SATUAN
KARYA PRAMUKA KELUARGA BERENCANA
(SAKA
KENCANA)
1.
Satuan Karya Pramuka (Saka) Kencana adalah wadah kegiatan
dan pendidikan untuk meningkatkan pengetahuan keterampilan
praktis dan bakti masyarakat, dalam bidang Keluarga Berencana,
Keluarga Sejahtera dan Pengembangan Kependudukan.
2.
Tujuan dibentuknya Saka Wanabakti adalah untuk membina
anggota Gerakan Pramuka agar dapat menjadi tenaga kader
pembangunan dalam bidang Keluarga Berencana, Keluarga
Sejahtera dan Pengembangan Kependudukan guna memantapkan
pelembagaan NKKBS sebagai cara yang layak dan bertanggungjawab
dari seluruh keluarga dan masyarakat Indonesia.
3.
Anggota Saka Kencana adalah :
a.
Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
b.
Pamong Saka, Instruktur Saka, Pimpinan Saka dan Mabi Saka
c.
Pemuda calon anggota Gerakan Pramuka yang berusia 16-25
tahun.
5.
Syarat menjadi Anggota Saka Kencana :
a.
Menyatakan keinginan untuk menjadi anggota Saka Kencana
secara suka rela
b.
Bagi Pemuda yang belum menjadi anggota Gerakan Pramuka
harus dengan sepengetahuan orang tua/walinya, dan bersedia
menjadi anggota Gugusdepan Pramuka terdekat.
c.
Bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega berusia 16-25
tahun diharapkan menyerahkan izin tertulis dari Pembina
Satuan dan Pembina Gugusdepan dan tetap menjadi anggota
Gugusdepan.
d.
Bagi Pamong Saka mendapat persetujuan dari Pembina Gugusdepan
dan telah mengikuti sedikitnya Kursus Pembina Pramuka
Mahir Tingkat Dasar
e.
Bagi Instruktur Saka, memiliki pengetahuan, keterampilan
dan kecakapan di bidang Keluarga Berencana dan Keluarga
Sejahtera serta bersedia memberikan ilmunya kepada anggota
Saka.
f.
Sehat jasmani dan rohani serta dengan suka rela sanggup
mentaati segala ketentuan yang berlaku di dalam Saka Kencana.
g.
Pamong Saka dan Instruktur Saka tetap diangkat dan dilantik
oleh Ketua Kwartir Ranting atau Ketua Kwartir cabang yang
bersangkutan dengan mengucapkan Tri Satya dan menandatangani
Ikrar.
h.
Bagi Pimpinan Saka dan Mabi Saka, bersedia memberikan
bantuan yang bersifat moril, organisatoris, materiil dan
finansiil kepada Saka serta sekurang-kurangnya telah mengikuti
Kursus Orientasi Kepramukaan.
i.
Pimpinan Saka dan Mabi Saka diangkat dan dilantik oleh
Ketua Kwartir yang bersangkutan dengan mengucapkan Tri
Satya dan menandatangani Ikrar.
6.
Saka Kencana meliputi 4 (empat) krida, yaitu :
a.
Krida Bina Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi
(KB dan KR)
b.
Krida Bina Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga
(KS dan PK)
c.
Krida Advokasi dan Komunikasi Informasi Edukasi (Advokasi
dan KIE)
d.
Krida Bina Peran Serta Masyarakat (PSM).
7.
Krida Bina Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi
(KB dan KR), terdiri atas 4 (empat) SKK :
a.
SKK Pelayanan KB
b.
SKK Masalah Kesehatan Reproduksi
c.
SKK Kelangsungan hidup Ibu, Bayi dan Anak Balita
d.
SKK Kesehatan Reproduksi Remaja.
8
.
Krida Bina Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga
(KS dan PK), terdiri atas 3 (tiga) SKK :
a.
SKK Bina Keluarga
b.
SKK Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera (UPPKS)
c.
SKK Bina Lingkungan Keluarga.
9.
Krida Advokasi dan Komunikasi Informasi Edukasi (Advokasi
dan KIE), mempunyai 5 (lima) SKK :
a.
SKK KIE Individu
b.
SKK KIE Kelompok
c.
SKK KIE Media Luar Ruang
d.
SKK KIE melalui Media Cetak
e.
SKK Advokasi.
10.
Krida Bina Peran Serta Masyarakat (PSM), mempunyai 2 (dua)
SKK :
a.
SKK Bina Institusi Masyarakat Pedesaan
b.
SKK Pendataan dan Pemetaan Keluarga.
12.
Hasil yang diharapkan setelah mengikuti kegiatan Saka
Kencana adalah agar para Pramuka :
a.
Memiliki pengetahuan, pengertian, keterampilan dan pengalaman
dalam memasyarakatkan NKKBS terhadap anggota Pramuka dan
Keluarga Indonesia.
b.
Mampu dan mau menyebarluaskan kepada masyarakat tentang
informasi dan pengetahuan tentang Keluarga Berencana,
Keluarga Sejahtera dan Pembangunan Kependudukan serta
kaitannya dengan Pembangunan sektor lain.
c.
Mampu memberikan latihan dan peranserta dalam mendukung
kegiatan Keluarga Berencana, Keluarga Sejahtera dan Pengembangan
kependudukan kepada para Pramuka di Gugusdepannya.
d.
Memiliki sikap yang rasional serta bertanggungjawab dalam
mewujudkan kesadaran dan kepedulian keluarga sebagai pemrakarsa
dan pelaksana pembangunan bangsa.
e.
Menumbuhkembangkan minat terhadap Saka Kencana di setiap
Gugusdepan dan pembentukan Saka Kencana di setiap Kwartir
Ranting di seluruh wilayah Republik Indonesia yang semakin
maju dan mandiri.
0 comments:
Posting Komentar
Comment