Kamis, 29 Desember 2011

Pramukanet Home Landasan Gerakan Pramuka Strategi Gerakan Pramuka Visi dan Misi Gerakan Pramuka Revitalisasi Gerakan Pramuka Pengetahuan Dasar Kepramukaan Media Pramuka Seragam & Atribut Karang Pembina Kepramukaan Bina Administrasi Bina Tekpram Bina Organisasi Bina Satuan Karya Bina Muda Bina Wawasan Kepelatihan Media download Download PP Download Midi Pramuka Download Quis & Games Pramuka Download Film & Video Pramuka Media Link Situs Undang Undang RI Belajar Mengajar Buku Elektronik Belajar Komputer Mengenal Tokoh Translate Bahasa Asing Berita Kwarnas Berita Terkini Games Online Kontak Pramuka ShoutMix chat widget Free Website Hosting Hosting Indonesia Majelis Pembimbing ( Mabi )


Majelis Pembimbing

(1) Untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok Gerakan Pramuka, setiap gugusdepan, satuan karya dan kwartir membentuk Majelis Pembimbing.
(2) Majelis Pembimbing adalah suatu badan dalam Gerakan Pramuka yang memberi bimbingan dan bantuan moril, organisatoris, material dan finansial kepada gudep/satuan/kwartir bersangkutan.
(3) Majelis Pembimbing bersidang sesuai dengan kebutuhan, dan ditentukan oleh Ketua Majelis Pembimbing.
(4) Mejelis Pembimbing wajib mengadakan rapat konsultasi secara periodik dengan gudep/satuan/kwartir bersangkutan.
(5) Majelis Pembimbing Satuan Karya Pramuka ada di tingkat Satuan Karya Pramuka.

Organisasi Majelis Pembimbing

(1) Majelis Pembimbing Gugusdepan dan Satuan Karya Pramuka berasal dari unsur-unsur orang tua anggota muda dan anggota dewasa muda/anggota saka dan tokoh masyarakat di lingkungan gugusdepan/saka yang memiliki perhatian dan rasa tanggungjawab terhadap Gerakan Pramuka serta mampu menjalankan peran Majelis Pembimbing.
(2) Majelis Pembimbing Ranting, Cabang, Daerah, dan Nasional berasal dari unsur-unsur tokoh masyarakat pada tingkat masing-masing yang memiliki perhatian dan rasa tanggungjawab terhadap Gerakan Pramuka serta mampu menjalankan peran Majelis Pembimbing.
(3) Pembina Gugusdepan, Pamong Saka dan Ketua Kwartir secara ex-officio menjadi anggota Majelis Pembimbing bersangkutan.
(4) Majelis Pembimbing terdiri atas:
a. Seorang Ketua;
b. Seorang Wakil Ketua;
c. Seorang Sekretaris;
d. Seorang Ketua Harian;
e. Beberapa orang anggota;
(5) Ketua Majelis Pembimbing Gugusdepan/Satuan Karya Pramuka dipilih dari antara anggota Majelis Pembimbing Gugusdepan/Satuan Karya Pramuka yang ada. Untuk jajaran ranting, cabang, dan daerah Ketua Majelis Pembimbing dijabat oleh Kepala Wilayah atau Kepala Daerah setempat, sedangkan untuk tingkat nasional Ketua Majelis Pembimbing Nasional dijabat oleh Presiden Republik Indonesia.

  Banner

0 comments:

Posting Komentar

Comment