency yang ditunjukkan dengan adanya keraguan mengenai keselamatan jiwa seseorang karena diketahui kemungkinan mereka dalam menghadapi kesulitan.
b. ALERFA (Alert Phase/ Fase Mengkhawatirkan/ Siaga) :
adalah suatu keadaan emergency yang ditunjukkan dengan adanya kekhawatiran mengenai keselamatan jiwa seseorang karena adanya informasi yang jelas bahwa mereka menghadapi kesulitan yang serius yang mengarah pada kesengsaraan (distress).
c. DITRESFA (Ditress Phase/ Fase Darurat Bahaya) :
adalah suatu keadaan emergency yang ditunjukkan bila bantuan yang cepat sudah dibutuhkan oleh seseorang yang tertimpa musibah karena telah terjadi ancaman serius atau keadaan darurat bahaya. Berarti, dalam suatu operasi SAR informasi musibah yang diterima bisa ditunjukkan tingkat keadaan emergency dan dapat langsung pada tingkat Ditresfa yang banyak terjadi.
3. Planning Stage (Tahap Perencanaan/ Confinement Mode)
Yaitu saat dilakukan suatu tindakan sebagai tanggapan (respons) terhadap keadaan sebelumnya, antara lain :
• Search Planning Event (tahap perencanaan pencarian).
• Search Planning Sequence (urutan perencanaan pencarian).
• Degree of Search Planning (tingkatan perencanaan pencarian).
• Search Planning Computating (perhitungan perencanaan pencarian).
4. Operation Stage
Detection Mode/ Tracking Mode And Evacuation Mode, yaitu seperti dilakukan operasi pencarian dan pertolongan serta penyelamatan korban secara fisik. Tahap operasi meliputi :
• Fasilitas SAR bergerak ke lokasi kejadian.
• Melakukan pencarian dan mendeteksi tanda tanda yang ditemui yang diperkirakan ditinggalkan survivor (Detection Mode).
• Mengikuti jejak atau tanda-tanda yang ditinggalkan survivor (Tracking Mode).
• Menolong/ menyelamatkan dan mengevakuasi korban (Evacuation Mode), dalam hal ini memberi perawatan gawat darurat pada korban yang membutuhkannya dan membawa korban yang cedera kepada perawatan yang memuaskan (evakuasi).
• Mengadakan briefing kepada SRU.
• Mengirim/ memberangkatkan fasilitas SAR.
• Melaksanakan operasi SAR di lokasi kejadian.
• Melakukan penggantian/ penjadualan SRU di lokasi kejadian.
5. Mission Conclusion Stage (Tahap Akhir Misi)
Merupakan tahap akhir operasi SAR, meliputi penarikan kembali SRU dari lapangan ke posko, penyiagaan kembali tim SAR untuk menghadapi musibah selanjutnya yang sewaktu-waktu dapat terjadi, evaluasi hasil kegiatan, mengadakan pemberitaan (Press Release) dan menyerahkan jenasah korban, survivor kepada yang berhak serta mengembalikan SRU pada instansi induk masing-masing dan pada kelompok masyarakat.
SISTEM KOMUNIKASI SAR
1. Dalam kegiatan SAR, komunikasi mempunyai peranan yang sangat penting dan mempunyai fungsi-fungsi sebagai berikut :
• Sarana Pengindera Dini (early detecting).
• Sarana Koordinasi (early warning).
• Sarana Komando dan Pengendali (command and control)
2. Sebagai saran penginderaan dini dimaksudkan agar setiap musibah terdeteksi sedini mungkin, sumber informasi adanya musibah didapat dari :

a. Obyeknya sendiri.
b. LUT (Local User Terminal).
c. ATC, SROP.
d. Instansi TNI/ Polri dan TNI/ Polri.
e. Pesawat terbang/ kapal/ siapapun yang melihat/ mendengar adanya musibah
f. Organisasi swasta dan masyarakat :
• Perusahaan penerbangan/ pelayaran
• ORARI, RAPI dan PRSSNI
• Sumber lain

Pelaporan dan penyampaian terjadinya musibah dilakukan secepatnya pada kesempatan pertama.

3. Sebagai sarana koordinasi dimaksudkan agar terlaksananya koordinasi yang baik dengan oranisasi potensi SAR, Bakornas PB, Kakanwil Dephub, da RCC negara tetanga dalam menangani sutu musibah/ bencana.

4. Sebagai sarana komando dan pengendalian dimaksudkan agar pengendalian SRU dapat berjalan dengan lancar dan efektif.

Sumber : Badan SAR Nasional



PERALATAN SAR
Peralatan SAR adalah merupakan bagian penting bagi res¬cuer ketika melaksanakan pertolongan terhadap korban musibah dilapangan, sehingga dengan dukungan peralatan yang memadai akan membantu proses pertolongan dan selanjutnya akan meningkatkan prosentasi keberhasilan operasi.
Peralatan SAR ini diklasifikasikan dalam dua kelompok yaitu:
1. Peralatan perorangan
Terdiri atas Peralatan pokok perorangan dan Peralatan pendukung perorangan;
2. Peralatan beregu.
Terdiri atas Peralatan pokok beregu dan Peralatan pendukung beregu;
Dengan klasifikasi ini akan memberikan kemudahan dalam memilah ketika melakukan penyimpanan maupun penyiapan untuk operasi.
Untuk mendukung kegiatan dan operasi SAR, serta dalam rangka mendukung Siaga SAR, Kantor-kantor SAR telah dilengkapi dengan peralatan SAR, meskipun belum dapat memenuhi seluruh kebutuhan sesuai persyaratan mengingat keterbatasan anggaran dan biaya operasional. Peralatan SAR masing-masing Kantor SAR sedikit berbeda jenis maupun jumlahnya, tergantung lokasi dan kondisi setempat.

PERALATAN KOMUNIKASI

Salah satu komponen pfasilitas SAR yang memegang kunci per
anan penting dalam pelaksanaan kegiatan SAR adalah Sistem Komunikasi SAR. Sistem komunikasi ini tidak lepas dari
semua jenis peralatan komunikasi yang digunakan sebagai sarana pertukaran informasi balk berupa voice maupun data dalam kegiatan SAR. Sistem komunikasi yang digelar mempunyai fungsi:
1. Jaringan Penginderaan Dini
Komunikasi sebagai sarana penginderaan dini dimaksudkan agar setiap musibah pelayaran dan/atau penerbangan dan/ atau bencana dan/ atau musibah lainnya dapat dideteksi sedini m
ungkin, supaya usaha pencarian, pertolongan dan penyelamatan dapat dilaksanakan dengan cepat. Oleh karena itu setiap informasi/musibah yang diterima harus mempunyai kemampuan dalam hal kecepatan, kebenaran dan aktualitasnya. Implementasi sistem komunikasi harus mengacu path peraturan internasional yaitu peraturan IMO untuk memonitor musibah pelayaran dan peraturan ICAO untuk memonitor musibah penerbangan.
Pada tahun 1994 BASARNAS memperoleh bantuan pi njaman lunak dari pemerintah Kanada untuk pengadaan peralatan monitoring musibah. Peralatan tersebut berfungsi sebagai alat deteksi dini signal yang mengindikasikan lokasi musibah, alat-alat tersebut adalah LUT (Local User Terminal) yaitu berupa perangkat stasiun bumi kecil yang mengolah data dari Cospas dan SARSAT.
2. Jaring Koordinasi
Komunikasi sebagai sarana koordinasi, dimaksudkan untuk dapat berkoordinasi dalam mendukung kegiatan operasi SAR baik internal antara Kantor Pusat BASARNAS dengan Kantor SAR dan antar Kantor SAR, dan eksternal dengan instansi/ organisasi berpotensi SAR dan RCCs negara tetangga secara cepat dan tepat.
3. Jaring Komando dan Pengendalian
Komunikasi sebagai sarana komando dan pengendalian, dimaksu
dkan untuk mengendalikan unsur-unsur yang terlibat dalam operasi SAR.
4. Jaring Pembinaan, Administrasi dan Logistik
Jaring ini digunakan oleh BASARNAS untuk pembinaan Kantor SAR dalam pelaksanaan pembinaan dan administrasi perkantoran.
Peralatan komunikasi yang dimiliki BASARNAS dan Kantor SAR sebagai berikut :
• Fixed Line Telecommunication
• Radio Communication (HFNHF)
• AFTN Automatic message switching
Dengan dilengkapinya radio VHF Air band dan Marine band, memungkinkan untuk memonitor penerbangan dan pelayaran.


A. SARANA ANGKUT SAR UDARA
Sebagai komponen pendukung keberhasilan pelaksanaan operasi SAR, saran dan peralatan SAR telah diupayakan untuk selalu tetap beriringan dengan kemajuan IPTEK baik kualitas maupun kuantitasnya.
HELIKOPTER (rotary wing)
a) Jumlah, type dan kemampuan pesawat.
Sarana udara yang dimiliki BASARNAS adalah Helikopter NBO-105 buatan IPTN tahun 1980 sebanyak 2 buah, kemudian mendapat hibah dari Badan Diklat Perhubungan dan PT Pelita Air Service sebanyak 8 (delapan) buah terdiri dari 7 buah jenis NB0-105 dan 1 (satu) buah jenis Bell 206.
b) Pengoperasian pesawat.
1. Kegiatan Operasi berjadwal.
Untuk kegiatan ini dialokasikan rata-rata 100 jam, meliputi:
• Dukungan VIP sebanyak 25 jam
• Dukungan Siaga SAR hari Natal dan Tahun Baru sebanyak 25 jam
• Dukungan Siaga SAR Idul Fitri sebanyak 50 jam
2. Kegiatan Operasi tak berjadwal
Meliputi operasi SAR dan dukungan SAR terhadap penanganan bencana alam dan kegiatan lain yang dipandang perlu menyiagakan pesawat B0-105 sebagai unsur SAR. Dari kegiatan ini dialokasikan waktu sekitar 200 jam. Contoh kegiatan ini antara lain pada waktu tanggap darurat bencana Tsunami Aceh, HR-1518 di BKO kan ke Banda Aceh. Kegiatan operasi kemanusiaan ini dengan basis di Blang Pidie untuk mendukung distribusi logistik di daerah Meulaboh dan sekitarnya dapat berjalan lancar, karena kerjasama yang baik dengan tim Helikopter dari type yang sejenis sebanyak 5 buah dibawah koordinasi dan bantuan Avtur dari Perhubungan Udara.
3. Latihan SAR
Kegiatan latihan ditujukan pada pembentukan dan upaya mempertahankan serta meningkatkan kualifikasi yang akan dan telah dimiliki penerbang dalam rangka mendukung kegiatan operasi SAR. Dari alokasi jam terbang bidang latihan sebanyak 150 jam, terdiri atas; latihan SAR 50 jam, konversi 30 jam, profisiensi 40 jam, kaptensi 30 jam.

• Latihan dengan dukungan helikopter yang telah dilaksanakan sampai saat ini antara lain:
• Pelatihan Dasar Rescuer,
• MARPOLEX diperairan Indonesia.
• Latihan SAR Malindo (dengan Malaysia)
• Latihan SAR Indopura (dengan Singapura)
• Latihan SAR Ausindo (dengan Australia)
B. SARANA ANGKUT SAR LAUT
Untuk mendukung kegiatan SAR dalam penanganan musibah diperairan, yang terjadi di setiap wilayah, maka dibutuhkan Sarana SAR Laut pada saat pelaksanaan operasi SAR.
1) Rescue boat
Rescue boat merupakan kapal dengan versi SAR, sarana ini sangat menunjang dalam penyelamatan korban di lautan. Selain sebagai sarana angkut tim rescue yang akan memberikan pertolongan, juga harus mempunyai kemampuan mencari dan mengarungi lautan dengan tetap mempertimbangkan keselamatan. Guna mendukung upaya SAR dilaut BASARNAS telah didukung dengan rescue boat.

2) Rigid Inflatable Boat
Sarana operasional ini dipergunakan pada daerah dekat pantai dan sangat efisien untuk penyelamatan korban di air pada permukaan yang dangkal, berbentuk menyerupai perahu karet dengan lunas fiber glass serta dilengkapi kemudi dibagian tengah untuk memberikan sudut pandang yang luas bagi operatornya.

C. SARANA ANGKUT SAR DARAT
Sebagai komponen pendukung keberhasilan pelaksanaan operasi SAR, saran dan peralatan SAR telah diupayakan untuk selalu tetap beriringan dengan kemajuan IPTEK baik kualitas maupun kuantitasnya.
1) Rescue Truck
Rescue truk merupakan sarana penunjang operasi pertolongan terhadap musibah lain, seperti gempa bumi atau bangunan runtuh, sarana ini dapat dijadikan sebagai pertimbangan dari fungsi BASARNAS dan posisi kantor Pusat di ibu kota.
Sampai saat ini BASARNAS memiliki 3 unit Rescue truck yang dioperasikan di Jakarta, Surabaya dan Denpasar. Prioritas menempatkan RescueTruck ini karena pertimbangan kemungkinan musibah yang terjadi khususnya gempa bumi atau gedung runtuh dan kecelakaan jalan raya yang sangat padat di pulau Jawa, termasuk kecelakaan kereta api.
2) Rescue Car.


Rescue car disiapkan dalam rangka mendukung kecepatan mobilisasi tim rescue yang akan memberikan bantuan per-tolongan. Dengan kelengkapan rescue tool, maka tim rescue dapat segera mem¬berikan bantuan pada korban yang terjepit. Sampai dengan tahun 2004 telah didistribusi kan Rescue car ke seluruh kantor SAR, seperti yang terlihat pada gambar.

0 comments:

Posting Komentar

Comment