Senin, 16 Januari 2012

PENGURUSAN STNK


 
STNK

FUNGSI STNK

Sebagai sarana perlindungan masyarakat

Sebagai sarana pelayanan masyarakat

Sebagai sarana deteksi guna menentukan langkah selanjutnya

Untuk meningkatkan penerimaan Negara melalui sektor Pajak


PENDAFTARAN KENDARAAN BERMOTOR BARU

Perorangan

- Tanda jati diri yg sah + satu lembar foto copy

Badan Hukum

- Salinan Akte Pendirian + satu lembar foto copy
- keterangan domisili
- Surat kuasa yang bermaterai, ditandatangani oleh pimpinan dan dibubuhi badan hukum   yang bersangkutan

Instansi pemerintah(termasuk BUMN/BUMD)

- Surat tugas/kuasa

Faktur

PIB (Pemberitahuan Impor Barang)

Bukti hasil pemeriksaan phisik kenderaan

Kendaraan bermotor yang mengalami perubahan bentuk, harus dilampirkan surat keterangan dari perusahaan karoseri yg mendapat izin.

Surat keterangan bagi kenderaan bermotor angkutsn penumpang umum

Sertifikat uji type, tanda bukti lulus uji type


PENGESAHAN SETIAP TAHUN

1.  Perorangan
     -  Tanda Jati Diri yang sah + satu lembar foto copy
2.  Badan Hukum
     -  Salinan akte pendirian + 1 lembar foto copy
     -  Keterangan domisili
     -  Surat kuasa
3.  Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD)
     -  Surat tugas/surat kuasa

Surat pernyataan pemilik kenderaan bermotor bahwa tidak terjadi perubahan identitas pemilik atau spektek kenderaan bermotor

STNK dan Foto Copy

BPKB dan Foto Copy

Pengesahan oleh petugas, dilaksanakan secara :

1.   Manual dengan cap dan tanda tangan
2.   Komputerisasi dengan menggunakan register komputer

Bukti pungutan PKB/BBN-KB, SWDKLLJ dan Premi Angsuran Jasa Raharja (Khusus Kendaraan Umum) tahun sebelumnya.


PERPANJANGAN MASA BERLAKU STNK

1.
Perorangan
  • Tanda Jati Diri yang sah + satu lembar foto copy
2.
Badan Hukum
  • Salinan akte pendirian + 1 lembar foto copy
  • Keterangan domisili
  • Surat kuasa yang bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh pimpinan dari serta dibubuhi cap badan hukum ybs
3.
Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD)
  • Surat tugas/surat kuasa yang bermaterai dari instansi yang bersangkutan

STNK lama atau surat keterangan dari kepolisian, bila tidak dapat menyerahkan STNK tersebut

Salinan bukti buku uji kenderaan bermotor tersebut

Dilakukan cek phisik terhadap kenderaan bermotor tersebut

Kalau ada perubahan baik kepemilikan, ganti warna, ganti mesin, merubah bentuk harus dilengkapi dengan BPKB

0 comments:

Posting Komentar

Comment