Marka membujur
Marka membujur adalah tanda yang sejajar dengan sumbu jalan. Marka
membujur yang dihubungkan dengan garis melintang yang dipergunakan untuk
membatasi ruang
parkir pada
jalur lalu lintas kendaraan, tidak dianggap sebagai marka jalan membujur.
-
-
-
Marka putus-putus menjelang Marka utuh
-
Marka putus-putus dan utuh
Marka melintang
Marka melintang adalah tanda yang tegak lurus terhadap sumbu jalan, seperti pada garis henti di
Zebra cross atau di
persimpangan
Marka serong
Marka serong adalah tanda yang membentuk garis utuh yang tidak
termasuk dalam pengertian marka membujur atau marka melintang, untuk
menyatakan suatu daerah permukaan jalan yang bukan merupakan jalur lalu
lintas kendaraan.
Marka lambang
Marka lambang adalah tanda yang mengandung arti tertentu untuk
menyatakan peringatan, perintah dan larangan untuk melengkapi atau
menegaskan maksud yang telah disampaikan oleh
rambu lalu lintas atau tanda lalu lintas lainnya.
Bahan marka jalan
Marka non-mekanik
Marka jalan merupakan campuran antara bahan pengikat, pewarna, dan
bola kaca kecil yang berfungsi untuk memantulkan cahaya/sinar lampu agar
marka dapat terlihat dengan jelas pada malam hari. Bahan dapat
dikelompokkan atas :
- Cat, biasanya merupakan marka jalan yang dapat dengan cepat hilang,
sehingga hanya baik digunakan pada bagian jalan yang jarang dilewati
oleh kendaraan.
- Termoplastic, adalah bahan yang digunakan pada arus lalu lintas yang
tinggi, penerapannya dilakukan dengan pemanasan material marka jalan
kemudian dihamparkan dijalan dengan menggunakan alat.
- Cold-plastic, seperti termoplastik digunakan pada jalan dengan arus
yang tinggi, menggunakan resin dan pengeras yang dicampurkan sebelum
penghamparan dijalan dengan menggunakan alat khusus untuk itu.
Marka mekanik
Marka mekanik adalah paku jalan yang biasanya dilengkapi dengan
reflektor. Marka jenis ini ditanam/dipaku ke permukaan jalan melengkapi
marka non mekanik.
0 comments:
Posting Komentar
Comment