PERUBAHAN KEPRES TENTANG ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA
KEPRES NO. 104 TAHUN 2004
|
KEPRES NO 24 TAHUN 2009
|
1. Anggaran Bantuan Pemerintah.
Belum ada
|
1. Anggaran Bantuan Pemerintah.
Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan pendanaan dalam rangka pelaksanaan kegiatan Gerakan Pramuka.
|
2. Metode Kepramukaan
a. Sistem berkelompok
b. kegiatan
yang menantang dan meningkat serta mengandung pendidikan yang sesuai
dengan perkembangan rohani dan jasmani peserta didik;
c. kegiatan di alam terbuka (diakomodasikan pada ayat lain )
|
2. Metode Kepramukaan
a. Sistem beregu
b. kegiatan di alam terbuka yang mengandung pendidikan dan sesuai dengan perkembangan rohani dan jasmani peserta didik;
c. kemitraan dengan anggota dewasa dalam setiap kegiatan
|
3. Anggota Gerakan Pramuka
Anggota muda : Siaga, Penggalang dan Penegak.
Anggota dewasa:
a. Anggota Dewasa Muda : Pandega
b. Anggota Dewasa : Pembina Pramuka, dst
|
3. Anggota Gerakan Pramuka
Anggota muda : Siaga, Penggalang dan Penegak dan Pandega
Anggota Dewasa : Pembina Pramuka, dst
|
4. Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka.
Lembaga
Pendidikan Kader Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari
Kwartir dan berfungsi sebagai wadah Pembinaan Anggota Dewasa.
|
5. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka.
Pusat
Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka merupakan bagian integral
dari Kwartir dan berfungsi sebagai wadah pendidikan dan pelatihan
anggota Gerakan Pramuka
|
5. Pemeriksaan Keuangan
a. Badan Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka
b. Personalia Badan Pemeriksa Keuangan berjumlah minimal 3 orang
|
5. Pemeriksaan Keuangan
a. Lembaga Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka.
b. Personalia Lembaga Pemeriksa Keuangan terdiri atas 5 (lima) orang
|
6. Pusat Penelitian dan Pengembangan Gerakan Pramuka
Belum ada
|
6. Pusat Penelitian dan Pengembangan Gerakan Pramuka
Diadakan di tingkat Nasional dan daerah.
|
7. Musyawarah Dan Referendum
Mengatur waktu pelaksanaan dan materi Acara Pokok
|
7. Musyawarah Dan Referendum
Mengatur peraturan materi pokok saja
|
8. Pendapatan
Belum ada
|
8. Pendapatan.
Bantuan
Pemerintah/ Pemerintah Daerah melaui APBN/ APBD yang tidak mengikat
dan disesuaikan dengan kemampuan negara/ keuangan daerah.
|
Terdiri dari : 12 bab, 38 Pasal
|
Terdiri dari : 12 bab, 39 Pasal
|
0 comments:
Posting Komentar
Comment