New Page 1
Makna Tribrata
Tribrata dalam pengertian lama merupakan dua kata
yang ditulis tidak terpisahkan. Tri artinya tiga dan brata / wrata
artinya jalan / kaul. Maka artinya adalah tiga jalan / kaul.
Sedangkan tribrata dalam pengertian baru telah menjadi satu sukukata TRIBRATA yang artinya TIGA AZAS KEWAJIBAN.
Maka
dalam pengucapannyapun tidak boleh lagi ada pemenggalan kata antara TRI
dan BRATA ( TRI — BRATA ) melainkan menjadi satu ucapan kata yaitu
TRIBRATA.
Tribrata
adalah nilai dasar yang merupakan pedoman moral dan penuntun nurani
bagi setiap anggota Polri serta dapat pula berlaku bagi pengemban fungsi
kepolisian lainnya.
1. Kami Polisi Indonesia, mengandung makna sebagai berikut :
a. Bahwa
kita Polisi Indonesia adalah berketuhanan Yang Maha Esa, berbangsa
Indonesia, bernegara Indonesia dan bermasyarakat Indonesia.
b. Kita
harus bangga bahwa kita menjadi Polisi Indonesia, Polisi Indonesia yang
bangga dengan bangsanya, negaranya dan masyarakatnya.
Bangga
menjadi Polisi yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, bangga menjadi
Polisi yang selalu setia kepada Pimpinan Polri dan Negara. Juga harus
bangga menjadi Polisi yang senantiasa berani bertanggung jawab atas apa
yang rnenjadi tugasnya.
c. Merupakan
pernyataan ikatan jiwa korsa yang kuat antar sesama anggota Polri,
untuk selalu memupuk kebersamaan merasa senasib sepenanggungan. Dengan
tidak saling menjungkirbalikkan antar sesama anggota hanya karena
kepentingan pribadinya.
d. Merupakan
pernyataan netralitas kita anggota Polri artinya tidak berpihaknya kita
anggota Polri terhadap urusan politik atau kebijakan pemerintah ataupun
dalam berbagai perkara yang kita tangani baik secara institusi maupun
pribadi, sepanjang kita masih menjadi anggota Polri.
2. BRATA
PERTAMA: Kami Polisi Indonesia berbakti kepada nusa dan bangsa dengan
penuh ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, mengandung makna sebagai
berikut:
a. Kita
adalah Polisi sekaligus juga sebagai hamba Tuhan. Maka ketika kita
melaksanakan tugas dan fungsi kita sebagai anggota Polisi disaat itu
juga kita harus ingat dan sadar bahwa Tuhan selalu bersama kita dan
sedang mengawasi apa saja yang kita kerjakan. Maka jadikanlah tugas kita
itu sebagai bagian amal ibadah kita kepada Tuhan.
b. Kita
harus memiliki nilai nasionalisme dan kebangsaan, dalam arti bahwa
dalam tugas kita haruslah mendahulukan kepentingan bangsa dan negara
dari pada kepentingan pribadi atau golongan.
c. Kita
polisi Indonesia adalah Polisi bangsa Indonesia, Polisi negara
Indonesia dan bukan sebagai alat politik atau alat pemerintah.
3. BRATA
KEDUA : Kami Polisi Indonesia menjunjung tinggi nilai kebenaran,
keadilan dan kemanusiaan dalam menegakkan hukum negara kesatuan Republik
Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945,
mengandung makna :
a. Bahwa
kita anggota Polri adalah aparat negara sebagai penegak hukum, haruslah
siap menegakkan hukum baik terhadap diri pribadi maupun orang
lain/masyarakat.
b. Haruslah kita ketahui bahwa negara kita adalah negara hokum bukan negara kekuasaan.
c. Bahwa
kita anggota Polri harus sanggup dan mampu untuk selalu menjunjung
tinggi kebenaran dan keadilan dengan membela yang benar dengan
kebenarannya serta kita harus menghargai dan menghormati hak-hak orang
lain,
d. Kita anggota Polri harus mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kita kepada masyarakat, bangsa dan negara.
e. Kita
anggota Polri harus mengakui bahwa negara kita adalah Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945.
4. BRATA
KETIGA : Kami Polisi Indonesia senantiasa melindungi, mengayomi dan
melayani masyarakat dengan keikhlasan untuk mewujudkan keamanan dan
ketertiban, mengandung makna :
a. Bahwa
kita anggota Polri harus selalu siap melindungi, mengayomi dan melayani
masyarakat dengan penuh keikhlasan, tanpa paksaan siapapun serta tanpa
adanya kepentingan apapun kecuali karena tugas dan tanggung jawab
semata.
b. Bahwa kita anggota Polri secara umum tugasnya adalah sebagai Pelindung dan Pelayan masyarakat.
c. Masyarakat adalah sentral/pusatnya dimanapun kita anggota Polri mengabdikan diri.
d. Antara
kita anggota Polri dan masyarakat yang kita layani adalah sejajar
dimata hukum dan perundang-undangan negara. Artinya kita tidak boleh
semena-mena dan semaunya sendiri, kita tidak boleh menganggap bahwa
masyarakat itu bodoh dan lain-lain. Akan tetapi jadikanlah masyarakat
itu sebagai mitra dalam ketertiban, kenyamanan, keamanan dan penegakkan
hukum.
0 comments:
Posting Komentar
Comment