SATUAN LALU LINTAS POLRI
FUNGSI
LANTAS
Fungsi Lantas
adalah Penyelenggaraan tugas pokok POLRI bidang Lalu Lintas dan merupakan
penjabaran kemampuan teknis professional khas Kepolisian, yang meliputi :
1. Penegakan Hukum Lantas
( Police traffic Law Enforcement )
2. Pendidikan Masyarakat
tentang Lantas ( Police Traffic Education )
3. Ketekhnikan Lantas (
Police traffic Engineering )
4. Registrasi/Identifikasi
Pengemudi dan Kendaraan ( Driver and Vehicle Identification )
PERAN
LANTAS
Dalam rangka
penyelenggaraan fungsi Lantas, Polri berperan sebagai :
1. Aparat Penegak Hukum,
Terutama Perundang-Undangan Lalu Lintas dan Peraturan Pelaksanaannya.
2. Aparat Penyidik
Kecelakaan Lalu Lintas.
3. Aparat yang mempunyai
kewenangan Kepolisian Umum.
4. Aparat pendidikan lalu
lintas kepada Masyarakat.
5. Penyelenggara
Registrasi/Identifikasi pengemudi/kendaraan bermotor.
6. Pengumpul dan Pengolah
Data Lalu Lintas
PENYELENGGARAAN
FUNGSI LANTAS
Fungsi Lantas
diselenggarakan melalui :
1. Penegakan Hukum lantas ( Traffic Law
Enforcement )
Preventif, meliputi :
- Pengaturan Lantas ( Traffic Direction ).
- Penjagaan/Pengawasan Lantas 9 Traffic Observation ).
- Pengawalan Lantas ( Traffic Escort ).
- Patroli Lantas ( Traffic Patrol ).
Represif,
meliputi :
- Penyidikan Kecelakaan lantas ( Traffic Accident Investigation ).
- Penindakan terhadap Pelanggaran Lantas ( Traffic Law Violation ).
2. Pendidikan Masyarakat tentang lantas (
Traffic Education )
Pendidikan dan Pembinaan masyarakat dalam rangka
keamanan Lantas, dengan kegiatan-kegiatan yang diarahkan terhadap :
Masyarakat yang terorganisir, meliputi :
- PKS ( Patroli Keamanan Sekolah ).
- Pramuka Lantas ( Saka Bhayangkara ).
- Kamra / Banpol.
Masyarakat yang tidak terorganisir ( Masyarakat pemakai jalan, yang ditujukan untuk
menciptakan Traffic Mindness, meliputi :
- Penerangan, Penyuluhan, Mass Media, Film, Brosur.
- Pekan lantas, Pameran Lantas serta Taman Lantas.
3. Ketekhnikan Lantas (Police Traffic
Engineering ) meliputi :
· Penelitian terhadap penyebab kecelakaan, kemacetan,
dan pelanggaran Lantas yang menyangkut kondisi pengemudi, kendaraan dan jalan.
· Pengawasan dan Penerangan terhadap pemasangan :
§
Rambu-rambu Lantas ( Traffic Sign ).
§
Alat-alat pengatur Lantas ( traffic Signals
).
§
Marka Jalan ( Road Marking ).
· Penentuan tempat Parkir ( Parkir Restriction ).
REGISTRASI
Registrasi (
Identifikasi Pengemudi dan Kendaraan Bermotor ) meliputi :
- Pemeriksaan pengetahuan dan kemampuan calon pengemudi kendaraan bermotor.
- Penyelenggaraan perijinan mengemudi kendaraan bermotor.
- Penyelenggaraan Registrasi kendaraan bermotor.
- Pengumpulanan Pengolahan Data Lantas.
0 comments:
Posting Komentar
Comment