Sifat HW
HW adalah sistem pendidikan untuk anak, remaja, dan pemuda di luar lingkungan keluarga dan sekolah- bersifat nasional, artinya ruang lingkup usaha HW meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Repulik Indonesia.
- bersifat terbuka, artinya keanggotaan HW terbuka untuk seluruh lapisan masyarakat, tanpa membedakan gender, usia, profesi, atau latar belakang pendidikan. Penggolongan keanggotaan HW menurut usia hanyalah untuk membedakan status sebagai peserta didik atau anggota dewasa (pembina)
- bersifat sukarela, artinya dasar seseorang menjadi anggota HW adalah suka dan rela, tanpa paksaan atau tekanan orang lain.
- tidak berorientasi pada partai politik, artinya secara organisatoris HW tidak berafiliasi kepada salah satu partai politik dan HW tidak melakukan aktivitas politik praktis. Induk organisasi HW hanyalah Persyarikatan Muhammadiyah.
Identitas HW
- HW adalah kepanduan islami, artinya pendidikan kepanduan yang dilakukan oleh HW adalah untuk menanamkan aqidah Islam dan membentuk peserta didik berakhlak mulia.
- HW adalah organisasi otonom Muhammadiyah yang tugas utamanya mendidik anak, remaja, dan pemuda dengan sistem kepanduan
Ciri Khas HW
- Ciri khas HW adalah Prinsip Dasar Kepanduan dan Metode Kepanduan, yang harus diterapkan dalam setiap kegiatan. Pelaksanaannya disesuaikan kepentingan, kebutuhan, situasi, kondisi masyarakat, serta kepentingan Persyarikatan Muhammadiyah.
- Prinsip Dasar Kepanduan adalah
- pengamalan akidah Islamiyah;
- pembentukan dan pembinaan akhlak mulia menurut ajaran Islam;
- pengamalan kode kehormatan pandu.
- Metode Kepanduan
- pemberdayaan anak didik lewat sistem beregu;
- kegiatan dilakukan di alam terbuka;
- pendidikan dengan metode yang menarik, menyenangkan, dan menantang;
- penggunaan sistem kenaikan tingkat dan tanda kecakapan;
- sistem satuan dan kegiatan terpisah antara pandu putera dan pandu puteri.
Kode kehormatan
Kode kehormatan merupakan janji, semangat, dan akhlak Pandu HW baik dalam kehidupan pribadi maupun bermasyarakat.
Kode kehormatan Pandu HW terdiri dari:
- Janji Pandu HW
- diucapkan secara sukarela oleh calon anggota ketika dilantik menjadi anggota dan merupakan komitmen awal untuk melibatkan diri dalam menetapi dan menepati janji tersebut. Pengucapan janji selalu diawali dengan basmalah disambung dua kalimat syahadat berikut artinya.
- Undang-undang Pandu HW
- merupakan ketentuan moral untuk dijadikan kebiasaan diri dalam bersikap dan berperilaku sebagai warga masyarakat yang berakhlak mulia.
Kode Kehormatan bagi Pandu Athfal
Janji Athfal
Dua, selalu menurut Undang-undang Athfal dan setiap hari berbuat kebajikan.
Undang-Undang Athfal
Kode Kehormatan bagi Pandu Pengenal, Pandu Penghela, dan Penuntun
Janji Pandu HW
Dua, menolong siapa saja semampu saya.
Tiga, setia menepati Undang-undang Pandu HW.
Undang-undang Pandu HW
Dua, Hizbul Wathan setiawan dan teguh hati.
Tiga, Hizbul Wathan siap menolong dan wajib berjasa.
Empat, Hizbul Wathan cinta perdamaian persaudaraan.
Lima, Hizbul Wathan sopan santun dan perwira.
Enam, Hizbul Wathan menyayangi semua makhluk.
Tujuh, Hizbul Wathan siap melaksanakan perintah dengan ikhlas.
Delapan, Hizbul Wathan sabar dan bermuka manis.
Sembilan, Hizbul Wathan hemat dan cermat.
Sepuluh, Hizbul Wathan suci dalam pikiran, perkataan, dan perbuatan.
0 comments:
Posting Komentar
Comment