Pengetahuan Dasar Lalu Lintas
A. Gerakan memberikan isyarat pengatur lalu lintas bertujuan :
Mengarahkan agar lalu lintas berjalan dengan aman, tertib, lancar dan selamat.
• Mengatasi kepadatan arus lalu lintas
• Mengurangi terjadinya kecelakan lalu lintas
• Mencegah kerusakan - keerusakan jalan / infrastruktur
• Melindungi harta benda / jiwa orang lain di jalan
• Mengurangi pelanggaran di jalan
B. Pengetahuan rambu - rambu / marka jalan.
Rambu - rambu yang menunjukan peringatan suatu bahaya
( dasar kuning petunjuk hitam )
• Rambu - rambu yang menunjukan larangan dan awas perintah
( dasar putih petunjuk merah )
• Rambu - rambu yang memberikan petunjuk
( dasar biru petunjuk putih )
• Rambu petunjuk arah / awas ( rambu tambahan )
C. Pengetahuan dasar pengaturan lalu lintas
Berhenti untuk semua jurusan
• Berhenti untuk satu arah tertentu ( satu jurusan tertentu )
• Berhenti dari arah depan Petugas
• Berhenti dari arah belakang Petugas
• Berhenti dari arah depan dan belakang Petugas
• Jalan dari arah kanan Petugas
• Jalan dari arah kiri Petugas
• Jalan dari arah kanan dan kiri Petugas
• Percepat dari arah kanan Petugas
• Percepat dari arah kiri Petugas
• Perlambat dari arah depan Petugas
• Perlambat dari arah belakang Petugas
D. Pengetahuan penggunaan tanda bunyi pluit
Tanda peringatan berhenti / perhatian
• Tanda berkumpul
• Tanda bahaya
• Tanda berhenti
• Tanda maju
fungsi LANTAS
Fungsi Lantas adalah Penyelenggaraan tugas pokok POLRI bidang Lalu Lintas dan merupakan penjabaran kemampuan teknis professional khas Kepolisian, yang meliputi :
1. Penegakan Hukum Lantas ( Police traffic Law Enforcement )
2. Pendidikan Masyarakat tentang Lantas ( Police Traffic Education )
3. Ketekhnikan Lantas ( Police traffic Engineering )
4. Registrasi/Identifikasi Pengemudi dan Kendaraan ( Driver and Vehicle Identification )
PERAN LANTAS
Dalam rangka penyelenggaraan fungsi Lantas, Polri berperan sebagai :
1. Aparat Penegak Hukum, Terutama Perundang-Undangan Lalu Lintas dan Peraturan Pelaksanaannya.
2. Aparat Penyidik Kecelakaan Lalu Lintas.
3. Aparat yang mempunyai kewenangan Kepolisian Umum.
4. Aparat pendidikan lalu lintas kepada Masyarakat.
5. Penyelenggara Registrasi/Identifikasi pengemudi/kendaraan bermotor.
6. Pengumpul dan Pengolah Data Lalu Lintas
7. Unsur bantuan komunikasi dan teknis, melalui Unit PJ R ( Patroli Jalan Raya ).
PENYELENGGARAAN FUNGSI LANTAS
Fungsi Lantas diselenggarakan melalui :
1. Penegakan Hukum lantas ( Traffic Law Enforcement )
Preventif, meliputi :
• Pengaturan Lantas ( Traffic Direction ).
• Penjagaan/Pengawasan Lantas 9 Traffic Observation ).
• Pengawalan Lantas ( Traffic Escort ).
• Patroli Lantas ( Traffic Patrol ).
Represif, meliputi :
• Penyidikan Kecelakaan lantas ( Traffic Accident Investigation ).
• Penindakan terhadap Pelanggaran Lantas ( Traffic Law Violation ).
2. Pendidikan Masyarakat tentang lantas ( Traffic Education )
Pendidikan dan Pembinaan masyarakat dalam rangka keamanan Lantas, dengan kegiatan-kegiatan yang diarahkan terhadap :
Masyarakat yang terorganisir, meliputi :
• PKS ( Patroli Keamanan Sekolah ).
• Pramuka Lantas ( Saka Bhayangkara ).
• Kamra/Banpol.
Masyarakat yang tidak terorganisir ( Masyarakat pemakai jalan, yang ditujukan untuk menciptakan Traffic Mindness, meliputi :
• Penerangan, Penyuluhan, Mass Media, Film, Brosur.
• Pekan lantas, Pameran Lantas serta Taman Lantas.
3. Ketekhnikan Lantas (Police Traffic Engineering ) meliputi :
• Penelitian terhadap penyebab kecelakaan, kemacetan, dan pelanggaran Lantas yang menyangkut kondisi pengemudi, kendaraan dan jalan.
• Pengawasan dan Penerangan terhadap pemasangan :
o Rambu-rambu Lantas ( Traffic Sign ).
o Alat-alat pengatur Lantas ( traffic Signals ).
o Marka Jalan ( Road Marking ).
• Penentuan tempat Parkir ( Parkir Restriction ).
REGISTRASI
Registrasi ( Identifikasi Pengemudi dan Kendaraan Bermotor ) meliputi :
• Pemeriksaan pengetahuan dan kemampuan calon pengemudi kendaraan bermotor.
• Penyelenggaraan perijinan mengemudi kendaraan bermotor.
• Penyelenggaraan Registrasi kendaraan bermotor.
0 comments:
Posting Komentar
Comment