Minggu, 15 Januari 2012

Pengenalan Satlantas


SATUAN LALU LINTAS POLRI
FUNGSI LANTAS
Fungsi Lantas adalah Penyelenggaraan tugas pokok POLRI bidang Lalu Lintas dan merupakan penjabaran kemampuan teknis professional khas Kepolisian, yang meliputi :
1.     Penegakan Hukum Lantas ( Police traffic Law Enforcement )
2.     Pendidikan Masyarakat tentang Lantas ( Police Traffic Education )
3.     Ketekhnikan Lantas ( Police traffic Engineering )
4.     Registrasi/Identifikasi Pengemudi dan Kendaraan ( Driver and Vehicle Identification )
PERAN LANTAS
Dalam rangka penyelenggaraan fungsi Lantas, Polri berperan sebagai :
1.     Aparat Penegak Hukum, Terutama Perundang-Undangan Lalu Lintas dan Peraturan Pelaksanaannya.
2.     Aparat Penyidik Kecelakaan Lalu Lintas.
3.     Aparat yang mempunyai kewenangan Kepolisian Umum.
4.     Aparat pendidikan lalu lintas kepada Masyarakat.
5.     Penyelenggara Registrasi/Identifikasi pengemudi/kendaraan bermotor.
6.     Pengumpul dan Pengolah Data Lalu Lintas
7.     Unsur bantuan komunikasi dan teknis, melalui Unit PJR ( Patroli Jalan Raya ).
PENYELENGGARAAN FUNGSI LANTAS
Fungsi Lantas diselenggarakan melalui :
1. Penegakan Hukum lantas ( Traffic Law Enforcement )
Preventif, meliputi :
  • Pengaturan Lantas ( Traffic Direction ).
  • Penjagaan/Pengawasan Lantas 9 Traffic Observation ).
  • Pengawalan Lantas ( Traffic Escort ).
  • Patroli Lantas ( Traffic Patrol ).
Represif, meliputi :
  • Penyidikan Kecelakaan lantas ( Traffic Accident Investigation ).
  • Penindakan terhadap Pelanggaran Lantas ( Traffic Law Violation ).
2. Pendidikan Masyarakat tentang lantas ( Traffic Education )
Pendidikan dan Pembinaan masyarakat dalam rangka keamanan Lantas, dengan kegiatan-kegiatan yang diarahkan terhadap :
Masyarakat yang terorganisir, meliputi :
  • PKS ( Patroli Keamanan Sekolah ).
  • Pramuka Lantas ( Saka Bhayangkara ).
  • Kamra / Banpol.
Masyarakat yang tidak terorganisir ( Masyarakat pemakai jalan, yang ditujukan untuk menciptakan Traffic Mindness, meliputi :
  • Penerangan, Penyuluhan, Mass Media, Film, Brosur.
  • Pekan lantas, Pameran Lantas serta Taman Lantas.
3. Ketekhnikan Lantas (Police Traffic Engineering ) meliputi :
· Penelitian terhadap penyebab kecelakaan, kemacetan, dan pelanggaran Lantas yang menyangkut kondisi pengemudi, kendaraan dan jalan.
· Pengawasan dan Penerangan terhadap pemasangan :
§  Rambu-rambu Lantas ( Traffic Sign ).
§  Alat-alat pengatur Lantas ( traffic Signals ).
§  Marka Jalan ( Road Marking ).
· Penentuan tempat Parkir ( Parkir Restriction ).
REGISTRASI
Registrasi ( Identifikasi Pengemudi dan Kendaraan Bermotor ) meliputi :
  • Pemeriksaan pengetahuan dan kemampuan calon pengemudi kendaraan bermotor.
  • Penyelenggaraan perijinan mengemudi kendaraan bermotor.
  • Penyelenggaraan Registrasi kendaraan bermotor.
  • Pengumpulanan Pengolahan Data Lantas.

0 comments:

Posting Komentar

Comment