Jumat, 30 Desember 2011

SKK SAKA BHAYANGKARA


KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 98 TAHUN 1996
TENTANG
PENYEMPURNAAN SYARAT-SYARAT DAN GAMBAR
TANDA KECAKAPAN KHUSUS KELOMPOK KEBHAYANGKARAAN
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
Menimbang         :  1.   Bahwa Gerakan Pramuka bersifat dinamis yang selalu bergerak mengikuti perkembangan dan kepentingan peserta didik serta kebutuhan masyarakat, bangsa dan negara;
  1. bahwa Syarat Kecakapan Khusus (SKK) Kelompok Kebhayangkaraan perlu dikembangkan agar dapat dirasakan manfaatnya dalam pengembangan jiwa sosial dan kemandirian peserta didik serta dapat lebih menarik minat untuk mendapatkan Tanda Kecakapan Khusus;
  2. Bahwa dipandang perlu untuk menyempurnakan Syarat Kecakapan Khusus dan Tanda Kecakapan Khusus Kelompok Kebhayangkaraan disesuaikan dengan minat peserta didik dan dinamika pembangunan;
Mengingat           :  1.   Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 238 Tahun 1961, tentang Gerakan Pramuka Juncto Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 57 Tahun 1988, tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka;
  1. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 103 Tahun 1989, tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka;
  2. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 032 Tahun 1989, tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka;
  3. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 020 Tahun 1991, tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Bhayangkara;
  4. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 004 Tahun 1992, tentang Petunjuk Penyelenggaraan Krida Satuan Karya Pramuka Bhayangkara dan Syarat Kecakapan Khusus Kelompok Kebhayangkaraan;
Memperhatikan   :  1.   Hasil Kelompok Kerja Kesakaan;
  1. Pengarahan dari Pimpinan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
M E M U T U S K A N  :
Menetapkan        :
Pertama               :  Menyempurnakan Syarat-syarat dan Tanda Kecakapan Khusus Kelompok Kebhayangkaraan sebagaimana tercantum dalam Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor : 004 Tahun 1992, tentang Petunjuk Penyelenggaraan Krida Satuan Karya Pramuka Bhayangkara dan Syarat Kecakapan Khusus Kelompok Kebhayangkaraan.
Kedua                 :  Mengesahkan Syarat-syarat Tanda Kecakapan Khusus Kelompok Kebhayangkaraan, seperti tercantum dalam lampiran keputusan ini.
Ketiga                 :  Peserta didik yang telah menempuh Syarat Kecakapan Khusus Kelompok Kebhayangkaraan dan memperoleh Tanda Kecakapan Khusus yang lalu, tetap diakui telah mencapai Syarat Kecakapan Khusus tersebut dengan anjuran untuk menyelesaikan sampai tingkat Utama, sesuai dengan peraturan lama dan tetap menggunakan tandanya.
Keempat             :  Memberikan waktu satu tahun sebagai masa peralihan untuk menyesuaikan Petunjuk Penyelenggaraan terlampir.
Kelima                :  Menginstruksikan kepada semua jajaran Gerakan Pramuka untuk melaksanakan keputusan ini.
Keenam              :  Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan di    : Jakarta
Pada tanggal     : 5 Agustus 1996
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
Ketua,
TTD
H. Himawan Soetanto

0 comments:

Posting Komentar

Comment