A. Landasan Pendidikan Pancasila
Pendidikan Pancasila memiliki landasan yuridis, historis. Semua landasan ini mendukung secara rasional akan arti pentingnya pendidikan pancasila bagi Pramuka Sambadha.
1. Landasan Historis
Moh. Yamin mengatakan bahwa kerajaan Sriwijaya merupakan negara Indonesia pertama yang berdasarkan kedaulatan yang di dalamnya ditemukan nilai nilai materi Pancasila meliputi nilai ketuhanan, kemasyarakatan , persatuan, keadilan yang terjalin satu sama lain dengan nilai internasionalisme yang terjalin dalam bentuk hubungan negeri negeri di sebrang lautan.
Jadi sebenarnya nilai nilai pancasila sudah ada dan tumbuh di dalam adat istiadat masyarakat dari zamannya kerajaan Kutai hingga Majapahit dan semakin mengkristal pada era sejarah perjuangan bangsa yang ditandai dengan perumusan Pancasila sebagai dasar negara oleh para pendiri negara (the founding Fathers).
2. Landasan Yuridis
Dalam memenuhi tujuan negara yang tertera pada pembukaan UUD 45 yaitu Mencerdaskan kehidupan bangsa maka diperlukan suatu sistem pendidikan yang baik. Dalam UU no 20 tahun 2003 mengatur tentang sistem pendidikan nasional yang berbunyi;
Pasal 1 ayat 2 menyatakan bahwa pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan pancasila dan UUD NKRI 45, yang berakar pada nilai nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia, dan tanggap terhadap tuntutan perubahana zaman.
Dari dasar hukum tadi jelas bahwa Gerakan Pramuka menjadikan pancasila sebagai asas gerakan pramuka. Karena pada dasarnya bahwa Gerakan Pramuka adalah suatu bentuk pendidikan nonformal atau pendidikan diluar sekolah dan juga di luar keluarga.
B. Bentuk Pancasila
Bentuk Pancasila di dalam pengertian ini diartikan sebagai rumusan Pancasila sebagaimana tercantum di dalam Alinea IV Pembukaan UUD 45. Pancasila sebagai suatu sistem nilai mempunyai bentuk yang mempunyai ciri ciri sebagai berikut:
a. Merupakan kesatuan yang utuh
Semua unsur dalam pancasila menyusun suatu keberadaan yang utuh. Masing masing sila membentuk pengertian yang baru. Kelima sila tidak bisa dilepas satu dengan yang lainnya. Walaupun masing masing sila berdiri sendiri tapi hubungan antar sila merupakan hubungan yang organis.
b. Setiap Unsur Pembentuk Pancasila merupakan unsur mutlak yang membentuk kesatuan, bukan unsur yang komplementer. Artinya salah satu unsur (sila) kedudukannya tidak lebih rendah dari yang lain. Walaupun sila ketuhanan merupakan sila yang berkaitan dengan Tuhan sebagai causa prima, tetapi tidak berarti sila lainnya hanya sebagai pelengkap.
c. Sebagai suatu kesatuan yang mutlak, tidak dapat ditambah atau dikurangi. Oleh karena itu oleh karena itu Pancasila tidak dapat diperas menjadi trisila yang meliputi sosio-nasionalisme, Sosio-demokrasi, ketuhanan atau eka sila yaitu gotong royong sebagaimana dikemukakan oleh Ir. Soekarno
C. Susunan Pancasila
Alasan urutan pancasila:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa karena bangsa Indonesia meyakini segala sesuatu itu berasal dari Tuhan dan akan kembali kepadaNya. Tuhan dalam bahasa filsafat disebut dengan causa prima yaitu Sebab pertama, artinya sebab yang tidak disebabkan oleh segala sesuatu yang disebut oleh berbagai agama dengan “Nama” masing masing agama.
2. kemanusiaan yang adil dan beradab karena yang akan mencapai tujuan atau nilai yang didambakan adalah manusia sebagai pendukung dan pengemban nilai tersebut. Manusia bersifat monodualis, yaitu yang mempunyai susunan kodrat yang terdiri dari jasmani dan rohani. Sifat kodrat manusia, yaitu sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Kedudukan kodrat, yaitu makhluk otonom dan makhluk Tuhan.
3. Persatuan Indonesia karena untuk mencapai tujuan yang dicita citakan manusia manusia itu perlu untuk bersatu membentuk masyarakat (negara). Rumusan sila ketiga ini tidak menggunakan awalan ke dan akhiran an. Tetapi menggunakan awalan per dan akhiran an. Hal ini dimaksudkan ada dimensi yang bersifat dinamik dari sila ini. Persatuan atau Nasionalisme Indonesia terbentuk bukan atas dasar persamaan suku bangsa, agama, dan bahasa tetapi dilatarbelakangi oleh historis dan etis, historis artinya karena persamaan sejarah senasib sepenanggungan akibat penjajahan. Etis artinya berdasarkan kehendak luhur untuk mencapai cita cita moral yaitu sebagai bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebikasanaan dalam permusyawaratan / perwakilan merupakan cara cara yang harus ditempuh ketika suatu negara ingin mengambil kebijakan Kekuasaan negara bukan karena warisan tapi berasal dari rakyat. Jadi rakyatlah yang berdaulat.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia karena sila ini merupakan tujuan dari negara Indonesia yang merdeka.
D. Perumusan Pancasila
• Pada tanggal 7 september 1944 Perdana Menteri Kaiso mengucapkan pidato di parlemen jepang yang diantaranya mengatakan akan memberikan kemerdekaan bagi Indonesia. Dikenal dengan “kaiso declaration”
• Pemerintahan Kaiso jatuh sehingga membuat lama jani tersebut terrealisasikan.
• 29 april 1945 sebagai realisasi janji jepang maka pada hari itu tepat ulang Tahun kaisar Hirohito jepang memberikan semacam “hadiah ulang Tahun” kepada bangsa Indonesia, yaitu janji kedua dari pemerintahan jepang berupa “kemerdekaan tanpa syarat”.
• Pembentukan BPUPKI di mulai, Nama Lain BPUPKI (Dokuritsu Zyunbi Tioosakai). Diketuai oleh Dr. KRT. Radjiman wediodiningrat
• 29 mei 1945 Mr. Muh Yamin mengusulkan dasar negara yaitu ; Peri kebangsaan, Peri kemanusiaan, peri ketuhanan, peri kerakyatan, dan kesejahteraan rakyat.
• 31 mei 1945 Mr. Soepomo berpidato mengenai Ilmu Negara atau sistem pemrintahan. Ada 3 yang disampaikan yaitu
1. Negara ialah masyarakat hukum (legal society) yang disusun atas kontrak seluruh orang dalam masyarkat itu. (Individualisis Liberalis)
2. Negara ialah alatnya golongan yang mempunyai kedudukan ekonomi yang paling kuat untuk menindas golongan lain yang mempunyai kedudukan lemah. (Kapitalis komunis)
3. Negara ialah susunan masyarakat yang integral, segala golongan, segala anggota hubungannya erat dan merupakan persatuan masyarakat yang organis.
• 1 juni 1945 Ir. Soekarno mendapat giliran pidato dia memaparkan dasar negara (philosophiche gronslag) yang disebut olehnya dengan istilah Pancasila. Isinya adalah; Kebangsaan Naional (nasinalisme). Kemanusiaan (internasionalisme), Musyawarah mufakat perwakilan, kesejahteraan sosial, ketuhanan yang berkebudayaan. Dia juga menyampaikan bahwa jika pendapatnya kurang diterima dapat di peras menjadi trisila atau jika masih belum bisa diperas lagi menjadi ekasila yaitu gotong royong.
• Setelah sidang pertama BPUPKI selesai dibentuk panitia kecil lagi yang disebut Panitia Sembilan yaitu ; Ir. Soekarno (ketua), Mr. Moh Yamin, K. H. Wachid Hasyim, Drs. Moh Hatta, K. H. Abdul Kahar Muzakir, Mr. Maramis, Mr. Soebardjo, Abikusno Tjokrosujoso, H.Agus Salim.
• 22 juni 1945 Panitia sembilan bersidang dan menghasilkan pancasila yang oleh Moh. Yamin dipopulerkan dengan istilah Piagam Jakarta, isinya sama dengan Pancasila pada saat ini tap pada sila pertama ada perbedaan yaitu “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan sariat islam bagi pemeluk-pemeluknya.
• 10 juli 1945 sidang 2 BPUPKI dimulai dengan Ir. Soekarno menjelaskan tentang Piagam Jakarta. Dan pada sidang ini dimulai pembuatan UUD 1945(pasal demi pasal) dan diserahkan pada Mr. Supomo.
• 7 Agustus 1945 Jendral Terauchi menyetujui pembentujan PPKI (Dokuritsu zyunbi Iinkai) yang bertugas melanjutkan BPUPKI dalam memindahkan pemerintahan jepang ke pemerintahan tangan Indonesia.
• 14 Agustus 1945 jepang (nagasaki dan hirosima) di Bom Atom oleh sekutu dan jepang mengaku kalah, mendengar berita tersebut golongan muda lebih agresif untuk secepatnya menghendaki kemerdekaan tanpa menunggu janji jepang lagi.
• 16 agustus 1945 perumusan proklamasi berlangsung di Rengas Dengklok
• Akhirnya 17 agustus 1945 Proklamasi dibacakan. Dan Indonesia Merdeka
• 18 agustus 1945 Pancasila resmi tertuang dalam resminya UUD 1945
E. Makna Tiap Sila
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
Makna sila ini adalah:
* Percaya dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
* Hormat dan menghormati serta bekerjasama antara pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup.
* Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
* Tidak memaksakan suatu agama atau kepercayaannya kepada orang lain.
2. Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
Makna sila ini adalah:
* Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia.
* Saling mencintai sesama manusia.
*Mengembangkan sikap tenggang rasa.
* idak semena-mena terhadap orang lain.
* Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
* Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
* Berani membela kebenaran dan keadilan.
* Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari masyarakat Dunia Internasional dan dengan itu harus mengembangkan sikap saling hormat-menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
3. Persatuan Indonesia
Makna sila ini adalah:
* Menjaga Persatuan dan Kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
* Rela berkorban demi bangsa dan negara.
* Cinta akan Tanah Air.
* Berbangga sebagai bagian dari Indonesia.
* Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.
4. Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Makna sila ini adalah:
* Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
* Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
* Mengutamakan budaya rembug atau musyawarah dalam mengambil keputusan bersama.
* Berrembug atau bermusyawarah sampai mencapai konsensus atau kata mufakat diliputi dengan semangat kekeluargaan.
5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Makna sila ini adalah:
* Bersikap adil terhadap sesama.
* Menghormati hak-hak orang lain.
* Menolong sesama.
* Menghargai orang lain.
* Melakukan pekerjaan yang berguna bagi kepentingan umum dan bersama.
0 comments:
Posting Komentar
Comment